Suara.com - DPR RI diminta mengurungkan niat untuk menggunakan hak anget guna menelisik kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), serta merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Golongan Karya (Golkar) Priyo Budi Santoso mengkhawatirkan DPR bakal dinilai sebagai kubu reaksioner terhadap pemberantasan korupsi.
"Mengajukan hak angket maupun merevisi UU itu sah saja, karena hak dan wewenang DPR. Tapi, kalau boleh menyarankan, kedua hal itu tidak perlu dilakukan. DPR nanti bisa dituding melawan pemberantasan korupsi dan KPK. Bisa jadi samsak para kritikus dan rakyat,” tutur Priyo, Rabu (15/3/2017).
Priyo mengungkapkan, dirinya juga sudah meminta Partai Golkar untuk tidak mengacuhkan usul hak angket e-KTP dan menghentikan sosialisasi revisi UU No 30/2002 tentang KPK.
Sepekan terakhir, wacana menggunakan hak angket untuk menelisik kasus dugaan korupsi e-KTP merebak di kalangan anggota DPR RI. Pencetusnya adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Fahri mengklaim, sudah ada belasan legislator yang menghubungi dia untuk memberikan dukungan pengusulan hak angket kasus korupsi e-KTP. Hak angket adalah hak kewenangan DPR untuk mengusut sesuatu yang dianggap melanggar perundang-undangan.
Ia mengatakan, kasus korupsi E-KTP ini perlu diinvestigasi secara komprehensif. Sebab, banyak anggota DPR yang diduga terlibat.
Karena dugaan keterlibatan itulah kasus itu harus dibahas secara adil, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun DPR.
Baca Juga: Kumpulkan Lembaga Tinggi Negara, JK: Tidak Bahas Korupsi e-KTP
Selain itu, Fahri menilai surat dakwaan KPK kepada dua terdakwa kasus ini—mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Irman—terkesan tendensius.
”Tampak tendensius, karena bertujuan untuk menutupi peran dan keterlibatan orang-orang tertentu. Ini mirip skandal Bank Century. Dalam angketnya (kasus Bank Century) menemukan si ini, si ini melakukan rapat, mengatur ini-itu, mentransfer tengah malam, mencairkan (uang) tengah malam, tapi tiba-tiba yang jadi narapidananya Budi Mulya yang tidak disebut dalam kasus itu," kata dia.
Sementara KPK sendiri sudah menolak wacana yang bergulir di lembaga legislatif tersebut. Pasalnya, dalam menangani proyek dengan anggaran Rp5,9 triliun tersebut, KPK sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
"KPK kerja sudah sesuai kewenangan, hak angket untuk apa lagi," kata Juru Bicaranya KPK, Febri Diansyah di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Beijing Kirim Pesan Keras ke Indonesia dan Negara-negara ASEAN soal Laut China Selatan
-
Dinsos Sleman: Asesmen Ketat Menanti Orang Tua yang Ingin Jemput Bayi di Penitipan Ilegal
-
Dorong Produktivitas Masyarakat, Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos
-
Tinjau Polresta Kupang, Wamen PANRB: Respons Cepat Polisi Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
-
Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam
-
Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
-
Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?
-
Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah