Suara.com - Polisi masih menyelidiki konten pornografi anak yang beredar di akun Facebook bernama Official Candys Group. Kasus ini telah terungkap sejak polisi melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang diduga terlibat dalam pernyebaran konten pornografi anak di bawah umur.
"Kalau kami hitung begitu otomatis begitu, kami penyidik berdasarkan fakta sekarang kan gambar sudah terangkat nah sekarang kami tinggal identifikasi tunggu waktu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017).
Menurutnya dari hasil pengusutan melalui digital forensik, ada sebanyak 500 video dan 100 gambar adegan seks anak di bawah umur dalam akun grup tersebut. Polisi masih dipelajari guna mengusut pelaku lain yang turut terlibat dalam penyebaran konten porno anak tersebut.
"Digital forensik yang kami dapatkan dari FB yang sudah ditutup situ ada 500 film dan 100 gambar jadi ada 600 konten satu per satu kami pelajari yang lengkap dalam arti korbannya ada bukan hanya gambar pelaku ada tempat ada," kata Wahyu.
Wahyu juga menyebut dari hasil penelusuran, kemungkinan masih ada anak-anak yang ikut menjadi korban. Namun, sejauh ini polisi baru menemukan delapan anak dari usai 3 hingga 12 tahun terkait kasus yang telah diungkap.
"Korban ini memang ada potensi bertambah saat ini yang sdh teridentifikasi ada 8. Kenapa perlu kami identifikasi sebab disamping ada gambar filmnya kami haruss tahu pelakunya siapa di mana dilakukan kemudian korban ditemukan," kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka terkait penyebaran konten adegan seks anak di akun Official Candys Group. Mereka adalah Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16). Akun yang terbentuk pada September 2016, saat ini sudah memiliki anggota sebanyak 7.479 orang
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) lantaran akun Facebook tersebut diduga memiliki jaringan sindikat kejahatan seksual anak di luar negeri.
Baca Juga: Dua Perempuan Maroko Ditangkap karena Jaringan Prostitusi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi