Suara.com - Polisi masih menyelidiki konten pornografi anak yang beredar di akun Facebook bernama Official Candys Group. Kasus ini telah terungkap sejak polisi melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang diduga terlibat dalam pernyebaran konten pornografi anak di bawah umur.
"Kalau kami hitung begitu otomatis begitu, kami penyidik berdasarkan fakta sekarang kan gambar sudah terangkat nah sekarang kami tinggal identifikasi tunggu waktu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017).
Menurutnya dari hasil pengusutan melalui digital forensik, ada sebanyak 500 video dan 100 gambar adegan seks anak di bawah umur dalam akun grup tersebut. Polisi masih dipelajari guna mengusut pelaku lain yang turut terlibat dalam penyebaran konten porno anak tersebut.
"Digital forensik yang kami dapatkan dari FB yang sudah ditutup situ ada 500 film dan 100 gambar jadi ada 600 konten satu per satu kami pelajari yang lengkap dalam arti korbannya ada bukan hanya gambar pelaku ada tempat ada," kata Wahyu.
Wahyu juga menyebut dari hasil penelusuran, kemungkinan masih ada anak-anak yang ikut menjadi korban. Namun, sejauh ini polisi baru menemukan delapan anak dari usai 3 hingga 12 tahun terkait kasus yang telah diungkap.
"Korban ini memang ada potensi bertambah saat ini yang sdh teridentifikasi ada 8. Kenapa perlu kami identifikasi sebab disamping ada gambar filmnya kami haruss tahu pelakunya siapa di mana dilakukan kemudian korban ditemukan," kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka terkait penyebaran konten adegan seks anak di akun Official Candys Group. Mereka adalah Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16). Akun yang terbentuk pada September 2016, saat ini sudah memiliki anggota sebanyak 7.479 orang
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) lantaran akun Facebook tersebut diduga memiliki jaringan sindikat kejahatan seksual anak di luar negeri.
Baca Juga: Dua Perempuan Maroko Ditangkap karena Jaringan Prostitusi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Sumsel Terjadi Agustus-September
-
Serdadu dari Neraka: Warga Sipil di Tengah Konflik Pemerintah dan GAM
-
Buruan Antre, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2,65 Juta/Gram
-
Tanggapi Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ganjar Pranowo Desak DPR Segera Bentuk Pansus Pemilu
-
Energi Mikrohidro Bisa Bikin Biaya Pertanian Lebih Efisien, Begini Caranya
-
Jateng Kejar Tuntas Sensus Ekonomi 2026, Wagub Minta Pendataan Dipercepat dalam Tiga Pekan
-
Telkom Akses Percepat Pemerataan Konektivitas Lewat Transformasi Operasional
-
Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan
-
Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya
-
Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934