Suara.com - Polisi masih menyelidiki konten pornografi anak yang beredar di akun Facebook bernama Official Candys Group. Kasus ini telah terungkap sejak polisi melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang diduga terlibat dalam pernyebaran konten pornografi anak di bawah umur.
"Kalau kami hitung begitu otomatis begitu, kami penyidik berdasarkan fakta sekarang kan gambar sudah terangkat nah sekarang kami tinggal identifikasi tunggu waktu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017).
Menurutnya dari hasil pengusutan melalui digital forensik, ada sebanyak 500 video dan 100 gambar adegan seks anak di bawah umur dalam akun grup tersebut. Polisi masih dipelajari guna mengusut pelaku lain yang turut terlibat dalam penyebaran konten porno anak tersebut.
"Digital forensik yang kami dapatkan dari FB yang sudah ditutup situ ada 500 film dan 100 gambar jadi ada 600 konten satu per satu kami pelajari yang lengkap dalam arti korbannya ada bukan hanya gambar pelaku ada tempat ada," kata Wahyu.
Wahyu juga menyebut dari hasil penelusuran, kemungkinan masih ada anak-anak yang ikut menjadi korban. Namun, sejauh ini polisi baru menemukan delapan anak dari usai 3 hingga 12 tahun terkait kasus yang telah diungkap.
"Korban ini memang ada potensi bertambah saat ini yang sdh teridentifikasi ada 8. Kenapa perlu kami identifikasi sebab disamping ada gambar filmnya kami haruss tahu pelakunya siapa di mana dilakukan kemudian korban ditemukan," kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka terkait penyebaran konten adegan seks anak di akun Official Candys Group. Mereka adalah Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16). Akun yang terbentuk pada September 2016, saat ini sudah memiliki anggota sebanyak 7.479 orang
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) lantaran akun Facebook tersebut diduga memiliki jaringan sindikat kejahatan seksual anak di luar negeri.
Baca Juga: Dua Perempuan Maroko Ditangkap karena Jaringan Prostitusi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan