Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau mengungkap praktik prostitusi online. Dua mucikari menyediakan pekerja seks di bawah umur.
"Diamankan tiga pelaku dan tiga korban, namun dari hasil penyidikan yang ditetapkan jadi dua pelaku," kata Kepala Sub Direktorat III Reskrimum Polda Riau, AKBP Fibri Karfiananto di Pekanbaru, Selasa (14/3/2017).
Penangkapan dilakukan, Jumat (10/3/2017) malam di Hotel Grand Zuri Pekanbaru dengan pelaku DR (23) laki-laki dan DK perempuan (17) masih di bawah umur. Sedangkan korban yang menjadi pekerja seks di antaranya L (24), W (19), dan yang di bawah umur SN (16).
"Jadi yang menarik di kasus ini, pelaku ada di bawah umur, korban juga di bawah umur," ungkap Fibri.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan tim polisi dengan penyamaran. Polisi memesan korban melalui pelaku dengan aplikasi obrolan WeChat. Satu pekerja seks ditawarkan oleh pelaku dengan harga Rp800 ribu.
Dengan harga segitu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp200 ribu. Sehingga salam penyamaran polisi tersebut dikeluarkan dan disita uang Rp2,4 juta.
Dikatakannya pelaku mengaku baru melakukan aksi baru sekali ini. Perkenalan korban dengan pelaku sudah berjalan satu bulan karena satu teman kos. Korban ada yang sekolah dan putus sekolah dan semuanya tinggal di Pekanbaru.
"Pengungkapan dilakukan karena ditengarai sangat marak aktivitas prostitusi online di Pekanbaru," tambahnya.
Diketahui DR dan RK juga berhubungan pacaran. Namun yang perempuan ini juga bisa dipesan sebagai pekerja seks. Ditengarai korban menjual diri karena alasan ekonomi dan sebelumnya menjual diri dengan cara informasi mulut ke mulut.
Baca Juga: Dari Seorang Pekerja Seks, Perempuan Ini Menjadi Orang Terkaya
"Pelaku dipersangkakan Pasal 76 huruf i UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 506 dan atau 297 KUH Pidana," ujarnya.
Pelaku dibawah umur RK bersama tiga korban yang jadi PSK saat ini dititipkan di Dinas Sosial Provinsi Riau. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami
-
Soal Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen
-
Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami
-
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab
-
Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik
-
Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai
-
Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik
-
Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Angka di Layar: Menagih Kedaulatan Rupiah dan Jurus BI Lepas dari Kecanduan Dolar
-
Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang