Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memprotes pencopotan spanduk “Menolak Memandikan dan Salatkan Jenazah Pendukung Calon Pemimpin Non Muslim” oleh petugas gabungan di banyak tempat, pada masa kampanye putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
"Tindakan Kepolisian, Pemerintah Provinsi DKI, KPU DKI mencopot spanduk di masjid-masjid harus jelas dasar hukumnya, jangan sewenang-wenang," kata Ketua ACTA Krist Ibnu T Wahyudi dalam konfrensi pers di salah satu resto waralaba di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Ia mengatakan, ACTA menerima banyak pengaduan dari pihak yang sengaja memajang spanduk-spanduk yang dinilai provokatif tersebut.
Misalnya, kata Ibnu, pengaduan pengurus Mesjid Al Ijtihad di Kelurahan Tomang, Grogol, Jakarta Barat. Pengurus masjid itu mengakui dipanggil Polisi karena memasang spanduk bertuliskan “Panitia Mesjid Al Ijtihad Menolak Untuk Mengkafani, Mensolatkan, Mentahlilkan Jenazah Pendukung Pembela Pemilih Non Muslim”.
ACTA menilai, pemajangan spanduk-spanduk seperti itu masih dibolehkan oleh peraturan hukum karena bukan berupa ajakan yang disertai pemaksaan.
"Menurut kami selaku kuasa hukum warga, pemasangan spanduk tersebut masih dalam koridor hukum, karena hanya menunjukan sikap mereka saja. Spanduk itu juga tidak berisi hinaan atau tindakan diskriminasi kepada suku, agama dan ras tertentu," ujar dia.
Menurut dia, memasang spanduk tersebut merupakan hak pengurus masjid sesuai Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga: Satpol PP Belum Berani Copot Spanduk Provokatif Ini, Kenapa?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir