Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memprotes pencopotan spanduk “Menolak Memandikan dan Salatkan Jenazah Pendukung Calon Pemimpin Non Muslim” oleh petugas gabungan di banyak tempat, pada masa kampanye putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
"Tindakan Kepolisian, Pemerintah Provinsi DKI, KPU DKI mencopot spanduk di masjid-masjid harus jelas dasar hukumnya, jangan sewenang-wenang," kata Ketua ACTA Krist Ibnu T Wahyudi dalam konfrensi pers di salah satu resto waralaba di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Ia mengatakan, ACTA menerima banyak pengaduan dari pihak yang sengaja memajang spanduk-spanduk yang dinilai provokatif tersebut.
Misalnya, kata Ibnu, pengaduan pengurus Mesjid Al Ijtihad di Kelurahan Tomang, Grogol, Jakarta Barat. Pengurus masjid itu mengakui dipanggil Polisi karena memasang spanduk bertuliskan “Panitia Mesjid Al Ijtihad Menolak Untuk Mengkafani, Mensolatkan, Mentahlilkan Jenazah Pendukung Pembela Pemilih Non Muslim”.
ACTA menilai, pemajangan spanduk-spanduk seperti itu masih dibolehkan oleh peraturan hukum karena bukan berupa ajakan yang disertai pemaksaan.
"Menurut kami selaku kuasa hukum warga, pemasangan spanduk tersebut masih dalam koridor hukum, karena hanya menunjukan sikap mereka saja. Spanduk itu juga tidak berisi hinaan atau tindakan diskriminasi kepada suku, agama dan ras tertentu," ujar dia.
Menurut dia, memasang spanduk tersebut merupakan hak pengurus masjid sesuai Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga: Satpol PP Belum Berani Copot Spanduk Provokatif Ini, Kenapa?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri