Suara.com - PT Freeport Indonesia mengklaim sudah merumahkan ribuan karyawannya karena sampai saat ini mereka belum dapat izin ekspor konsentrat. Karyawan itu masih dapat gaji pokok, mereka belum dipecat.
Karyawan yang dirumahkan juga dari perusahaan subkontraktornya. Vice President PT Freeport Indonesia Bidang Security & Risk Manajemen Amirullah di Timika, Kamis, mengatakan PT Freeport Indonesia menempuh kebijakan efisiensi dengan cara merumahkan sebagian pekerjanya, bukan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK semenjak pertengahan Februari 2017.
Adapun perusahaan-perusahaan subkontraktor Freeport, katanya, sebagian telah melakukan PHK karyawannya. Kondisi itu terjadi semenjak PT Freeport tidak lagi mendapatkan izin dari pemerintah untuk melakukan ekspor konsentrat ke luar negeri.
"Total sampai hari ini jumlah karyawan yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 3.340 orang," jelas Amirullah saat menghadiri pertemuan dengan Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw bertempat di Hotel Serayu, Timika, Kamis (16/3/2017).
Amirullah mengatakan karyawan yang dirumahkan hanya menerima gaji pokok. Dalam kesempatan itu, Amirullah menjelaskan sejak 8 Maret PT Freeport telah mengirim kembali konsentratnya ke pabrik smelter di PT Smelting Gresik, Jawa Timur.
Dengan tidak mendapat izin ekspor untuk 60 persen dari total produksi konsentratnya, Freeport kini hanya bisa memasok 40 persen konsentrat ke pabrik smelter di Gresik. Adapun pabrik pengolahan biji Freeport yang berlokasi di Mil 74, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua akan kembali beroperasi aktif mulai 21 Maret.
Konsentrat Freeport yang diolah dari pabrik pengolahan Mil 74, Tembagapura, dialirkan melalui pipa ke wilayah dataran rendah Mimika untuk ditampung di kawasan Pelabuhan Portsite Amamapare. Sementara itu jajaran Papua Affairs Department (PAD) yang khusus mengurus karyawan asli Papua yang bekerja di PT Freeport kini mulai melakukan sosialisasi ke isteri-isteri karyawan asli Papua tentang situasi dan kondisi yang dihadapi PT Freeport.
Senior Manajer PAD PT Freeport Soleman Faluk mengatakan isteri-isteri karyawan asli Papua yang bekerja di PT Freeport harus siap mental jika sewaktu-waktu suami mereka terpaksa menerima kebijakan dirumahkan sebagai imbas dari situasi yang kini dihadapi PT Freeport.
Selama dalam status dirumahkan, pekerja PT Freeport dirumahkan sementara waktu. Karyawan yang dirumahkan diberikan cuti kerja di tempat asalnya, mereka tidak di-PHK. Sekarang ada pengumuman baru dari perusahaan bahwa karyawan yang dirumahkan diberikan kebebasan untuk memilih paket yang ditawarkan perusahaan. Paket yang ditawarkan perusahaan berupa pengakhiran hubungan kerja secara sukarela dimana perusahaan akan membayar hak-hak pekerja yang mengundurkan diri tersebut, jelas Soleman.
Baca Juga: Kisruh Freeport Belum 'Goyangkan' Penerimaan Pajak
Adapun perusahaan-perusahaan subkontraktor Freeport terpaksa melakukan PHK sebagian karyawannya karena kini perusahaan-perusahaan itu tidak lagi mendapatkan proyek dari Freeport.
Selama ini PT Freeport Indonesia menyerap tenaga kerja lokal (Indonesia) sebanyak 32.608 orang dan tenaga kerja asing 844 orang. Dari total 33.452 tenaga kerja tersebut, sebanyak 12.184 orang merupakan karyawan PT Freeport dan 21.286 lainnya pekerja kontraktor.
Lalu, dari total 33.452 pekerja itu, orang asli Papua mencapai 8.413 orang atau 25,15 persen dan pekerja Indonesia non-Papua sejumlah 24.195 orang atau 72,33 persen. Adapun dari komposisi karyawan permanen Freeport, sebanyak 4.357 atau 35,76 persen di antaranya merupakan pekerja asli Papua dan sisanya merupakan karyawan non-Papua.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan