Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo berencana melaporkan anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S haryani ke aparat kepolisian, dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
Rencana itu menyusul pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bahwa Miryam mengakui kepadanya mendapat tekanan dari enam petinggi DPR agar bungkam soal aliran dana korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
”Saya akan menjadikan keterangan Novel di pengadilan itu sebagai bukti hukum melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Mabes Polri. Ini sudah keterlaluan dan Miryam tidak boleh dibiarkan menuduh serta menyebut nama orang seenaknya,” tegas Bambang Soesatyo, Kamis (303/2017).
Kalau memungkinkan, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu berniat meminta rekaman video maupun audio ketika Miryam disidik KPK untuk melengkapi bukti hukum.
Selain itu, Bamsoet juga menyayangkan Novel mengungkapkan isi pemeriksaan Miryam di pengadilan tanpa terlebih dulu memverifikasi keterangan tersebut kepada dirinya.
”Saya tidak sepenuhnya menyalahkan Novel. Mungkin saja Novel benar bahwa itu keterangan Miryam.Tapi, seharusnya bisa dikonfrontasikan dulu kepada saya dan teman-teman yang namanya juga disebut oleh Miryam. Sebab, saya menilai Miryam ini tengah menfitnah sana-sini,” cecarnya.
Dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari yang sama, Novel mengungkapkan Miryam mengakui ditekan enam petinggi DPR.
“Adanya ancaman itu diungkapkan Saudari Miryam kepada kami sewaktu kali pertama diperiksa KPK, yang mulia,” kata Novel kepada majelis hakim.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Sandiaga Uno Jumat Siang
Selain Bamsoet, Novel menuturkan Miryam juga mengakui ditekan oleh Desmond J Mahesa, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra; Masinton Pasaribu, anggota Komisi III dari fraksi PDIP; Syarifudin Suding, anggota Komisi III dan juga Sekretaris Jenderal Partai Hanura. Sementara satu nama lainnya diklaim terlupakan oleh Miryam.
Hingga berita ini diunggah, persidangan kasus patgulipat pelelangan proyek pengadaan e-KTP itu masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah