Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo berencana melaporkan anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S haryani ke aparat kepolisian, dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
Rencana itu menyusul pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bahwa Miryam mengakui kepadanya mendapat tekanan dari enam petinggi DPR agar bungkam soal aliran dana korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
”Saya akan menjadikan keterangan Novel di pengadilan itu sebagai bukti hukum melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Mabes Polri. Ini sudah keterlaluan dan Miryam tidak boleh dibiarkan menuduh serta menyebut nama orang seenaknya,” tegas Bambang Soesatyo, Kamis (303/2017).
Kalau memungkinkan, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu berniat meminta rekaman video maupun audio ketika Miryam disidik KPK untuk melengkapi bukti hukum.
Selain itu, Bamsoet juga menyayangkan Novel mengungkapkan isi pemeriksaan Miryam di pengadilan tanpa terlebih dulu memverifikasi keterangan tersebut kepada dirinya.
”Saya tidak sepenuhnya menyalahkan Novel. Mungkin saja Novel benar bahwa itu keterangan Miryam.Tapi, seharusnya bisa dikonfrontasikan dulu kepada saya dan teman-teman yang namanya juga disebut oleh Miryam. Sebab, saya menilai Miryam ini tengah menfitnah sana-sini,” cecarnya.
Dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari yang sama, Novel mengungkapkan Miryam mengakui ditekan enam petinggi DPR.
“Adanya ancaman itu diungkapkan Saudari Miryam kepada kami sewaktu kali pertama diperiksa KPK, yang mulia,” kata Novel kepada majelis hakim.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Sandiaga Uno Jumat Siang
Selain Bamsoet, Novel menuturkan Miryam juga mengakui ditekan oleh Desmond J Mahesa, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra; Masinton Pasaribu, anggota Komisi III dari fraksi PDIP; Syarifudin Suding, anggota Komisi III dan juga Sekretaris Jenderal Partai Hanura. Sementara satu nama lainnya diklaim terlupakan oleh Miryam.
Hingga berita ini diunggah, persidangan kasus patgulipat pelelangan proyek pengadaan e-KTP itu masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta