Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo berencana melaporkan anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S haryani ke aparat kepolisian, dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
Rencana itu menyusul pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bahwa Miryam mengakui kepadanya mendapat tekanan dari enam petinggi DPR agar bungkam soal aliran dana korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
”Saya akan menjadikan keterangan Novel di pengadilan itu sebagai bukti hukum melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Mabes Polri. Ini sudah keterlaluan dan Miryam tidak boleh dibiarkan menuduh serta menyebut nama orang seenaknya,” tegas Bambang Soesatyo, Kamis (303/2017).
Kalau memungkinkan, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu berniat meminta rekaman video maupun audio ketika Miryam disidik KPK untuk melengkapi bukti hukum.
Selain itu, Bamsoet juga menyayangkan Novel mengungkapkan isi pemeriksaan Miryam di pengadilan tanpa terlebih dulu memverifikasi keterangan tersebut kepada dirinya.
”Saya tidak sepenuhnya menyalahkan Novel. Mungkin saja Novel benar bahwa itu keterangan Miryam.Tapi, seharusnya bisa dikonfrontasikan dulu kepada saya dan teman-teman yang namanya juga disebut oleh Miryam. Sebab, saya menilai Miryam ini tengah menfitnah sana-sini,” cecarnya.
Dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari yang sama, Novel mengungkapkan Miryam mengakui ditekan enam petinggi DPR.
“Adanya ancaman itu diungkapkan Saudari Miryam kepada kami sewaktu kali pertama diperiksa KPK, yang mulia,” kata Novel kepada majelis hakim.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Sandiaga Uno Jumat Siang
Selain Bamsoet, Novel menuturkan Miryam juga mengakui ditekan oleh Desmond J Mahesa, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra; Masinton Pasaribu, anggota Komisi III dari fraksi PDIP; Syarifudin Suding, anggota Komisi III dan juga Sekretaris Jenderal Partai Hanura. Sementara satu nama lainnya diklaim terlupakan oleh Miryam.
Hingga berita ini diunggah, persidangan kasus patgulipat pelelangan proyek pengadaan e-KTP itu masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?
-
Terungkap! Alasan Noel Sebut Bobby Mahendro Sultan Kemnaker, Ternyata Gara-gara 'Leboy'
-
LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng
-
Daftar Wilayah Jepang Dihantam Tsunami Hari Ini
-
Apa yang Terjadi Jika Iran Menang Perang? Pengamat Sebut Peta Timur Tengah Akan Berubah
-
Guntur Romli Singgung Pernyataan JK: Jokowi Dinilai Berkhianat ke Banyak Tokoh
-
Gedung Bina Pemdes di Pasar Minggu Terbakar, Kemendagri Pastikan Dokumen Strategis Aman!
-
Jepang Cek PLTN Onagawa dan Fukushima Daini Usai Gempa Besar dan Tsunami Hari Ini
-
Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025
-
RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR