Suara.com - Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani berkukuh mendapat tekanan dari tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Miryam, dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017), tetap mengakui ditekan penyidik KPK. Pasalnya, sebelum diperiksa, Novel Baswedan—penyidik KPK—menegaskan Miryam seharusnya sudah ditangkap sejak tahun 2010.
”Sewaktu kali pertama diperiksa, tanggal 1 Desember 2016, saya langsung ditekan. Sebelum diberi pertanyaan-pertanyaan, Novel langsung ngomong ’seharusnya saya sudah ditangkap tahun 2010’. Saya waktu itu langsung pusing dan drop,” tutur Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta.
Miryam menuturkan, tambah tertekan lantaran saat itu kondisinya tidak sehat. Sebab, ia mengklaim kurang tidur saat malam sebelum diperiksa karena berpesta merayakan hari ulang tahunnya.
"Saya datang jam 10.00 WIB, langsung diperiksa sampai pukul 20.00 WIB di ruangan 2x2. Itu juga membuat saya tidak nyaman," katanya.
Dalam persidangan yang sama, Novel membantah menekan Miryam saat pemeriksaan. Ia mengatakan, KPK berusaha membuat Miryam senyaman-nyamannya saat pemeriksaan.
"Soal yang bersangkutan (Miryam) merasa diancam ketika saya mengatakan seharusnya (Miryam) sudah ditangkap, itu semua ada buktinya. Saya bisa tunjukkan transkrip yang bersangkutan pernah dalam proses operasi tangkap tangan tahun 2010. Ada hasil sadapan komunikasi dia soal uang (korupsi e-KTP), tapi memang belum proses ditangkap,” tutur Novel.
Novel meyakini Miryam sudah terbiasa menerima uang suap sebagai anggota DPR. Pun juga dalam kasus patgulipat pelelangan proyek pengadaan e-KTP.
Baca Juga: Penyidik KPK Jelaskan Soal Bau Durian, Muntah, sampai Mencret
Ia mengungkapkan, ada bukti-bukti uang dan saksi yang pernah mengantarkan uang korupsi e-KTP kepada Miryam.
”Kami, penyidik KPK, sudah memanggil saksi tersebut. Kami tahu pembagian uang itu dari saksi. Tapi detil mekanisme pembagian uangnya ini yang kami belum ketahui,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung