Suara.com - Calon wakil gubernur Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan soal tuduhan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten pada 2012. Menurutnya adanya soal penjualan tanah ini karena PT Japirex mengalami kolaps. Diketahui, Sandiaga tercatat sebagai salah satu petinggi perusahaan rotan tersebut.
"Yang sebetulnya PT Japirex yang dulu menjadi subjek dari pemeriksaan ini adalah perusahaan yang pernah beroperasi dalam industri rotan. Ini mengalami kesulitan dan akhirnya harus, karena kebijakan yang pemerintah yang kurang bersahabat akhirnya mengalami kesulitan dan berenti beroperasi dan dilikuidasi," kata Sandiaga saat tiba di Polda Metro Jaya, Jumat (31/3/2017)
Namun, Sandiaga tidak menjelaskan lebih jauh soal tuduhan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah tersebut. Dia hanya menyampaikan akan memberikan tambahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
"Saya tidak akan berikan keterangan lebih lanjut. Nanti setelah ini baru akan diberikan keterangan tambahan," kata dia.
Dia juga tak mau menjelaskan barang bukti yang akan diberikan kepada penyidik terkait pemeriksaannya tersebut.
"Selesai pemeriksaan nanti," kata dia.
Dia juga menyampaikan jika kedatangannya ini merupakan pemeriksaan perdana. Pasangan Anies Baswedan ini juga mengklarifikasi bila penyidik baru pertama kali melayangkan surat panggilan.
"Tentunya ini untuk mengklarifikasi berita berita bahwa saya pernah tidak hadir. Ini panggilan pertama dan saya sebagai warga negara yang patuh hukum," kata dia.
Kasus yang menjerat Sandiaga merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang mewakili Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Dalam kasus ini, rekan bisnis Sandiaga bernama Andreas Tjahyadi juga turut dilaporkan.
Baca Juga: Sandiaga Tiba di Polda, Ibu-ibu Mendekatinya dan Memberi Kue
Fransiska merupakan mantan istri kedua Edward. Edward tak lain putra almarhum William Soerjadjaja, seorang pengusaha Indonesia yang sukses membangun PT. Astra Internasional.
Belakangan, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dalam kasus dugaan pemalsuan kwitansi. Kasus kedua masih berhubungan dengan kasus yang pertama tentang penjualan tanah di Jalan Curug, Tangerang pada tahun 2012.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
RI Gandeng India Restorasi 200 Candi Perwara Prambanan
-
Sasar Orang Mampu, Pramono Anung Godok Ulang Kenaikan Tarif Transjakarta dan Subsidi
-
JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
-
Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK
-
Penelitian UI: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Picu Food Waste, Apa Dampaknya?
-
Wamensos Tekankan Peran Strategis Kepala Sekolah Rakyat dalam Mendorong Perubahan
-
Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter
-
Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD
-
3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?