Suara.com - Polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap koordinantor demo anti Basuki Tjahaja Purnama atau aksi 313 yang juga Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
Polisi memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan penahanan Al Khaththath. Minggu (1/4/2017) besok polisi akan putuskan penahanan itu.
"Sesuai pemeriksaan akan dilihat apakah akan ditahan atau tidak. Ya, kan hari ini satu kali penangkapan, 1 x 24 jam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (31/3/2017).
Selain Al Khaththath, polisi juga telah menetapkan empat tokoh yang berinisial DN, A, ZA dan I sebagai tersangka dugaan makar. Kelimanya saat ini tengah diperiksa di Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Mereka diciduk polisi dini hari tadi, jelang aksi Bela Al Quran atau 313 yang dilaksanakan di Istana Merdeka.
Polisi mengklaim penangkapan kelimanya tidak berkaitan dengan aksi yang bertujuan menuntut Presiden Joko Widodo mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur Jakarta karena telah berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.
Penangkapan dilakukan karena polisi menduga kelimanya terlibat serangkaian pertemuan yang intinya ingin melakukan upaya melengserkan pemerintahan yang sah. Kelimanya dikenakan Pasal 107 KHUP tentang Makar dan Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan Jahat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Krisis Pakan Ternak Tiap Kemarau, Negara Diminta Tak Lepas Tangan Soal Infrastruktur Air
-
Timah Rakyat Kembali Diserap PT Timah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Bangka Belitung?
-
Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur
-
5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA
-
Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas
-
Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia
-
Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?
-
Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun
-
Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK
-
Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi