Suara.com - Polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap koordinantor demo anti Basuki Tjahaja Purnama atau aksi 313 yang juga Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
Polisi memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan penahanan Al Khaththath. Minggu (1/4/2017) besok polisi akan putuskan penahanan itu.
"Sesuai pemeriksaan akan dilihat apakah akan ditahan atau tidak. Ya, kan hari ini satu kali penangkapan, 1 x 24 jam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (31/3/2017).
Selain Al Khaththath, polisi juga telah menetapkan empat tokoh yang berinisial DN, A, ZA dan I sebagai tersangka dugaan makar. Kelimanya saat ini tengah diperiksa di Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Mereka diciduk polisi dini hari tadi, jelang aksi Bela Al Quran atau 313 yang dilaksanakan di Istana Merdeka.
Polisi mengklaim penangkapan kelimanya tidak berkaitan dengan aksi yang bertujuan menuntut Presiden Joko Widodo mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur Jakarta karena telah berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.
Penangkapan dilakukan karena polisi menduga kelimanya terlibat serangkaian pertemuan yang intinya ingin melakukan upaya melengserkan pemerintahan yang sah. Kelimanya dikenakan Pasal 107 KHUP tentang Makar dan Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan Jahat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Menimbun Pangan atau Naikkan Harga Saat Ramadan? Bisa Dipenjara 5 Tahun Lebih!
-
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump