News / Metropolitan
Selasa, 04 April 2017 | 19:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di ruang sidang untuk menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017). [Antara/Gilang Praja]
Pengacara terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki 110 bukti tambahan.  
 
Di antaranya rekaman video pernyataan Abdurrachman Wahid (Gus Dur) dan video ceramah pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Selain itu, pernyataan Buya Syafi'i Ma'arif, dan Nusron Wahid.
 
"Ahli pidana Kang Asep dan arak-arakan saat kampanye Kepulauan Seribu. Lainnya print out, sampai 110 bukti tambahan," ujar Humphrey di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
 
Humphrey mengatakan timnya menyiapkan banyak barang bukti agar konteks perkara Ahok menjadi jelas bahwa Ahok tidak berniat untuk menghina Islam.
 
"Karena kan waktunya. Dengan cara seperti ini bisa ada tambahan sepenuhnya. Sehingga hakim bisa mendapatkan gambaran lebih baik, penilaian tentang persoalan saat ini. Ini adalah hak kami," kata dia.
 
Sejauh ini, kata dia, sudah lebih dari 29 alat bukti yang ditunjukkan di persidangan.
 
"Kalau diajukan ke persidangan, berarti sudah diterima semua (bukti tambahan), karena sudah diajukan di depan majelis hakim dan diterima," ujarnya. 
 
Setelah pemeriksaan barang bukti rampung, sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahok.
 
"Pasti berkaitan dengan pidato dia di Kepulauan Seribu, berkaitan omongan muncul soal Al Maidah. Dari segi hukum, omongan dia apakah unsur kesengajaan terpenuhi atau tidak, ada niat atau tidak," kata Humphrey.
 
Dalam perkara dugaan penodaan agama, jaksa mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ihwal kasus ini pidato Ahok mengutip Al Quran Surat Al Maidah ayat 51.

Load More