Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di ruang sidang untuk menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017). [Antara/Gilang Praja]
Pengacara terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki 110 bukti tambahan.
Di antaranya rekaman video pernyataan Abdurrachman Wahid (Gus Dur) dan video ceramah pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Selain itu, pernyataan Buya Syafi'i Ma'arif, dan Nusron Wahid.
"Ahli pidana Kang Asep dan arak-arakan saat kampanye Kepulauan Seribu. Lainnya print out, sampai 110 bukti tambahan," ujar Humphrey di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Humphrey mengatakan timnya menyiapkan banyak barang bukti agar konteks perkara Ahok menjadi jelas bahwa Ahok tidak berniat untuk menghina Islam.
"Karena kan waktunya. Dengan cara seperti ini bisa ada tambahan sepenuhnya. Sehingga hakim bisa mendapatkan gambaran lebih baik, penilaian tentang persoalan saat ini. Ini adalah hak kami," kata dia.
Sejauh ini, kata dia, sudah lebih dari 29 alat bukti yang ditunjukkan di persidangan.
"Kalau diajukan ke persidangan, berarti sudah diterima semua (bukti tambahan), karena sudah diajukan di depan majelis hakim dan diterima," ujarnya.
Setelah pemeriksaan barang bukti rampung, sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahok.
"Pasti berkaitan dengan pidato dia di Kepulauan Seribu, berkaitan omongan muncul soal Al Maidah. Dari segi hukum, omongan dia apakah unsur kesengajaan terpenuhi atau tidak, ada niat atau tidak," kata Humphrey.
Dalam perkara dugaan penodaan agama, jaksa mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ihwal kasus ini pidato Ahok mengutip Al Quran Surat Al Maidah ayat 51.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan