Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di ruang sidang untuk menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017). [Antara/Gilang Praja]
Pengacara terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki 110 bukti tambahan.
Di antaranya rekaman video pernyataan Abdurrachman Wahid (Gus Dur) dan video ceramah pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Selain itu, pernyataan Buya Syafi'i Ma'arif, dan Nusron Wahid.
"Ahli pidana Kang Asep dan arak-arakan saat kampanye Kepulauan Seribu. Lainnya print out, sampai 110 bukti tambahan," ujar Humphrey di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Humphrey mengatakan timnya menyiapkan banyak barang bukti agar konteks perkara Ahok menjadi jelas bahwa Ahok tidak berniat untuk menghina Islam.
"Karena kan waktunya. Dengan cara seperti ini bisa ada tambahan sepenuhnya. Sehingga hakim bisa mendapatkan gambaran lebih baik, penilaian tentang persoalan saat ini. Ini adalah hak kami," kata dia.
Sejauh ini, kata dia, sudah lebih dari 29 alat bukti yang ditunjukkan di persidangan.
"Kalau diajukan ke persidangan, berarti sudah diterima semua (bukti tambahan), karena sudah diajukan di depan majelis hakim dan diterima," ujarnya.
Setelah pemeriksaan barang bukti rampung, sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahok.
"Pasti berkaitan dengan pidato dia di Kepulauan Seribu, berkaitan omongan muncul soal Al Maidah. Dari segi hukum, omongan dia apakah unsur kesengajaan terpenuhi atau tidak, ada niat atau tidak," kata Humphrey.
Dalam perkara dugaan penodaan agama, jaksa mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ihwal kasus ini pidato Ahok mengutip Al Quran Surat Al Maidah ayat 51.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor