Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah uang proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik mengalir ke Kongres Partai Demokrat. Hal itu disampaikannya saat hadir sebagai sakai dalam persidangan Terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
"Kalau dari e-KTP saya pastikan tidak ada (ke Kongres Demokrat)," kata Anas.
Anas menyebut aliran uang untuk kebutuhan dirinya di Kongres Demokrat pada Mei 2010 lalu sudah terungkap dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang.
"Justru hal detail itu sudah ada di sidang sebelumnya. Sangat lengkap di kasus saya sebelumnya," katanya.
Anas tak tahu menahu soal pembiayaan kongres partai yang saat itu diikuti oleh dua orang lainnya, Marzuki Ali dan Andi Malarangeng. Menurutnya, untuk hal yang bersifat teknis, seperti kebutuhan pendanaan semua diurus oleh Organization Committee (OC).
"Hal yang bersifat substansi itu SC, kalau teknis ke OC. Kalau pelaksanaan kongresnya diurus panitia penyelenggara," jelas Anas.
Namun, Anas mengakui bila mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin membantunya untuk menduduki kursi ketua umum Demokrat. Anas menyebut bahwa Nazaruddin menjadi salah satu tim relawannya.
Anas mengatakan, ketika itu Nazaruddin membantu dirinya untuk mengkonsolidir kekuatan sebelum kongres di Hotel Sultan. Menurut Anas, ketika itu Nazaruddinlah yang membiayai penginapan para kader dari daerah di Hotel Sultan.
"Iya betul, tapi perjalanannya saudara Nazar juga tim kandidat yang lain. Seluruh anggota relawan ikut andil. Semangatnya gotong royong," kata Anas.
Baca Juga: Ical Pernah Dapat Bisikan Kabar Novanto Terlibat Korupsi e-KTP
Nama Anas disebut dalam dakwan Irman dan Sugiharto sebagai otak untuk mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Anas, Setya, Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong bahkan disebut yang mengatur pembagian uang hingga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan