Suara.com - Polda Metro Jaya tidak memersoalkan jika surat permohonan agar sidang tuntutan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda hingga putaran kedua Pilkada DKI Jakarta selesai, tak dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami mengajukan permohonan itu atas alasan keamanan, boleh kan. Masalah dikabulkan atau tidak, itu terserah pengadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (7/4/2017).
Menurutnya, surat itu diajukan sebagai saran agar situasi keamanan saat putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 19 April 2017 lebih kondusif.
Kalaupun majelis hakim memutuskan untuk tetap menggelar sidang ke-18, Selasa (11/4) pekan depan, Argo memastikan polisi tetap melakukan pengamanan di ibu kota.
Namun, Argo masih merahasiakan soal pengamatan intelijen terhadap kerawanan yang terjadi di Ibukota apabila majelis hakim tetap melanjutkan persidangan Ahok.
"Ya masalah konkret, saya tak bisa sampaikan di sini ya," kata dia.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara telah menerima surat permintaan penundaan sidang Ahok dari Polda Metro Jaya.
"Iya sudah (terima)," kata Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi ketika dihubungi, Kamis (6/4/2017)
Baca Juga: Tolak Kandidat Didukung Islam Radikal, GP Ansor Bikin 47 Posko
Meski telah menerima surat tersebut, pihaknya tetap masih berpedoman terhadap perintah majelis hakim yang telah mengagendakan sidang lanjutan kasus Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Selasa (11/4/2017) pekan depan.
Dia menjelaskan, penundaan kasus yang berperkara di persidangan harus berdasarkan keputusan majelis hakim. Permintaan penundaan sidang, juga baru disampaikan oleh pihak-pihak yang berperkara di pengadilan seperti jaksa penuntut umum dan tim penasehat hukum terdakwa.
Berita Terkait
-
Tolak Kandidat Didukung Islam Radikal, GP Ansor Bikin 47 Posko
-
Soal Penundaan Sidang Ahok, DPR Pasrahkan ke Aparat Hukum
-
Sidang Ahok Mau Ditunda, Anies: Penegak Hukum Jangan Berpihak!
-
Soal 300 Titik yang Bakal Digusur Ahok, Anies: Banyak di Online
-
Kapolda Metro Jaya Buka Suara soal Penundaan Sidang Ahok
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel