Suara.com - Polda Metro Jaya tidak memersoalkan jika surat permohonan agar sidang tuntutan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda hingga putaran kedua Pilkada DKI Jakarta selesai, tak dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami mengajukan permohonan itu atas alasan keamanan, boleh kan. Masalah dikabulkan atau tidak, itu terserah pengadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (7/4/2017).
Menurutnya, surat itu diajukan sebagai saran agar situasi keamanan saat putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 19 April 2017 lebih kondusif.
Kalaupun majelis hakim memutuskan untuk tetap menggelar sidang ke-18, Selasa (11/4) pekan depan, Argo memastikan polisi tetap melakukan pengamanan di ibu kota.
Namun, Argo masih merahasiakan soal pengamatan intelijen terhadap kerawanan yang terjadi di Ibukota apabila majelis hakim tetap melanjutkan persidangan Ahok.
"Ya masalah konkret, saya tak bisa sampaikan di sini ya," kata dia.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara telah menerima surat permintaan penundaan sidang Ahok dari Polda Metro Jaya.
"Iya sudah (terima)," kata Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi ketika dihubungi, Kamis (6/4/2017)
Baca Juga: Tolak Kandidat Didukung Islam Radikal, GP Ansor Bikin 47 Posko
Meski telah menerima surat tersebut, pihaknya tetap masih berpedoman terhadap perintah majelis hakim yang telah mengagendakan sidang lanjutan kasus Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Selasa (11/4/2017) pekan depan.
Dia menjelaskan, penundaan kasus yang berperkara di persidangan harus berdasarkan keputusan majelis hakim. Permintaan penundaan sidang, juga baru disampaikan oleh pihak-pihak yang berperkara di pengadilan seperti jaksa penuntut umum dan tim penasehat hukum terdakwa.
Berita Terkait
-
Tolak Kandidat Didukung Islam Radikal, GP Ansor Bikin 47 Posko
-
Soal Penundaan Sidang Ahok, DPR Pasrahkan ke Aparat Hukum
-
Sidang Ahok Mau Ditunda, Anies: Penegak Hukum Jangan Berpihak!
-
Soal 300 Titik yang Bakal Digusur Ahok, Anies: Banyak di Online
-
Kapolda Metro Jaya Buka Suara soal Penundaan Sidang Ahok
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret