Suara.com - Polda Metro Jaya tidak memersoalkan jika surat permohonan agar sidang tuntutan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda hingga putaran kedua Pilkada DKI Jakarta selesai, tak dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami mengajukan permohonan itu atas alasan keamanan, boleh kan. Masalah dikabulkan atau tidak, itu terserah pengadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (7/4/2017).
Menurutnya, surat itu diajukan sebagai saran agar situasi keamanan saat putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 19 April 2017 lebih kondusif.
Kalaupun majelis hakim memutuskan untuk tetap menggelar sidang ke-18, Selasa (11/4) pekan depan, Argo memastikan polisi tetap melakukan pengamanan di ibu kota.
Namun, Argo masih merahasiakan soal pengamatan intelijen terhadap kerawanan yang terjadi di Ibukota apabila majelis hakim tetap melanjutkan persidangan Ahok.
"Ya masalah konkret, saya tak bisa sampaikan di sini ya," kata dia.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara telah menerima surat permintaan penundaan sidang Ahok dari Polda Metro Jaya.
"Iya sudah (terima)," kata Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi ketika dihubungi, Kamis (6/4/2017)
Baca Juga: Tolak Kandidat Didukung Islam Radikal, GP Ansor Bikin 47 Posko
Meski telah menerima surat tersebut, pihaknya tetap masih berpedoman terhadap perintah majelis hakim yang telah mengagendakan sidang lanjutan kasus Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Selasa (11/4/2017) pekan depan.
Dia menjelaskan, penundaan kasus yang berperkara di persidangan harus berdasarkan keputusan majelis hakim. Permintaan penundaan sidang, juga baru disampaikan oleh pihak-pihak yang berperkara di pengadilan seperti jaksa penuntut umum dan tim penasehat hukum terdakwa.
Berita Terkait
-
Tolak Kandidat Didukung Islam Radikal, GP Ansor Bikin 47 Posko
-
Soal Penundaan Sidang Ahok, DPR Pasrahkan ke Aparat Hukum
-
Sidang Ahok Mau Ditunda, Anies: Penegak Hukum Jangan Berpihak!
-
Soal 300 Titik yang Bakal Digusur Ahok, Anies: Banyak di Online
-
Kapolda Metro Jaya Buka Suara soal Penundaan Sidang Ahok
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya