Suara.com - Komisaris Utama PT Semen Indonesia (SI) Rembang Sutiyoso, diprotes banyak pihak karena secara mendadak mendatangi rumah seorang petani Pegunungan Kendeng penolak pabrik semen, di Desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Kamis (6/4/2017).
Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur mengatakan, kedatangan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu patut dipertanyakan karena PT IS tengah berkonflik dengan warga.
“Apalagi, di hadapan warga, dia masih mengakui sebagai orang Pemerintah, meminta warga menghentikan perlawanan dan berhenti mempermasalahkan PT SI”, ungkap Muhamad Isnur yang juga pengacara warga Kendeng, Rembang, Sabtu (8/4/2017).
Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas juga menilai kunjungan Sutiyoso itu tidak memenuhi kriteria kepatutan.
Pasalnya, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan yang seharusnya menjadi dasar penghentian operasionalisasi pabrik PT SI di Pegunungan Kendeng.
“Putusan MA harus ditegakkan sebagai wujud menghormati prinsip negara hukum. Izin yang diberikan oleh Gubernur Jateng (Ganjar Pranowo) bertentangan dengan putusan MA. Perkara ini seharusnya dihormati semua pihak, termasuk komisaris PT SI,” tegasnya.
Selain harus menghormati keputusan MA, mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga mempertanyakan keputusan Sutiyoso mendatangi rumah warga penolak pabrik semen.
“Apakah tugas komisaris perusahaan besar juga termasuk menemui warga yang berkonflik di lapangan?”
Baca Juga: Buni Yani Diserahkan ke Kejati Jawa Barat Pekan Depan
Konflik Kendeng
PT SI kekinian tengah berkonflik dengan warga Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Warga setempat mati-matian menolak operasionalisasi pabrik PT SI di kawasan tersebut karena dinilai melanggar ketentuan hukum dan merusak kawasan lindung.
Aksi mengecor kaki pakai semen di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, juga dilakukan sebagai bentuk protes petani Kendeng. Bahkan, satu peserta aksi, Patmi, wafat sehari setelah selesai melakukan aksi itu.
Aksi-aksi skala nasional ini berawal dari inkonsistensi Gubernur Ganjar terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI, terkait konflik antara warga dengam PT SI.
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), organisasi yang dibangun petani Kendeng, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015.
Upaya PK itu bertujuan untuk membatalkan proyek yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani di kawasan pegunungan Kendeng.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek