Suara.com - Komisaris Utama PT Semen Indonesia (SI) Rembang Sutiyoso, diprotes banyak pihak karena secara mendadak mendatangi rumah seorang petani Pegunungan Kendeng penolak pabrik semen, di Desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Kamis (6/4/2017).
Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur mengatakan, kedatangan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu patut dipertanyakan karena PT IS tengah berkonflik dengan warga.
“Apalagi, di hadapan warga, dia masih mengakui sebagai orang Pemerintah, meminta warga menghentikan perlawanan dan berhenti mempermasalahkan PT SI”, ungkap Muhamad Isnur yang juga pengacara warga Kendeng, Rembang, Sabtu (8/4/2017).
Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas juga menilai kunjungan Sutiyoso itu tidak memenuhi kriteria kepatutan.
Pasalnya, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan yang seharusnya menjadi dasar penghentian operasionalisasi pabrik PT SI di Pegunungan Kendeng.
“Putusan MA harus ditegakkan sebagai wujud menghormati prinsip negara hukum. Izin yang diberikan oleh Gubernur Jateng (Ganjar Pranowo) bertentangan dengan putusan MA. Perkara ini seharusnya dihormati semua pihak, termasuk komisaris PT SI,” tegasnya.
Selain harus menghormati keputusan MA, mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga mempertanyakan keputusan Sutiyoso mendatangi rumah warga penolak pabrik semen.
“Apakah tugas komisaris perusahaan besar juga termasuk menemui warga yang berkonflik di lapangan?”
Baca Juga: Buni Yani Diserahkan ke Kejati Jawa Barat Pekan Depan
Konflik Kendeng
PT SI kekinian tengah berkonflik dengan warga Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Warga setempat mati-matian menolak operasionalisasi pabrik PT SI di kawasan tersebut karena dinilai melanggar ketentuan hukum dan merusak kawasan lindung.
Aksi mengecor kaki pakai semen di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, juga dilakukan sebagai bentuk protes petani Kendeng. Bahkan, satu peserta aksi, Patmi, wafat sehari setelah selesai melakukan aksi itu.
Aksi-aksi skala nasional ini berawal dari inkonsistensi Gubernur Ganjar terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI, terkait konflik antara warga dengam PT SI.
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), organisasi yang dibangun petani Kendeng, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015.
Upaya PK itu bertujuan untuk membatalkan proyek yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani di kawasan pegunungan Kendeng.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI