Suara.com - Tersangka penyebar ujaran kebencian Buni Yani dipastikan bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017) pekan depan.
Surat panggilan polisi diterima langsung oleh Buni Yani di kediamannya Depok, Jawa Barat, Jumat (7/4) pagi.
"Polda Metro Jaya sudah layangkan surat panggilan untuk datang pada hari Senin pagi, jam sembilan," kata Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, Sabtu (8/4).
Berkas perkara Buni Yani sudah rampung atau P21 dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat. Karenanya polisi akan melakukan pelimpahan tahap II.
"Jadi, Senin pekan depan itu, Buni Yani akan diserahkan beserta barang bukti ke Kejati jabar. Itu berdasarkan isi surat pemanggilan polisi," ujar Aldwin.
Meski berkas perkara kliennya P21 ke Kejati Jabar dan segera disidangkan, Aldwin tetap berharap kasus kliennya dihentikan. Pasalnya, ia menilai kepolisian terlalu memaksakan kasus tersebut.
"Ketika berkas sudah di limpahkan, tidak harus digelar sidang. Karena kejaksaan akan mengkaji, siapa tahu keluar surat ketetapan penghentian penuntutan, karena terlalu dipaksakan. Ini kan berkas bolak-balik kejaksaan ke penyidik. Syarat formal untuk maju ke pengadilan, saya rasa tidak cukup," ujar Aldwin.
Buni Yani menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Itu setelah dirinya menyebaran tulisan bermuatan negatif perihal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun media sosial miliknya.
Buni Yani juga merupakan orang yang kali pertama mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Pembangunan Jaringan Kereta Bandara Adi Soemarmo
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba