Suara.com - Tersangka penyebar ujaran kebencian Buni Yani dipastikan bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017) pekan depan.
Surat panggilan polisi diterima langsung oleh Buni Yani di kediamannya Depok, Jawa Barat, Jumat (7/4) pagi.
"Polda Metro Jaya sudah layangkan surat panggilan untuk datang pada hari Senin pagi, jam sembilan," kata Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, Sabtu (8/4).
Berkas perkara Buni Yani sudah rampung atau P21 dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat. Karenanya polisi akan melakukan pelimpahan tahap II.
"Jadi, Senin pekan depan itu, Buni Yani akan diserahkan beserta barang bukti ke Kejati jabar. Itu berdasarkan isi surat pemanggilan polisi," ujar Aldwin.
Meski berkas perkara kliennya P21 ke Kejati Jabar dan segera disidangkan, Aldwin tetap berharap kasus kliennya dihentikan. Pasalnya, ia menilai kepolisian terlalu memaksakan kasus tersebut.
"Ketika berkas sudah di limpahkan, tidak harus digelar sidang. Karena kejaksaan akan mengkaji, siapa tahu keluar surat ketetapan penghentian penuntutan, karena terlalu dipaksakan. Ini kan berkas bolak-balik kejaksaan ke penyidik. Syarat formal untuk maju ke pengadilan, saya rasa tidak cukup," ujar Aldwin.
Buni Yani menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Itu setelah dirinya menyebaran tulisan bermuatan negatif perihal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun media sosial miliknya.
Buni Yani juga merupakan orang yang kali pertama mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Pembangunan Jaringan Kereta Bandara Adi Soemarmo
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap