Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoal status Suparman yang belum kembali diaktifkan sebagai Bupati Rokan Hulu Riau. Padahal, kata dia, Suparman telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Dalam sidang Tipikor yang digelar pada 23 Februari 2017, Majelis Hakim menyatakan Suparman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Refly menjelaskan, mestinya Suparman sudah bisa diaktifkan kembali sebagai Bupati dengan merujuk pada Pasal 84 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal itu disebutkan, jika Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan.
Di pasal tersebut juga disebutkan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan atau wakil gubernur yang bersangkutan dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota yang bersangkutan.
"Suparman itu dinonaktifkan karena merujuk pasal 83. Di mana dia saat itu tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi, tapi jika kemudian dalam proses peradilannya tidak terbukti sebagaimana dituduhkan, maka rujukan lanjutannya adalah pasal 84 ayat 1, untuk mengaktifkannya kembali," kata Refly, di Jakarta, Minggu (9/4/2017).
"Ya sekarang ini, seharusnya diaktifkan dulu. Jika kemudian dari putusan MA memang menghukum bersangkutan, itu kan bisa diberhentikan kembali, ini kan sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat 2 tersebut," katanya menambahkan.
Dalam azas hukum terdapat istilah res judicata pro veritate habetur. Yang artinya, kata Refly, putusan hakim harus dianggap benar, sampai kebenaran itu ditinjau ulang oleh pengadilan lebih tinggi. Penafsiran undang-undang itu harus sistematik, yakni mengaitkan pasal satu dengan pasal lainnya.
"Sekarang putusan hakimnya sudah ada dan manusianya sudah dinyatakan bebas, maka berikan haknya seperti peraturan yang berlaku," kata Refly.
Baca Juga: Tiga Maskapai Lion Air Delay di Adisutjipto, Penumpang "Ngamuk"
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin