Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoal status Suparman yang belum kembali diaktifkan sebagai Bupati Rokan Hulu Riau. Padahal, kata dia, Suparman telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Dalam sidang Tipikor yang digelar pada 23 Februari 2017, Majelis Hakim menyatakan Suparman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Refly menjelaskan, mestinya Suparman sudah bisa diaktifkan kembali sebagai Bupati dengan merujuk pada Pasal 84 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal itu disebutkan, jika Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan.
Di pasal tersebut juga disebutkan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan atau wakil gubernur yang bersangkutan dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota yang bersangkutan.
"Suparman itu dinonaktifkan karena merujuk pasal 83. Di mana dia saat itu tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi, tapi jika kemudian dalam proses peradilannya tidak terbukti sebagaimana dituduhkan, maka rujukan lanjutannya adalah pasal 84 ayat 1, untuk mengaktifkannya kembali," kata Refly, di Jakarta, Minggu (9/4/2017).
"Ya sekarang ini, seharusnya diaktifkan dulu. Jika kemudian dari putusan MA memang menghukum bersangkutan, itu kan bisa diberhentikan kembali, ini kan sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat 2 tersebut," katanya menambahkan.
Dalam azas hukum terdapat istilah res judicata pro veritate habetur. Yang artinya, kata Refly, putusan hakim harus dianggap benar, sampai kebenaran itu ditinjau ulang oleh pengadilan lebih tinggi. Penafsiran undang-undang itu harus sistematik, yakni mengaitkan pasal satu dengan pasal lainnya.
"Sekarang putusan hakimnya sudah ada dan manusianya sudah dinyatakan bebas, maka berikan haknya seperti peraturan yang berlaku," kata Refly.
Baca Juga: Tiga Maskapai Lion Air Delay di Adisutjipto, Penumpang "Ngamuk"
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?