Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menyelenggarakan debat kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, debat putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal berbeda dibandingkan debat putaran pertama.
Sebab, dalam debat kali ini, akan lebih menginformasikan visi dan misi serta program kedua pasangan kandidat. Adapun tema yang akan diusung yakni "Dari Masyarakat untuk Jakarta".
"Melalui debat bertajuk seperti itu, kami ingin mengetahui seperti apa respons masyarakat," ujar Sumarno di KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2017).
Nantinya, kata Sumarno, KPU akan mengundang kelompok masyarakat yang telah diseleksi dalam acara debat untuk menyampaikan langsung kritik maupun usul kepada peserta.
Kelompok masyarakat yang akan diundang yakni komunitas nelayan, komunitas pengguna transportasi umum, pengusaha kecil dan menengah (UMKM), dan komunitas warga yang tidak memiliki rumah tinggal atau yang menempati rumah susun.
"Jadi, nanti satu komunitas misalnya komunitas nelayan, mengajukan pertanyaan yang sama kepada calon gubernur dua dan calon gubernur tiga," terangnya.
Sumarno menuturkan, ada tiga sesi dalam acara debat. Pertama, sesi pertanyaan dari komunitas masyarakat. Sesi kedua berisi pertanyaan dari panelis terkait program terkait studi kasus. Sementara sesi ketiga bakal mengetengahkan debat antarkandidat.
Tanpa memperinci, Sumarno menuturkan panelis akan dilakoni tujuh akademisi.
Baca Juga: Daihatsu Klaim Pabrikan Pertama Bangun R&D Center di Indonesia
Debat tersebut, sambungnya, akan disiarkan secara langsung oleh 14 stasiun televisi nasional dengan durasi 120 menit untuk debat dan 30 menit iklan.
Terakhir, Sumarno mengatakan, batas maksimal jumlah pendukung setiap kandidat dalam debat itu adalah 120 orang.
Untuk diketahui, debat itu akan diikuti Cagub dan Cawagub DKI nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan kandidat nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Debat tersebut, akan dipandu oleh Ira Koesno.
Berita Terkait
-
Djarot Batal Hadir di Bhinneka Tunggal Ika Cup
-
Ketua DKPP Jimly Asshidiqie: Maraknya Isu SARA Bersifat 'Musiman'
-
Mantan Ketua MK Gerah Atas Ganasnya Isu SARA di Pilgub DKI
-
Masyarakat Sudah Tergelincir Pakai Isu Agama di Pilkada Jakarta
-
Gunakan Politik SARA, Peneliti LIPI: Akan Memalukan Kalau Menang
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar