Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menyelenggarakan debat kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, debat putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal berbeda dibandingkan debat putaran pertama.
Sebab, dalam debat kali ini, akan lebih menginformasikan visi dan misi serta program kedua pasangan kandidat. Adapun tema yang akan diusung yakni "Dari Masyarakat untuk Jakarta".
"Melalui debat bertajuk seperti itu, kami ingin mengetahui seperti apa respons masyarakat," ujar Sumarno di KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2017).
Nantinya, kata Sumarno, KPU akan mengundang kelompok masyarakat yang telah diseleksi dalam acara debat untuk menyampaikan langsung kritik maupun usul kepada peserta.
Kelompok masyarakat yang akan diundang yakni komunitas nelayan, komunitas pengguna transportasi umum, pengusaha kecil dan menengah (UMKM), dan komunitas warga yang tidak memiliki rumah tinggal atau yang menempati rumah susun.
"Jadi, nanti satu komunitas misalnya komunitas nelayan, mengajukan pertanyaan yang sama kepada calon gubernur dua dan calon gubernur tiga," terangnya.
Sumarno menuturkan, ada tiga sesi dalam acara debat. Pertama, sesi pertanyaan dari komunitas masyarakat. Sesi kedua berisi pertanyaan dari panelis terkait program terkait studi kasus. Sementara sesi ketiga bakal mengetengahkan debat antarkandidat.
Tanpa memperinci, Sumarno menuturkan panelis akan dilakoni tujuh akademisi.
Baca Juga: Daihatsu Klaim Pabrikan Pertama Bangun R&D Center di Indonesia
Debat tersebut, sambungnya, akan disiarkan secara langsung oleh 14 stasiun televisi nasional dengan durasi 120 menit untuk debat dan 30 menit iklan.
Terakhir, Sumarno mengatakan, batas maksimal jumlah pendukung setiap kandidat dalam debat itu adalah 120 orang.
Untuk diketahui, debat itu akan diikuti Cagub dan Cawagub DKI nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan kandidat nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Debat tersebut, akan dipandu oleh Ira Koesno.
Berita Terkait
-
Djarot Batal Hadir di Bhinneka Tunggal Ika Cup
-
Ketua DKPP Jimly Asshidiqie: Maraknya Isu SARA Bersifat 'Musiman'
-
Mantan Ketua MK Gerah Atas Ganasnya Isu SARA di Pilgub DKI
-
Masyarakat Sudah Tergelincir Pakai Isu Agama di Pilkada Jakarta
-
Gunakan Politik SARA, Peneliti LIPI: Akan Memalukan Kalau Menang
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
-
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
-
KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
-
Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin
-
Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal
-
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan
-
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
-
Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!
-
ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ