Dedi Prijono, Kakak kandung Andi Agustinus atau Andi Narogong mengaku tidak terlalu mengetahui tentang proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Pasalnya, dia hanya memwakili Andi dalam proyek dengan anggaran Rp5,9 triliun tersebut.
"Kalau saya tak terlalu banyak mengetahui tentang proyek e-KTP, saya hanya memwakiii pak Andi," katanya saat bersaksi dimuka persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2017).
Kata Dedi, dia diminta oleh Andi untuk ikut dalam proyek e-KTP. Namun, karena dia bergerak di bidang perlogaman, maka yang menjadi tanggung jawab Dedi adalah pengerjaan emblem.
"Kalau saya bergeraknya di perindustrian logam, seperti pengerjaan emblem dan elektropleting," kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan saat diminta oleh Andi Narogong untuk terlibat dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Kata Dedi, Andi memintanya pada awal bulan Juli Tahun 2010.
"Dia omong ke saya, kalau di mencoba ikut proyek e-KTP," katanya.
Mendengar jawaban Dedi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Basir langsung mencecernya dengan pertanyaan lanjutan. Pasalnya, ada kejanggalan antara keterangan Dedi dengan keterangan yang disampaikan pegawai Kementerian Keuangan Sambas Maulana yang juga hadir dalam persidangan.
"Kata saudara awal Juli 2010, tapi tadi kata Pak Sambas, Juli 2010 itu, belum diketok anggarannya, tahu darimana Andi ada proyek e-KTP itu sudah jadi?," kata Abdul saat bertanya kepada Dedi.
Baca Juga: Orang yang Menekan Miryam Bakal Jadi Tersangka Baru Korupsi e-KTP
"Mohon izin, sebelumnya ada proyek uji coba, dan Andi sering bilang bakal ada proyek e-KTP lagi. Beliau dapat kabar begitu," kata Dedi menjawab pertanyaan Jaksa Abdul Basir.
Menurut Basir, sebenarnya kalau belum ada anggarannya, maka proyek tersebut belum bisa dipastikan bisa berlangsung. Namun, atas keraguan Jaksa tersebut, Dedi melemparkannya kepada Andi.
"Saya nggak tahu persis, adik saya yang tahu persis,"kata Dedi.
Andi Agustinus disebut-sebut sebagai orang dekat Setya Novanto. Andi sering mengerjakan sejumlah proyek pemerintahan.
KPK sudah menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Namun, saat ini berkas perkara dan status tersangkanya belum dilimpahkan ketahap dua, untuk kemudian disidangkan.
Dalam kasus ini, jaksa memaparkan penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman Gusman didakwa memperkaya diri sebesar Rp2.371.250.000, 877.700 Dollar Amerika Serikat dan 6.000 Dollar Singapura, sedangkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) saat itu, Sugiharto memperkaya diri sejumlah 3.473.830 Dollar Amerika Serikat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan