Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan ditetapkannya Miryam sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik menjadi pintu masuk untuk anggota DPR yang lainnya. Meski baru menjadi tersangka karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan, Miryam diyakini bisa membuka semua terkait proyek yang nilainya hingga Rp5,9 triliun tersebut.
"Pun jika masih ada nama politisi lain yang diketahui Miryam, bisa dibuka juga dalam pemeriksaan lanjutan di pengadilan nanti," katanya saat dihubungi, Jumat (7/4/2017).
Kata Lucius penetapan Politikus Hanura tersebut sebagai tersangka erat kaitannya dengan proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Dia juga curiga, munculnya keterangan tidak benar yang disampaikan Miryam dibawah sumpah karena adaya berbagai tekanan dari rekannya di DPR.
"Cerita tentang ancaman yang diterimanya dari sejumlah rekan politisi yang ingin "cuci tangan" dari kasus KTP elektronik mungkin saja benar. Memang posisi Miryam sebagai perantara membuatnya berada diantara keinginan untuk membongkar tuntas kasus KTP elektronik dan ketakutan atas ancaman rekan-rekannya," kata Lucius.
Namun, ada tantangan besar yang harus dihadapi Ketua Umum Srikandi Hanura tersebut. Pasalnya, uang yang dialirkan kepada sejumlah anggota DPR didiga tidak disertai dengan bukti yang kuat.
"Bisa-bisa Miryam akan menanggung sendiri "resiko" atas penggemplangan anggaran KTP elekteonik yang sangat mungkin dinikmati oleh banyak rekannya yang lain," kata Lucius.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan oleh KPK. Dia dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Miryam dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK pada persidangan kasus e-KTP dengan Terdakwa Irman dan Sugiharto. Dimuka persidangan Miryam mencabu Berita Acara Pemeriksaannya yang sudah tersusun secara sistematis saat diperiksa penyidik KPK di gedung KPK. Dia pun membantah telah menerima dan membagi-bagikan uang proyek e-KTP tersebut kepada rekan-rekannya. Dia mengaku ditekan, sehingga memberikan keterangan asal-asalan kepada penyidik KPK.
Baca Juga: Miryam Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Ternyata Jubir Ahok-Djarot
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Budi Arie Hubungi Jokowi, Ungkap Rencana Ganti Logo Projo Lewat Sayembara
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum