Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan ditetapkannya Miryam sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik menjadi pintu masuk untuk anggota DPR yang lainnya. Meski baru menjadi tersangka karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan, Miryam diyakini bisa membuka semua terkait proyek yang nilainya hingga Rp5,9 triliun tersebut.
"Pun jika masih ada nama politisi lain yang diketahui Miryam, bisa dibuka juga dalam pemeriksaan lanjutan di pengadilan nanti," katanya saat dihubungi, Jumat (7/4/2017).
Kata Lucius penetapan Politikus Hanura tersebut sebagai tersangka erat kaitannya dengan proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Dia juga curiga, munculnya keterangan tidak benar yang disampaikan Miryam dibawah sumpah karena adaya berbagai tekanan dari rekannya di DPR.
"Cerita tentang ancaman yang diterimanya dari sejumlah rekan politisi yang ingin "cuci tangan" dari kasus KTP elektronik mungkin saja benar. Memang posisi Miryam sebagai perantara membuatnya berada diantara keinginan untuk membongkar tuntas kasus KTP elektronik dan ketakutan atas ancaman rekan-rekannya," kata Lucius.
Namun, ada tantangan besar yang harus dihadapi Ketua Umum Srikandi Hanura tersebut. Pasalnya, uang yang dialirkan kepada sejumlah anggota DPR didiga tidak disertai dengan bukti yang kuat.
"Bisa-bisa Miryam akan menanggung sendiri "resiko" atas penggemplangan anggaran KTP elekteonik yang sangat mungkin dinikmati oleh banyak rekannya yang lain," kata Lucius.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan oleh KPK. Dia dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Miryam dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK pada persidangan kasus e-KTP dengan Terdakwa Irman dan Sugiharto. Dimuka persidangan Miryam mencabu Berita Acara Pemeriksaannya yang sudah tersusun secara sistematis saat diperiksa penyidik KPK di gedung KPK. Dia pun membantah telah menerima dan membagi-bagikan uang proyek e-KTP tersebut kepada rekan-rekannya. Dia mengaku ditekan, sehingga memberikan keterangan asal-asalan kepada penyidik KPK.
Baca Juga: Miryam Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Ternyata Jubir Ahok-Djarot
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang
-
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya
-
Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih
-
Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!
-
Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK
-
Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang
-
Ajak Mahasiswa UI Kunker, Gibran Kawal Program MBG: Tiap Rupiah Harus Bermanfaat, Tanpa Korupsi!
-
KPK Pilih 'Rem Darurat', Serahkan Pengusutan Korupsi Makan Bergizi Gratis ke Kejaksaan Agung
-
Kemhan Gembleng 35.476 Pengelola Koperasi Desa di Markas TNI, Ini Bocoran Materi Latsarmil 45 Hari