Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dicegah dan ditangkal oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Selasa (11/4/2017).
Hari ini pula, Ketua Umum Partai Golkar ini tidak menghadiri Rapat Paripurna DPR. Padahal, pagi tadi, Novanto berada di ruangan Pimpinan DPR.
"Saya belum lihat (Novanto). Lagi saya kemari dia belum ada. (Pimpinan Paripurna) Kan sudah kuorum," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto usai paripurna.
Sedianya, Rapat Paripurna DPR beragendakan laporan Komisi XI DPR tentang hasil pemilihan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan RUU Tentang Sistem Perbukuan.
Paripurna tetap berjalan dan dipimpin oleh Agus yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan.
Di tempat yang sama, Taufik Kurniawan menambahkan, ketidakhadiran Novanto dalam Rapat Paripurna tidak menimbulkan masalah. Apalagi, rapat paripurna kali ini sudah dinyatakan sah untuk dilaksanakan dan dibuka oleh tiga orang pimpina DPR.
"Itu kan biasa. Pak Fadli Zon saja kan menghadiri acara pelantikan Bawaslu dan KPU. Saya juga kadang-kadang kalau ada acara lain ya nggak datang (paripurna). Jadi ngggak masalah. Sepanjang kuorumnya pimpinan juga masuk, dan kuorumnya peserta masuk. Kecuali kalau kurang pimpinannya, lalu mungkin tidak bisa berjalan, tidak mempunyai aspektatif dan itu yang menjadi hal yang tidak kita harapkan," kata dia.
Lalu, kenapa Novanto tidak hadir dalam paripurna? Apakah karena dia dicekal Imigrasi atas permintaan KPK?
"Lagi terima tamu, sebagai Ketua Umum Golkar. (Kalau soal cekal) Saya belum tahu. Saya belum lihat suratnya," ujar Politikus Partai Amanat Nasional ini.
Baca Juga: Atletico Naikkan Harga, Misi Mou Boyong Griezmann Terancam Gagal
Untuk diketahui, Ketua DPR RI Setya Novanto dicegah dan ditangkal (cekal) oleh Direktoran Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sehingga tak bisa bepergian ke luar negeri. Kebijakan cekal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F Sompie.
”Benar, kami telah mencekal Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri. Itu setelah kami mendapat surat permintaan pencekalan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ungkap Ronny, Selasa (11/4/2017).
Dia mengatakan, pencekalan Setnov tersebut efektif sejak Senin (10/4/2017), bersamaan dengan penerimaan surat permohonan cekal yang diterbitkan KPK.
Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut mengatakan, nama Setnov kekinian sudah masuk dalam sistem informasi peringatan yang terkoneksi ke seluruh kantor keimigrasian seluruh Indonesia.
"Sesuai permohonan KPK, upaya pencekalan terhadap Setya Novanto diberlakukan hingga enam bulan ke depan,” tuturnya.
KPK belum mau menjelaskan alasan persis pencekalan Setnov. Namun, diduga, pencekalan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Berita Terkait
-
Setya Novanto Bicara Serangan Air Keras kepada Novel Baswedan
-
Setya Novanto Dicekal KPK, Sekjen Partai Golkar: Sudah Biasa
-
Novel Baswedan Disiram Air Keras, Setya Novanto Bilang 'Save KPK'
-
Ketua DPR Setya Novanto Dicekal KPK Pergi ke Luar Negeri
-
Kakak Andi Narogong Mengaku Tak Tahu Banyak Soal e-KTP
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat