Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan penodaan agama diharapkan bisa menuntut bebas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey R Djemat mengatakan, dalam pengadilan, JPU tidak diharamkan menuntut bebas terdakwa.
"Jadi ini hal biasa saja. Tidak ada kata-kata gengsi dan merasa kalah dalam persidangan. Karena itu, kami tak akan segan mengatakan kepada jaksa agar mengedepankan asas keadilan," ujar Humphrey di Posko Pemenangan Ahok-Djarot, jalan Cemara, nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).
Humphrey mengatakan, jaksa mendakwa Ahok menggunakan pasal alternatif, yakni Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama persidangan, ucap Humphrey, jaksa yang diketuai Ali Mukartono tidak bisa membuktikan unsur kesengajaan Ahok melakukan penodaan agama.
"Kalau ngomong saja betul, tapi apakah punya niat? belum tentu. Karena saksi yang dihadirkan jaksa bukan saksi langsung," kata Humphrey.
Wakil ketua umum PPP ini mengatakan, kasus Ahok tidak bisa dipisahkan dengan urusan politik yang ”dimainkan” oleh lawan yang tidak suka Ahok kembali menjadi gubernur Jakarta periode 2017-2022.
"Karena itu, kami tarik kesimpulan bahwa ini hanya politik yang menggunakan FPI, hadirnya kuasa hukum FPI, saksi dari FPI," kata dia.
Baca Juga: Jaksa Agung Bantah Sidang Ahok Ditunda karena Diintimidasi
Lebih jauh, Humphrey mengatakan terdapat kejanggalan karena berita acara pemeriksaan (BAP) semua saksi pelapor serupa.
"Ini bukan saksi pelapor saja, kami melihat ada keseragaman berpikir untuk menjebloskan Ahok, hampir semua saksi cuma melihat video yang durasi 13 detik," tudingnya.
Untuk diketahui, agenda sidang dengan pembacaan tuntutan jaksa sedianya dibacakan pada persidangan ke-18, Selasa (11/4/2017) kemarin. Namun, jaksa belum rampung menyusun tuntutan, sehingga sidang ditunda Kamis (20/4/2017), atau setelah Pilkada DKI Jakarta 19 April selesai.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Bantah Sidang Ahok Ditunda karena Diintimidasi
-
Novel 'Diteror', Timses Ahok-Djarot: Lindungi Penyidik KPK
-
Sidang Tuntutan Ditunda, Ini Reaksi Timses Ahok-Djarot
-
Sidang Ahok Ditunda, GNPF Sebut Surat Polda Intervensi Peradilan
-
Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Dipolitisir
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO