Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan penodaan agama diharapkan bisa menuntut bebas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey R Djemat mengatakan, dalam pengadilan, JPU tidak diharamkan menuntut bebas terdakwa.
"Jadi ini hal biasa saja. Tidak ada kata-kata gengsi dan merasa kalah dalam persidangan. Karena itu, kami tak akan segan mengatakan kepada jaksa agar mengedepankan asas keadilan," ujar Humphrey di Posko Pemenangan Ahok-Djarot, jalan Cemara, nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).
Humphrey mengatakan, jaksa mendakwa Ahok menggunakan pasal alternatif, yakni Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama persidangan, ucap Humphrey, jaksa yang diketuai Ali Mukartono tidak bisa membuktikan unsur kesengajaan Ahok melakukan penodaan agama.
"Kalau ngomong saja betul, tapi apakah punya niat? belum tentu. Karena saksi yang dihadirkan jaksa bukan saksi langsung," kata Humphrey.
Wakil ketua umum PPP ini mengatakan, kasus Ahok tidak bisa dipisahkan dengan urusan politik yang ”dimainkan” oleh lawan yang tidak suka Ahok kembali menjadi gubernur Jakarta periode 2017-2022.
"Karena itu, kami tarik kesimpulan bahwa ini hanya politik yang menggunakan FPI, hadirnya kuasa hukum FPI, saksi dari FPI," kata dia.
Baca Juga: Jaksa Agung Bantah Sidang Ahok Ditunda karena Diintimidasi
Lebih jauh, Humphrey mengatakan terdapat kejanggalan karena berita acara pemeriksaan (BAP) semua saksi pelapor serupa.
"Ini bukan saksi pelapor saja, kami melihat ada keseragaman berpikir untuk menjebloskan Ahok, hampir semua saksi cuma melihat video yang durasi 13 detik," tudingnya.
Untuk diketahui, agenda sidang dengan pembacaan tuntutan jaksa sedianya dibacakan pada persidangan ke-18, Selasa (11/4/2017) kemarin. Namun, jaksa belum rampung menyusun tuntutan, sehingga sidang ditunda Kamis (20/4/2017), atau setelah Pilkada DKI Jakarta 19 April selesai.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Bantah Sidang Ahok Ditunda karena Diintimidasi
-
Novel 'Diteror', Timses Ahok-Djarot: Lindungi Penyidik KPK
-
Sidang Tuntutan Ditunda, Ini Reaksi Timses Ahok-Djarot
-
Sidang Ahok Ditunda, GNPF Sebut Surat Polda Intervensi Peradilan
-
Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Dipolitisir
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting