Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan penodaan agama diharapkan bisa menuntut bebas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey R Djemat mengatakan, dalam pengadilan, JPU tidak diharamkan menuntut bebas terdakwa.
"Jadi ini hal biasa saja. Tidak ada kata-kata gengsi dan merasa kalah dalam persidangan. Karena itu, kami tak akan segan mengatakan kepada jaksa agar mengedepankan asas keadilan," ujar Humphrey di Posko Pemenangan Ahok-Djarot, jalan Cemara, nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).
Humphrey mengatakan, jaksa mendakwa Ahok menggunakan pasal alternatif, yakni Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama persidangan, ucap Humphrey, jaksa yang diketuai Ali Mukartono tidak bisa membuktikan unsur kesengajaan Ahok melakukan penodaan agama.
"Kalau ngomong saja betul, tapi apakah punya niat? belum tentu. Karena saksi yang dihadirkan jaksa bukan saksi langsung," kata Humphrey.
Wakil ketua umum PPP ini mengatakan, kasus Ahok tidak bisa dipisahkan dengan urusan politik yang ”dimainkan” oleh lawan yang tidak suka Ahok kembali menjadi gubernur Jakarta periode 2017-2022.
"Karena itu, kami tarik kesimpulan bahwa ini hanya politik yang menggunakan FPI, hadirnya kuasa hukum FPI, saksi dari FPI," kata dia.
Baca Juga: Jaksa Agung Bantah Sidang Ahok Ditunda karena Diintimidasi
Lebih jauh, Humphrey mengatakan terdapat kejanggalan karena berita acara pemeriksaan (BAP) semua saksi pelapor serupa.
"Ini bukan saksi pelapor saja, kami melihat ada keseragaman berpikir untuk menjebloskan Ahok, hampir semua saksi cuma melihat video yang durasi 13 detik," tudingnya.
Untuk diketahui, agenda sidang dengan pembacaan tuntutan jaksa sedianya dibacakan pada persidangan ke-18, Selasa (11/4/2017) kemarin. Namun, jaksa belum rampung menyusun tuntutan, sehingga sidang ditunda Kamis (20/4/2017), atau setelah Pilkada DKI Jakarta 19 April selesai.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Bantah Sidang Ahok Ditunda karena Diintimidasi
-
Novel 'Diteror', Timses Ahok-Djarot: Lindungi Penyidik KPK
-
Sidang Tuntutan Ditunda, Ini Reaksi Timses Ahok-Djarot
-
Sidang Ahok Ditunda, GNPF Sebut Surat Polda Intervensi Peradilan
-
Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Dipolitisir
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras