Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (13/4/2017).
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu dari tim teknis proyek e-KTP, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Tri Sampurno.
Saat ini, proses persidangan sedang berlangsung. Tri mengakui sering bertemu tim dari Perum Percetakan Negara RI di ruko milik tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Juni 2010.
"Saya bertemu dengan tim dari PNRI sudah lebih dari sembilan kali di ruko Fatmawati tersebut," katanya.
"Saya pun hadir dan berdiskusi dengan tim PNRI. Sudah lima kali pertemuan, pada saat saya belum menjadi tim Teknis e-KTP Mendagri," Tri menambahkan.
Tri mengungkapkan setiap pertemuan selalu dihadiri dua sampai empat anggota tim teknis proyek e-KTP dari PNRI.
"Setelah seringnya pertemuan itu saya berpikir bahwa berdiskusi di ruko tersebut tidak selayaknya. Pandangan saya diskusi ini akan berpotensi masalah di hari kedepannya," katanya.
Tri mengatakan pertemuan-pertemuan tersebut tidak membahas anggaran e-KTP, mengingat mereka adalah tim teknis. Pertemuan lebih banyak membahas infrastruktur data centre.
"Kalau tim teknis tidak menghitung jumlah pengeluaran anggaran dari proses pengadaan e-KTP," kata Tri.
Tri merupakan salah satu saksi yang diperiksa untuk terdakwa bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Saat ini sudah ada dua tersangka lagi dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun yaitu Andi Narogong dan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani. Miryam dijadikan tersangka atas kasus dugaan memberikan kesaksian palsu.
Tag
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya