Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan tidak ada langkah hukum yang bisa dilakukan untuk membatalkan status cegah dan tangkal (cekal) seseorang.
Karenanya, DPR hanya bisa mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk meninjau ulang status cekal Ketua DPR Setya Novanto yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM atas permintaan KPK.
Menurut Fahri, berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, usulan pencekalan bisa ditolak oleh Menteri apabila pencegahan tidak memenuhi ketentuan.
"(Tidak ada langkah hukum) Tapi bisa ditolak. Pasal 94 UU imigrasi itu boleh menolak," kata Fahri di DPR, Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Kemudian, dalam pasal 96 undang-undang Imigrasi itu juga dijelaskan, setiap orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan. Pengajuan itu dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan dan disampaikan dalam jangka waktu berlakunya masa pencegahan.
Karenanya, Fahri menerangkan DPR akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mencabut status cekal ini.
"Pak Laoly, sebagai menteri, harus tahu dia, bahwa kewenangan (cekal) itu ada di imigrasi, bukan di KPK," kata Politikus yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera ini.
Untuk diketahui, Rapat Badan Musyawarah DPR yang dihadiri tanpa Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat, memutuskan untuk menyampaikan nota protes kepada Presiden Joko Widodo.
Usulan ini diajukan karena ditakutkan pencekalan ini akan menganggu kinerja DPR. Lantaran, dalam waktu dekat ini Novanto akan menghadiri agenda parlemen di luar negeri.
Baca Juga: Hanura Tak Ikut Dukung Pencabutan Pencekalan Novanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor