Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan tidak ada langkah hukum yang bisa dilakukan untuk membatalkan status cegah dan tangkal (cekal) seseorang.
Karenanya, DPR hanya bisa mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk meninjau ulang status cekal Ketua DPR Setya Novanto yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM atas permintaan KPK.
Menurut Fahri, berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, usulan pencekalan bisa ditolak oleh Menteri apabila pencegahan tidak memenuhi ketentuan.
"(Tidak ada langkah hukum) Tapi bisa ditolak. Pasal 94 UU imigrasi itu boleh menolak," kata Fahri di DPR, Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Kemudian, dalam pasal 96 undang-undang Imigrasi itu juga dijelaskan, setiap orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan. Pengajuan itu dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan dan disampaikan dalam jangka waktu berlakunya masa pencegahan.
Karenanya, Fahri menerangkan DPR akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mencabut status cekal ini.
"Pak Laoly, sebagai menteri, harus tahu dia, bahwa kewenangan (cekal) itu ada di imigrasi, bukan di KPK," kata Politikus yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera ini.
Untuk diketahui, Rapat Badan Musyawarah DPR yang dihadiri tanpa Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat, memutuskan untuk menyampaikan nota protes kepada Presiden Joko Widodo.
Usulan ini diajukan karena ditakutkan pencekalan ini akan menganggu kinerja DPR. Lantaran, dalam waktu dekat ini Novanto akan menghadiri agenda parlemen di luar negeri.
Baca Juga: Hanura Tak Ikut Dukung Pencabutan Pencekalan Novanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku