Suara.com - Sebagian fraksi DPR mempertanyakan status pencekalan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut mereka status tersebut dapat menghambat proses pengusutan perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Novanto merupakan salah satu saksi penting kasus yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun. Tapi tak semua fraksi ikut memprotes, seperti Hanura.
"Dalam hal ini, kami tidak menyatakan pendapat terhadap nota protes tersebut atau abstain," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana, Kamis (13/4/2017).
Nota keberatan tersebut telah menjadi surat resmi karena disepakati dalam rapat badan musyawarah pada Selasa (11/4/2017) malam. Surat tersebut akan dikirim kepada Presiden Joko WIdodo agar mencabut status pencekalan Novanto.
Rapat bamus malam itu tidak dihadiri Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat.
Dadang mengatakan fraksinya tidak hadir karena pada saat yang bersamaan sedang ada kegiatan lain.
"Kami kan anggotanya hanya 16, pada saat yang sama ada kegiatan Panja dan pansus di Komisi dan alat kelengkapan lainnya," kata Dadang.
Kendati tidak sependapat dengan usulan pencabutan status pencekalan, Fraksi Hanura tetap hormat.
"Ya tentu kami persilakan pimpinan DPR untuk menyampaikan nota protes atas pencekalan tersebut. Kami menghormati itu," ujar dia.
Pencekalan Novanto dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementeiran Hukum dan HAM atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Novanto merupakan saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Hubungan Putri Kerajaan Norwegia dengan Epstein, Sebut 'Predator Seks' Sosok Menawan
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional