Suara.com - Aksi brutal aparat kepolisian yang menembaki mobil warga di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (10/4/2017), yang menewaskan satu penumpang dan turut melukai seorang balita, terus menuai kecaman.
Terbaru, Akademisi Program Pascasarjana Kajian ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menyayangkan tindakan tersebut.
Menurutnya, polisi cenderung terburu-buru mengambil keputusan dengan memberondong tembakan karena dugaan mobil tersebut melakukan pelanggaran hukum.
"Kalau dilihat di Lubuklinggau itu, kan terlalu cepat dia (polisi) mengambil kesimpulan, apakah itu perampok atau bukan. Padahal itu orang mau menghadiri pesta pernikahan, kemudian ada pelanggaran lalu lintas, namun polisi terlalu reaktif sampai menembak," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (20/4).
Seharusnya, kata dia, polisi bisa menahan diri apabila dalam kondisi terancam. Penembakan terhadap mobil bernomor polisi BG 1488 ON tersebut, dilakukan saat Polres Lubuklinggau menggelar Operasi Cipta Kondisi.
Polisi mengklaim, mobil itu dihujani tembakan karena ingin menambrak beberapa anggota polisi saat dihentikan.
"Tidak boleh ditembak. Polisi itu boleh menembak, kalau jiwanya terancam. Kalau tidak terancam, ya tidak boleh dilawan. Kalau orang lari ya tidak boleh dilawan," terangnya.
Akibat tindak yang sangat reaktif itu, dia menganggap polisi telah menyalahi prosedur. "Betul, betul (ada kesalahan prosedur)," kata Bambang.
Baca Juga: Gerindra Nilai Ahok Kalah di Pilkada Juga Hukuman
Akibat insiden itu, satu korban bernama Surini (54) meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka, termasuk seorang balita.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatkan telah memeriksa 11 orang terkait insiden razia berdarah tersebut.
"Sudah 11 orang yang diperiksa," kataAgung saat dihubungi Suara.com.
Menurutnya, dari belasan orang yang dimintai keterangan, salah satunya yakni anggota Polres Lubuklinggau berinisial Brigadir K yang diduga ikut terlibat dalam aksi penembakan tersebut.
Meski telah menjalani pemeriksaan, status Brigadir K masih sebagai terperiksa. Pihaknya belum memutuskan status tersangka kepada yang bersangkutan karena masih menunggu gelar perkara.
"Setelah diperiksa, dilakukan gelar perkara dan memutuskan status yang bersangkutan, lanjut proses hukum," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
-
Sebut Kapolri 'Murtad Politik', Sri Raja Kritik Pernyataan Listyo Sigit soal Polri di Bawah Presiden
-
Prabowo Peringatkan Skenario 'Kiamat' Perang Dunia III, Picu 'Nuclear Winter' Puluhan Tahun
-
4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
-
KPK Panggil 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Mayoritas Berasal dari PT Wanatiara Persada
-
Guru Honorer Ngadu ke DPR: Sulit Masuk Dapodik hingga Jadi Kurir Laundry Demi Tambah Penghasilan
-
Prabowo ke Pramono: Saya Dukung Sebagai Gubernur, Nanti 2029 Ya Terserah