Suara.com - Aksi brutal aparat kepolisian yang menembaki mobil warga di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (10/4/2017), yang menewaskan satu penumpang dan turut melukai seorang balita, terus menuai kecaman.
Terbaru, Akademisi Program Pascasarjana Kajian ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menyayangkan tindakan tersebut.
Menurutnya, polisi cenderung terburu-buru mengambil keputusan dengan memberondong tembakan karena dugaan mobil tersebut melakukan pelanggaran hukum.
"Kalau dilihat di Lubuklinggau itu, kan terlalu cepat dia (polisi) mengambil kesimpulan, apakah itu perampok atau bukan. Padahal itu orang mau menghadiri pesta pernikahan, kemudian ada pelanggaran lalu lintas, namun polisi terlalu reaktif sampai menembak," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (20/4).
Seharusnya, kata dia, polisi bisa menahan diri apabila dalam kondisi terancam. Penembakan terhadap mobil bernomor polisi BG 1488 ON tersebut, dilakukan saat Polres Lubuklinggau menggelar Operasi Cipta Kondisi.
Polisi mengklaim, mobil itu dihujani tembakan karena ingin menambrak beberapa anggota polisi saat dihentikan.
"Tidak boleh ditembak. Polisi itu boleh menembak, kalau jiwanya terancam. Kalau tidak terancam, ya tidak boleh dilawan. Kalau orang lari ya tidak boleh dilawan," terangnya.
Akibat tindak yang sangat reaktif itu, dia menganggap polisi telah menyalahi prosedur. "Betul, betul (ada kesalahan prosedur)," kata Bambang.
Baca Juga: Gerindra Nilai Ahok Kalah di Pilkada Juga Hukuman
Akibat insiden itu, satu korban bernama Surini (54) meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka, termasuk seorang balita.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatkan telah memeriksa 11 orang terkait insiden razia berdarah tersebut.
"Sudah 11 orang yang diperiksa," kataAgung saat dihubungi Suara.com.
Menurutnya, dari belasan orang yang dimintai keterangan, salah satunya yakni anggota Polres Lubuklinggau berinisial Brigadir K yang diduga ikut terlibat dalam aksi penembakan tersebut.
Meski telah menjalani pemeriksaan, status Brigadir K masih sebagai terperiksa. Pihaknya belum memutuskan status tersangka kepada yang bersangkutan karena masih menunggu gelar perkara.
"Setelah diperiksa, dilakukan gelar perkara dan memutuskan status yang bersangkutan, lanjut proses hukum," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis