Suara.com - Aksi brutal aparat kepolisian yang menembaki mobil warga di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (10/4/2017), yang menewaskan satu penumpang dan turut melukai seorang balita, terus menuai kecaman.
Terbaru, Akademisi Program Pascasarjana Kajian ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menyayangkan tindakan tersebut.
Menurutnya, polisi cenderung terburu-buru mengambil keputusan dengan memberondong tembakan karena dugaan mobil tersebut melakukan pelanggaran hukum.
"Kalau dilihat di Lubuklinggau itu, kan terlalu cepat dia (polisi) mengambil kesimpulan, apakah itu perampok atau bukan. Padahal itu orang mau menghadiri pesta pernikahan, kemudian ada pelanggaran lalu lintas, namun polisi terlalu reaktif sampai menembak," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (20/4).
Seharusnya, kata dia, polisi bisa menahan diri apabila dalam kondisi terancam. Penembakan terhadap mobil bernomor polisi BG 1488 ON tersebut, dilakukan saat Polres Lubuklinggau menggelar Operasi Cipta Kondisi.
Polisi mengklaim, mobil itu dihujani tembakan karena ingin menambrak beberapa anggota polisi saat dihentikan.
"Tidak boleh ditembak. Polisi itu boleh menembak, kalau jiwanya terancam. Kalau tidak terancam, ya tidak boleh dilawan. Kalau orang lari ya tidak boleh dilawan," terangnya.
Akibat tindak yang sangat reaktif itu, dia menganggap polisi telah menyalahi prosedur. "Betul, betul (ada kesalahan prosedur)," kata Bambang.
Baca Juga: Gerindra Nilai Ahok Kalah di Pilkada Juga Hukuman
Akibat insiden itu, satu korban bernama Surini (54) meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka, termasuk seorang balita.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatkan telah memeriksa 11 orang terkait insiden razia berdarah tersebut.
"Sudah 11 orang yang diperiksa," kataAgung saat dihubungi Suara.com.
Menurutnya, dari belasan orang yang dimintai keterangan, salah satunya yakni anggota Polres Lubuklinggau berinisial Brigadir K yang diduga ikut terlibat dalam aksi penembakan tersebut.
Meski telah menjalani pemeriksaan, status Brigadir K masih sebagai terperiksa. Pihaknya belum memutuskan status tersangka kepada yang bersangkutan karena masih menunggu gelar perkara.
"Setelah diperiksa, dilakukan gelar perkara dan memutuskan status yang bersangkutan, lanjut proses hukum," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor