Suara.com - Aksi brutal aparat kepolisian yang menembaki mobil warga di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (10/4/2017), yang menewaskan satu penumpang dan turut melukai seorang balita, terus menuai kecaman.
Terbaru, Akademisi Program Pascasarjana Kajian ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menyayangkan tindakan tersebut.
Menurutnya, polisi cenderung terburu-buru mengambil keputusan dengan memberondong tembakan karena dugaan mobil tersebut melakukan pelanggaran hukum.
"Kalau dilihat di Lubuklinggau itu, kan terlalu cepat dia (polisi) mengambil kesimpulan, apakah itu perampok atau bukan. Padahal itu orang mau menghadiri pesta pernikahan, kemudian ada pelanggaran lalu lintas, namun polisi terlalu reaktif sampai menembak," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (20/4).
Seharusnya, kata dia, polisi bisa menahan diri apabila dalam kondisi terancam. Penembakan terhadap mobil bernomor polisi BG 1488 ON tersebut, dilakukan saat Polres Lubuklinggau menggelar Operasi Cipta Kondisi.
Polisi mengklaim, mobil itu dihujani tembakan karena ingin menambrak beberapa anggota polisi saat dihentikan.
"Tidak boleh ditembak. Polisi itu boleh menembak, kalau jiwanya terancam. Kalau tidak terancam, ya tidak boleh dilawan. Kalau orang lari ya tidak boleh dilawan," terangnya.
Akibat tindak yang sangat reaktif itu, dia menganggap polisi telah menyalahi prosedur. "Betul, betul (ada kesalahan prosedur)," kata Bambang.
Baca Juga: Gerindra Nilai Ahok Kalah di Pilkada Juga Hukuman
Akibat insiden itu, satu korban bernama Surini (54) meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka, termasuk seorang balita.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatkan telah memeriksa 11 orang terkait insiden razia berdarah tersebut.
"Sudah 11 orang yang diperiksa," kataAgung saat dihubungi Suara.com.
Menurutnya, dari belasan orang yang dimintai keterangan, salah satunya yakni anggota Polres Lubuklinggau berinisial Brigadir K yang diduga ikut terlibat dalam aksi penembakan tersebut.
Meski telah menjalani pemeriksaan, status Brigadir K masih sebagai terperiksa. Pihaknya belum memutuskan status tersangka kepada yang bersangkutan karena masih menunggu gelar perkara.
"Setelah diperiksa, dilakukan gelar perkara dan memutuskan status yang bersangkutan, lanjut proses hukum," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Budi Arie Bantah Isu Projo Jauh dari Jokowi: Jangan di-Framing!
-
Budi Arie Hubungi Jokowi, Ungkap Rencana Ganti Logo Projo Lewat Sayembara
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara