Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi menelusuri akun Facebook yang menulis status bernada provokatif. Nama akunnya Dwi Ardika, entah itu nama asli atau bukan. Dia menulis status yang intinya perempuan yang memberikan dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) halal diperkosa.
"Ya itu masih kami dalami, kami cek dulu kebenaran itu atau tidak. Apa cuma hoax saja. Kami cek dulu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017).
Tulisan Dwi Ardika dinilai meresahkan masyarakat menjelang pilkada putaran kedua. Sampai akhirnya, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya awal pekan.
"Di medsos beredar seperti itu, nanti Krimsus mengecek kembali. mungkin bisa dipidana dengan UU ITE kalau memang itu benar ya," katanya
Argo meminta masyarakat, terutama perempuan, melaporkan ke polisi jika menemukan aktivitas di media sosial yang meresahkan, apalagi sampai melecehkan.
"Siapapun yang merasa dirugikan ya silakan dilaporkan saja," kata dia.
Kasus tersebut dilaporkan koalisi Perempuan Indonesia Anti Kekerasan di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/4/2017).
Koordinator Perempuan Indonesia Anti Kekerasan Ita Fadia Nadya mengatakan kasus tersebut semua diadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya. Tapi kemudian diarahkan ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro karena sudah menyangkut gangguan keamanan jelang pilkada.
Nadya mengatakan jika dibiarkan tulisan semacam itu bisa memicu orang untuk melakukan tindakan-tindakan berbahaya.
”Tahun 1998, ujaran serupa disebar melalui selebaran dan pagar, akhirnya memicu kerusuhan serta perkosaan massal. Kini, ujaran itu disebar melalui media sosial, dan dampaknya lebih besar karena lebih banyak yang mengakses,” kata Nadya.
Nadya mengatakan langkah yang ditempuh koalisi perempuan murni untuk membela kaum perempuan. Tidak ada urusannya dengan politik praktis.
”Ini persoalan kaum perempuan di Indonesia, bukan bicara soal pilkada. Sebab, kaum perempuan masih menjadi objek beragam kekerasan dalam bidang politik. Demokrasi beserta berbagai instrumennya seperti pilkada, jangan sampai mengorbankan perempuan,” kata dia.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Pemilik akun Facebook Dwi Ardika diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.
"Ya itu masih kami dalami, kami cek dulu kebenaran itu atau tidak. Apa cuma hoax saja. Kami cek dulu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017).
Tulisan Dwi Ardika dinilai meresahkan masyarakat menjelang pilkada putaran kedua. Sampai akhirnya, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya awal pekan.
"Di medsos beredar seperti itu, nanti Krimsus mengecek kembali. mungkin bisa dipidana dengan UU ITE kalau memang itu benar ya," katanya
Argo meminta masyarakat, terutama perempuan, melaporkan ke polisi jika menemukan aktivitas di media sosial yang meresahkan, apalagi sampai melecehkan.
"Siapapun yang merasa dirugikan ya silakan dilaporkan saja," kata dia.
Kasus tersebut dilaporkan koalisi Perempuan Indonesia Anti Kekerasan di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/4/2017).
Koordinator Perempuan Indonesia Anti Kekerasan Ita Fadia Nadya mengatakan kasus tersebut semua diadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya. Tapi kemudian diarahkan ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro karena sudah menyangkut gangguan keamanan jelang pilkada.
Nadya mengatakan jika dibiarkan tulisan semacam itu bisa memicu orang untuk melakukan tindakan-tindakan berbahaya.
”Tahun 1998, ujaran serupa disebar melalui selebaran dan pagar, akhirnya memicu kerusuhan serta perkosaan massal. Kini, ujaran itu disebar melalui media sosial, dan dampaknya lebih besar karena lebih banyak yang mengakses,” kata Nadya.
Nadya mengatakan langkah yang ditempuh koalisi perempuan murni untuk membela kaum perempuan. Tidak ada urusannya dengan politik praktis.
”Ini persoalan kaum perempuan di Indonesia, bukan bicara soal pilkada. Sebab, kaum perempuan masih menjadi objek beragam kekerasan dalam bidang politik. Demokrasi beserta berbagai instrumennya seperti pilkada, jangan sampai mengorbankan perempuan,” kata dia.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Pemilik akun Facebook Dwi Ardika diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Bakal Jadi Partai atau Pindah ke PSI? Begini Rencana Projo