Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi menelusuri akun Facebook yang menulis status bernada provokatif. Nama akunnya Dwi Ardika, entah itu nama asli atau bukan. Dia menulis status yang intinya perempuan yang memberikan dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) halal diperkosa.
"Ya itu masih kami dalami, kami cek dulu kebenaran itu atau tidak. Apa cuma hoax saja. Kami cek dulu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017).
Tulisan Dwi Ardika dinilai meresahkan masyarakat menjelang pilkada putaran kedua. Sampai akhirnya, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya awal pekan.
"Di medsos beredar seperti itu, nanti Krimsus mengecek kembali. mungkin bisa dipidana dengan UU ITE kalau memang itu benar ya," katanya
Argo meminta masyarakat, terutama perempuan, melaporkan ke polisi jika menemukan aktivitas di media sosial yang meresahkan, apalagi sampai melecehkan.
"Siapapun yang merasa dirugikan ya silakan dilaporkan saja," kata dia.
Kasus tersebut dilaporkan koalisi Perempuan Indonesia Anti Kekerasan di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/4/2017).
Koordinator Perempuan Indonesia Anti Kekerasan Ita Fadia Nadya mengatakan kasus tersebut semua diadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya. Tapi kemudian diarahkan ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro karena sudah menyangkut gangguan keamanan jelang pilkada.
Nadya mengatakan jika dibiarkan tulisan semacam itu bisa memicu orang untuk melakukan tindakan-tindakan berbahaya.
”Tahun 1998, ujaran serupa disebar melalui selebaran dan pagar, akhirnya memicu kerusuhan serta perkosaan massal. Kini, ujaran itu disebar melalui media sosial, dan dampaknya lebih besar karena lebih banyak yang mengakses,” kata Nadya.
Nadya mengatakan langkah yang ditempuh koalisi perempuan murni untuk membela kaum perempuan. Tidak ada urusannya dengan politik praktis.
”Ini persoalan kaum perempuan di Indonesia, bukan bicara soal pilkada. Sebab, kaum perempuan masih menjadi objek beragam kekerasan dalam bidang politik. Demokrasi beserta berbagai instrumennya seperti pilkada, jangan sampai mengorbankan perempuan,” kata dia.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Pemilik akun Facebook Dwi Ardika diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.
"Ya itu masih kami dalami, kami cek dulu kebenaran itu atau tidak. Apa cuma hoax saja. Kami cek dulu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017).
Tulisan Dwi Ardika dinilai meresahkan masyarakat menjelang pilkada putaran kedua. Sampai akhirnya, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya awal pekan.
"Di medsos beredar seperti itu, nanti Krimsus mengecek kembali. mungkin bisa dipidana dengan UU ITE kalau memang itu benar ya," katanya
Argo meminta masyarakat, terutama perempuan, melaporkan ke polisi jika menemukan aktivitas di media sosial yang meresahkan, apalagi sampai melecehkan.
"Siapapun yang merasa dirugikan ya silakan dilaporkan saja," kata dia.
Kasus tersebut dilaporkan koalisi Perempuan Indonesia Anti Kekerasan di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/4/2017).
Koordinator Perempuan Indonesia Anti Kekerasan Ita Fadia Nadya mengatakan kasus tersebut semua diadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya. Tapi kemudian diarahkan ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro karena sudah menyangkut gangguan keamanan jelang pilkada.
Nadya mengatakan jika dibiarkan tulisan semacam itu bisa memicu orang untuk melakukan tindakan-tindakan berbahaya.
”Tahun 1998, ujaran serupa disebar melalui selebaran dan pagar, akhirnya memicu kerusuhan serta perkosaan massal. Kini, ujaran itu disebar melalui media sosial, dan dampaknya lebih besar karena lebih banyak yang mengakses,” kata Nadya.
Nadya mengatakan langkah yang ditempuh koalisi perempuan murni untuk membela kaum perempuan. Tidak ada urusannya dengan politik praktis.
”Ini persoalan kaum perempuan di Indonesia, bukan bicara soal pilkada. Sebab, kaum perempuan masih menjadi objek beragam kekerasan dalam bidang politik. Demokrasi beserta berbagai instrumennya seperti pilkada, jangan sampai mengorbankan perempuan,” kata dia.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Pemilik akun Facebook Dwi Ardika diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan