Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi menelusuri akun Facebook yang menulis status bernada provokatif. Nama akunnya Dwi Ardika, entah itu nama asli atau bukan. Dia menulis status yang intinya perempuan yang memberikan dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) halal diperkosa.
"Ya itu masih kami dalami, kami cek dulu kebenaran itu atau tidak. Apa cuma hoax saja. Kami cek dulu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017).
Tulisan Dwi Ardika dinilai meresahkan masyarakat menjelang pilkada putaran kedua. Sampai akhirnya, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya awal pekan.
"Di medsos beredar seperti itu, nanti Krimsus mengecek kembali. mungkin bisa dipidana dengan UU ITE kalau memang itu benar ya," katanya
Argo meminta masyarakat, terutama perempuan, melaporkan ke polisi jika menemukan aktivitas di media sosial yang meresahkan, apalagi sampai melecehkan.
"Siapapun yang merasa dirugikan ya silakan dilaporkan saja," kata dia.
Kasus tersebut dilaporkan koalisi Perempuan Indonesia Anti Kekerasan di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/4/2017).
Koordinator Perempuan Indonesia Anti Kekerasan Ita Fadia Nadya mengatakan kasus tersebut semua diadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya. Tapi kemudian diarahkan ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro karena sudah menyangkut gangguan keamanan jelang pilkada.
Nadya mengatakan jika dibiarkan tulisan semacam itu bisa memicu orang untuk melakukan tindakan-tindakan berbahaya.
”Tahun 1998, ujaran serupa disebar melalui selebaran dan pagar, akhirnya memicu kerusuhan serta perkosaan massal. Kini, ujaran itu disebar melalui media sosial, dan dampaknya lebih besar karena lebih banyak yang mengakses,” kata Nadya.
Nadya mengatakan langkah yang ditempuh koalisi perempuan murni untuk membela kaum perempuan. Tidak ada urusannya dengan politik praktis.
”Ini persoalan kaum perempuan di Indonesia, bukan bicara soal pilkada. Sebab, kaum perempuan masih menjadi objek beragam kekerasan dalam bidang politik. Demokrasi beserta berbagai instrumennya seperti pilkada, jangan sampai mengorbankan perempuan,” kata dia.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Pemilik akun Facebook Dwi Ardika diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.
"Ya itu masih kami dalami, kami cek dulu kebenaran itu atau tidak. Apa cuma hoax saja. Kami cek dulu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017).
Tulisan Dwi Ardika dinilai meresahkan masyarakat menjelang pilkada putaran kedua. Sampai akhirnya, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya awal pekan.
"Di medsos beredar seperti itu, nanti Krimsus mengecek kembali. mungkin bisa dipidana dengan UU ITE kalau memang itu benar ya," katanya
Argo meminta masyarakat, terutama perempuan, melaporkan ke polisi jika menemukan aktivitas di media sosial yang meresahkan, apalagi sampai melecehkan.
"Siapapun yang merasa dirugikan ya silakan dilaporkan saja," kata dia.
Kasus tersebut dilaporkan koalisi Perempuan Indonesia Anti Kekerasan di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/4/2017).
Koordinator Perempuan Indonesia Anti Kekerasan Ita Fadia Nadya mengatakan kasus tersebut semua diadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya. Tapi kemudian diarahkan ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro karena sudah menyangkut gangguan keamanan jelang pilkada.
Nadya mengatakan jika dibiarkan tulisan semacam itu bisa memicu orang untuk melakukan tindakan-tindakan berbahaya.
”Tahun 1998, ujaran serupa disebar melalui selebaran dan pagar, akhirnya memicu kerusuhan serta perkosaan massal. Kini, ujaran itu disebar melalui media sosial, dan dampaknya lebih besar karena lebih banyak yang mengakses,” kata Nadya.
Nadya mengatakan langkah yang ditempuh koalisi perempuan murni untuk membela kaum perempuan. Tidak ada urusannya dengan politik praktis.
”Ini persoalan kaum perempuan di Indonesia, bukan bicara soal pilkada. Sebab, kaum perempuan masih menjadi objek beragam kekerasan dalam bidang politik. Demokrasi beserta berbagai instrumennya seperti pilkada, jangan sampai mengorbankan perempuan,” kata dia.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Pemilik akun Facebook Dwi Ardika diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
KontraS Temukan Dugaan Penghilangan Paksa pada Aksi Unjuk Rasa 25-31 Agustus!
-
Profil Wakapolri Dedi Prasetyo, Jenderal Profesor Bakal Gantikan Listyo Sigit jadi Kapolri?
-
Sampaikan Simpati Doha Diserang, Ini Poin-poin Pertemuan Prabowo dan Emir Qatar
-
Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen