Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi menelusuri akun Facebook yang menulis status bernada provokatif. Nama akunnya Dwi Ardika, entah itu nama asli atau bukan. Dia menulis status yang intinya perempuan yang memberikan dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) halal diperkosa.
"Ya itu masih kami dalami, kami cek dulu kebenaran itu atau tidak. Apa cuma hoax saja. Kami cek dulu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017).
Tulisan Dwi Ardika dinilai meresahkan masyarakat menjelang pilkada putaran kedua. Sampai akhirnya, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya awal pekan.
"Di medsos beredar seperti itu, nanti Krimsus mengecek kembali. mungkin bisa dipidana dengan UU ITE kalau memang itu benar ya," katanya
Argo meminta masyarakat, terutama perempuan, melaporkan ke polisi jika menemukan aktivitas di media sosial yang meresahkan, apalagi sampai melecehkan.
"Siapapun yang merasa dirugikan ya silakan dilaporkan saja," kata dia.
Kasus tersebut dilaporkan koalisi Perempuan Indonesia Anti Kekerasan di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/4/2017).
Koordinator Perempuan Indonesia Anti Kekerasan Ita Fadia Nadya mengatakan kasus tersebut semua diadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya. Tapi kemudian diarahkan ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro karena sudah menyangkut gangguan keamanan jelang pilkada.
Nadya mengatakan jika dibiarkan tulisan semacam itu bisa memicu orang untuk melakukan tindakan-tindakan berbahaya.
”Tahun 1998, ujaran serupa disebar melalui selebaran dan pagar, akhirnya memicu kerusuhan serta perkosaan massal. Kini, ujaran itu disebar melalui media sosial, dan dampaknya lebih besar karena lebih banyak yang mengakses,” kata Nadya.
Nadya mengatakan langkah yang ditempuh koalisi perempuan murni untuk membela kaum perempuan. Tidak ada urusannya dengan politik praktis.
”Ini persoalan kaum perempuan di Indonesia, bukan bicara soal pilkada. Sebab, kaum perempuan masih menjadi objek beragam kekerasan dalam bidang politik. Demokrasi beserta berbagai instrumennya seperti pilkada, jangan sampai mengorbankan perempuan,” kata dia.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Pemilik akun Facebook Dwi Ardika diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.
"Ya itu masih kami dalami, kami cek dulu kebenaran itu atau tidak. Apa cuma hoax saja. Kami cek dulu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017).
Tulisan Dwi Ardika dinilai meresahkan masyarakat menjelang pilkada putaran kedua. Sampai akhirnya, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya awal pekan.
"Di medsos beredar seperti itu, nanti Krimsus mengecek kembali. mungkin bisa dipidana dengan UU ITE kalau memang itu benar ya," katanya
Argo meminta masyarakat, terutama perempuan, melaporkan ke polisi jika menemukan aktivitas di media sosial yang meresahkan, apalagi sampai melecehkan.
"Siapapun yang merasa dirugikan ya silakan dilaporkan saja," kata dia.
Kasus tersebut dilaporkan koalisi Perempuan Indonesia Anti Kekerasan di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/4/2017).
Koordinator Perempuan Indonesia Anti Kekerasan Ita Fadia Nadya mengatakan kasus tersebut semua diadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya. Tapi kemudian diarahkan ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro karena sudah menyangkut gangguan keamanan jelang pilkada.
Nadya mengatakan jika dibiarkan tulisan semacam itu bisa memicu orang untuk melakukan tindakan-tindakan berbahaya.
”Tahun 1998, ujaran serupa disebar melalui selebaran dan pagar, akhirnya memicu kerusuhan serta perkosaan massal. Kini, ujaran itu disebar melalui media sosial, dan dampaknya lebih besar karena lebih banyak yang mengakses,” kata Nadya.
Nadya mengatakan langkah yang ditempuh koalisi perempuan murni untuk membela kaum perempuan. Tidak ada urusannya dengan politik praktis.
”Ini persoalan kaum perempuan di Indonesia, bukan bicara soal pilkada. Sebab, kaum perempuan masih menjadi objek beragam kekerasan dalam bidang politik. Demokrasi beserta berbagai instrumennya seperti pilkada, jangan sampai mengorbankan perempuan,” kata dia.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Pemilik akun Facebook Dwi Ardika diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki