Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi menelusuri akun Facebook yang menulis status bernada provokatif. Nama akunnya Dwi Ardika, entah itu nama asli atau bukan. Dia menulis status yang intinya perempuan yang memberikan dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) halal diperkosa.
"Ya itu masih kami dalami, kami cek dulu kebenaran itu atau tidak. Apa cuma hoax saja. Kami cek dulu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017).
Tulisan Dwi Ardika dinilai meresahkan masyarakat menjelang pilkada putaran kedua. Sampai akhirnya, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya awal pekan.
"Di medsos beredar seperti itu, nanti Krimsus mengecek kembali. mungkin bisa dipidana dengan UU ITE kalau memang itu benar ya," katanya
Argo meminta masyarakat, terutama perempuan, melaporkan ke polisi jika menemukan aktivitas di media sosial yang meresahkan, apalagi sampai melecehkan.
"Siapapun yang merasa dirugikan ya silakan dilaporkan saja," kata dia.
Kasus tersebut dilaporkan koalisi Perempuan Indonesia Anti Kekerasan di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/4/2017).
Koordinator Perempuan Indonesia Anti Kekerasan Ita Fadia Nadya mengatakan kasus tersebut semua diadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya. Tapi kemudian diarahkan ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro karena sudah menyangkut gangguan keamanan jelang pilkada.
Nadya mengatakan jika dibiarkan tulisan semacam itu bisa memicu orang untuk melakukan tindakan-tindakan berbahaya.
”Tahun 1998, ujaran serupa disebar melalui selebaran dan pagar, akhirnya memicu kerusuhan serta perkosaan massal. Kini, ujaran itu disebar melalui media sosial, dan dampaknya lebih besar karena lebih banyak yang mengakses,” kata Nadya.
Nadya mengatakan langkah yang ditempuh koalisi perempuan murni untuk membela kaum perempuan. Tidak ada urusannya dengan politik praktis.
”Ini persoalan kaum perempuan di Indonesia, bukan bicara soal pilkada. Sebab, kaum perempuan masih menjadi objek beragam kekerasan dalam bidang politik. Demokrasi beserta berbagai instrumennya seperti pilkada, jangan sampai mengorbankan perempuan,” kata dia.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Pemilik akun Facebook Dwi Ardika diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.
"Ya itu masih kami dalami, kami cek dulu kebenaran itu atau tidak. Apa cuma hoax saja. Kami cek dulu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017).
Tulisan Dwi Ardika dinilai meresahkan masyarakat menjelang pilkada putaran kedua. Sampai akhirnya, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya awal pekan.
"Di medsos beredar seperti itu, nanti Krimsus mengecek kembali. mungkin bisa dipidana dengan UU ITE kalau memang itu benar ya," katanya
Argo meminta masyarakat, terutama perempuan, melaporkan ke polisi jika menemukan aktivitas di media sosial yang meresahkan, apalagi sampai melecehkan.
"Siapapun yang merasa dirugikan ya silakan dilaporkan saja," kata dia.
Kasus tersebut dilaporkan koalisi Perempuan Indonesia Anti Kekerasan di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/4/2017).
Koordinator Perempuan Indonesia Anti Kekerasan Ita Fadia Nadya mengatakan kasus tersebut semua diadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya. Tapi kemudian diarahkan ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro karena sudah menyangkut gangguan keamanan jelang pilkada.
Nadya mengatakan jika dibiarkan tulisan semacam itu bisa memicu orang untuk melakukan tindakan-tindakan berbahaya.
”Tahun 1998, ujaran serupa disebar melalui selebaran dan pagar, akhirnya memicu kerusuhan serta perkosaan massal. Kini, ujaran itu disebar melalui media sosial, dan dampaknya lebih besar karena lebih banyak yang mengakses,” kata Nadya.
Nadya mengatakan langkah yang ditempuh koalisi perempuan murni untuk membela kaum perempuan. Tidak ada urusannya dengan politik praktis.
”Ini persoalan kaum perempuan di Indonesia, bukan bicara soal pilkada. Sebab, kaum perempuan masih menjadi objek beragam kekerasan dalam bidang politik. Demokrasi beserta berbagai instrumennya seperti pilkada, jangan sampai mengorbankan perempuan,” kata dia.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Pemilik akun Facebook Dwi Ardika diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar