Wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sependapat dengan pernyataan Ketua Tim JPU Ali Mukartono yang menyebut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempunyai peran dalam membangun Jakarta. Hal itu merupakan salah satu yang meringankan yang Ahok dalam tuntutan yang diberikan JPU.
"Oh iya (Sependapat) dong bagaimanapun juga kerja beliau kita apresiasi," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Djarot mengatakan kerja keras yang dilakukan Ahok selama membenahi DKI Jakarta harus diapresiasi.
Mantan Wali Kota Blitar itu menuturkan, setiap manusia memiliki kekurangan dan kesalahan. Namun yang terpenting kata Djarot, setiap manusia mampu memperbaiki diri.
"Kerja keras siapapun harus di apresiasi tidak ada satu orang pun yang sempurna, pasti ada kelemahan pasti ada kesalahan. Yang paling penting, apakah kita mampu memperbaiki diri secara terus menerus," kata dia
Ia pun menegaskan bahwa setiap manusia tidak ada yang sempurna. Oleh karean itu, ia berharap kasus yang menimpa Ahok bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Ini pelajaran berharga bagi kita, semua sekali lagi bahwa tidak ada satupun diantara kita yang sempurna, pasti ada kelemahan ada kekurangan itu sangat manusiawi," tandasnya.
Dalam sidangnya, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan bahwa ada hal yang meringankan Ahok, karena Ahok memiliki andil dalam membangun Jakarta.
"Yang meringankan terdakwa, mengikuti proses ini secara baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis," ujar Ali.
Baca Juga: Ahok Senang Meski Kalah Tetap Dikunjungi Pendukungnya
Dalam sidang dugaan penodaan agama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun pidana dan dua tahun masa percobaan.
Untuk diketahui, dalam persidangan Kamis pagi, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi runmusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono, saat membacakan tuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional