Wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sependapat dengan pernyataan Ketua Tim JPU Ali Mukartono yang menyebut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempunyai peran dalam membangun Jakarta. Hal itu merupakan salah satu yang meringankan yang Ahok dalam tuntutan yang diberikan JPU.
"Oh iya (Sependapat) dong bagaimanapun juga kerja beliau kita apresiasi," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Djarot mengatakan kerja keras yang dilakukan Ahok selama membenahi DKI Jakarta harus diapresiasi.
Mantan Wali Kota Blitar itu menuturkan, setiap manusia memiliki kekurangan dan kesalahan. Namun yang terpenting kata Djarot, setiap manusia mampu memperbaiki diri.
"Kerja keras siapapun harus di apresiasi tidak ada satu orang pun yang sempurna, pasti ada kelemahan pasti ada kesalahan. Yang paling penting, apakah kita mampu memperbaiki diri secara terus menerus," kata dia
Ia pun menegaskan bahwa setiap manusia tidak ada yang sempurna. Oleh karean itu, ia berharap kasus yang menimpa Ahok bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Ini pelajaran berharga bagi kita, semua sekali lagi bahwa tidak ada satupun diantara kita yang sempurna, pasti ada kelemahan ada kekurangan itu sangat manusiawi," tandasnya.
Dalam sidangnya, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan bahwa ada hal yang meringankan Ahok, karena Ahok memiliki andil dalam membangun Jakarta.
"Yang meringankan terdakwa, mengikuti proses ini secara baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis," ujar Ali.
Baca Juga: Ahok Senang Meski Kalah Tetap Dikunjungi Pendukungnya
Dalam sidang dugaan penodaan agama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun pidana dan dua tahun masa percobaan.
Untuk diketahui, dalam persidangan Kamis pagi, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi runmusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono, saat membacakan tuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Rindu Terbayar Setelah 10 Tahun, BRI Pertemukan PMI Yuni dengan Ibunya di Taiwan
-
BRI Pertemukan PMI Yuni Lestari dengan Ibu Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
Rekening Donasi Dibekukan: Penegakan Hukum atau Pembatasan Demokrasi?
-
BRI Dekat Dengan Pekerja Migran Indonesia Lewat Program Tali Kasih "Teman Seperjuangan"
-
Pramono Ungkap Kronologi Rombongan Fortuner-Alphard Terobos CFD Sudirman: Sudah Dihalau Malah Maksa
-
Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade
-
Usut Karhutla Sampai Akar! Audit Korporasi dan Proses Hukum hingga Level Manajemen
-
Hukum Memperingati Maulid Nabi Menurut Ulama, Begini Penjelasannya
-
BRI Temani PMI Bangun Masa Depan, Bukan Sekadar Kirim Remitansi
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan