Wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sependapat dengan pernyataan Ketua Tim JPU Ali Mukartono yang menyebut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempunyai peran dalam membangun Jakarta. Hal itu merupakan salah satu yang meringankan yang Ahok dalam tuntutan yang diberikan JPU.
"Oh iya (Sependapat) dong bagaimanapun juga kerja beliau kita apresiasi," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Djarot mengatakan kerja keras yang dilakukan Ahok selama membenahi DKI Jakarta harus diapresiasi.
Mantan Wali Kota Blitar itu menuturkan, setiap manusia memiliki kekurangan dan kesalahan. Namun yang terpenting kata Djarot, setiap manusia mampu memperbaiki diri.
"Kerja keras siapapun harus di apresiasi tidak ada satu orang pun yang sempurna, pasti ada kelemahan pasti ada kesalahan. Yang paling penting, apakah kita mampu memperbaiki diri secara terus menerus," kata dia
Ia pun menegaskan bahwa setiap manusia tidak ada yang sempurna. Oleh karean itu, ia berharap kasus yang menimpa Ahok bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Ini pelajaran berharga bagi kita, semua sekali lagi bahwa tidak ada satupun diantara kita yang sempurna, pasti ada kelemahan ada kekurangan itu sangat manusiawi," tandasnya.
Dalam sidangnya, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan bahwa ada hal yang meringankan Ahok, karena Ahok memiliki andil dalam membangun Jakarta.
"Yang meringankan terdakwa, mengikuti proses ini secara baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis," ujar Ali.
Baca Juga: Ahok Senang Meski Kalah Tetap Dikunjungi Pendukungnya
Dalam sidang dugaan penodaan agama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun pidana dan dua tahun masa percobaan.
Untuk diketahui, dalam persidangan Kamis pagi, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi runmusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono, saat membacakan tuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia