Wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sependapat dengan pernyataan Ketua Tim JPU Ali Mukartono yang menyebut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempunyai peran dalam membangun Jakarta. Hal itu merupakan salah satu yang meringankan yang Ahok dalam tuntutan yang diberikan JPU.
"Oh iya (Sependapat) dong bagaimanapun juga kerja beliau kita apresiasi," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Djarot mengatakan kerja keras yang dilakukan Ahok selama membenahi DKI Jakarta harus diapresiasi.
Mantan Wali Kota Blitar itu menuturkan, setiap manusia memiliki kekurangan dan kesalahan. Namun yang terpenting kata Djarot, setiap manusia mampu memperbaiki diri.
"Kerja keras siapapun harus di apresiasi tidak ada satu orang pun yang sempurna, pasti ada kelemahan pasti ada kesalahan. Yang paling penting, apakah kita mampu memperbaiki diri secara terus menerus," kata dia
Ia pun menegaskan bahwa setiap manusia tidak ada yang sempurna. Oleh karean itu, ia berharap kasus yang menimpa Ahok bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Ini pelajaran berharga bagi kita, semua sekali lagi bahwa tidak ada satupun diantara kita yang sempurna, pasti ada kelemahan ada kekurangan itu sangat manusiawi," tandasnya.
Dalam sidangnya, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan bahwa ada hal yang meringankan Ahok, karena Ahok memiliki andil dalam membangun Jakarta.
"Yang meringankan terdakwa, mengikuti proses ini secara baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis," ujar Ali.
Baca Juga: Ahok Senang Meski Kalah Tetap Dikunjungi Pendukungnya
Dalam sidang dugaan penodaan agama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun pidana dan dua tahun masa percobaan.
Untuk diketahui, dalam persidangan Kamis pagi, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi runmusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono, saat membacakan tuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
Terkini
-
Hari Ini, Istana Negara Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang
-
Tragedi Musala Ambruk di Sidoarjo, 38 Santri Terkubur Reruntuhan: Akankah Berhasil Diselamatkan?
-
Sebulan Hilang usai Meletus Demo Agustus, Polisi Buka Suara soal Nasib Reno dan Farhan
-
Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Taman Sari, Pramono Anung Ungkap Penyebab Api Cepat Menjalar!
-
Sejarah G30S/PKI di Mata Berbagai Generasi: Gen Z Merinding Lihat Adegan Penyiksaan Jenderal
-
Wali Murid SDIT di Serang Kompak Tolak MBG: Kami Mampu Bayar SPP Belasan Juta!
-
Heboh Bamsoet Pelihara Banyak Burung Merak, KPKP DKI Ungkap Sederet Aturannya!
-
Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh, Gubernur Mualem: Kalau Sudah Dijual, Kita Beli
-
Usai Tuai Kritik, Polisi Klaim Profesional Kembalikan 39 Buku yang Disita dari Tersangka Demo