Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan Komisi III DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK tidak ingin proses hukum kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut terhambat.
"Jika itu dibuka, maka ada risiko kasus ini akan terhambat. Dan itu artinya ada potensi ke depan penanganan e-KTP tidak akan tuntas," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Permintaan untuk membuka rekaman percakapan saksi penting kasus e-KTP tersebut kemudian bergulir menjadi penggunaan hak angket.
Febri meminta anggota DPR yang mendesak KPK membeberkan rekaman untuk memahami konsekwensi hukumnya.
"Kami juga cukup yakin berbagai pihak seharusnya memahami bahwa hak angket atau hak konstitusional lain tidak digunakan untuk intervensi proses hukum, kecuali kalau memang ada perintah pengadilan yang mengatakan KPK harus membuka itu," katanya.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan sebagian rekaman hasil pemeriksaan terhadap Miryam sebenarnya sudah dibuka di pengadilan. Menurut dia seharusnya anggota DPR sudah mengetahui perkembangan kasus.
"Saat itu ketika Novel Baswedan pada saat itu memberikan keterangan. Kalau kIta lihat poin yang dipersoalkan di RDP (rapat dengar pendapat) adalah keterangan dari Novel Baswedan ketika memberikan kesaksian di persidangan," kata Febri.
Febri menyarankan anggota dewan untuk mengikuti proses hukum kasus e-KTP yang sekarang sudah memasuki persidangan terhadap dua terdakwa, bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
"Tentu sebaiknya proses hukum itulah yang diikuti, bukan ditarik pada proses politik atau proses yang lainnya. Dan kami juga cukup banyak dapat masukan dari publik soal risiko adanya konflik kepentingan karena nama-nama yang disebut pada saat itu adalah mereka yang juga punya kepentingan di komisi III DPR," kata Febri.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf