Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan Komisi III DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK tidak ingin proses hukum kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut terhambat.
"Jika itu dibuka, maka ada risiko kasus ini akan terhambat. Dan itu artinya ada potensi ke depan penanganan e-KTP tidak akan tuntas," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Permintaan untuk membuka rekaman percakapan saksi penting kasus e-KTP tersebut kemudian bergulir menjadi penggunaan hak angket.
Febri meminta anggota DPR yang mendesak KPK membeberkan rekaman untuk memahami konsekwensi hukumnya.
"Kami juga cukup yakin berbagai pihak seharusnya memahami bahwa hak angket atau hak konstitusional lain tidak digunakan untuk intervensi proses hukum, kecuali kalau memang ada perintah pengadilan yang mengatakan KPK harus membuka itu," katanya.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan sebagian rekaman hasil pemeriksaan terhadap Miryam sebenarnya sudah dibuka di pengadilan. Menurut dia seharusnya anggota DPR sudah mengetahui perkembangan kasus.
"Saat itu ketika Novel Baswedan pada saat itu memberikan keterangan. Kalau kIta lihat poin yang dipersoalkan di RDP (rapat dengar pendapat) adalah keterangan dari Novel Baswedan ketika memberikan kesaksian di persidangan," kata Febri.
Febri menyarankan anggota dewan untuk mengikuti proses hukum kasus e-KTP yang sekarang sudah memasuki persidangan terhadap dua terdakwa, bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
"Tentu sebaiknya proses hukum itulah yang diikuti, bukan ditarik pada proses politik atau proses yang lainnya. Dan kami juga cukup banyak dapat masukan dari publik soal risiko adanya konflik kepentingan karena nama-nama yang disebut pada saat itu adalah mereka yang juga punya kepentingan di komisi III DPR," kata Febri.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba