Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan Komisi III DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK tidak ingin proses hukum kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut terhambat.
"Jika itu dibuka, maka ada risiko kasus ini akan terhambat. Dan itu artinya ada potensi ke depan penanganan e-KTP tidak akan tuntas," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Permintaan untuk membuka rekaman percakapan saksi penting kasus e-KTP tersebut kemudian bergulir menjadi penggunaan hak angket.
Febri meminta anggota DPR yang mendesak KPK membeberkan rekaman untuk memahami konsekwensi hukumnya.
"Kami juga cukup yakin berbagai pihak seharusnya memahami bahwa hak angket atau hak konstitusional lain tidak digunakan untuk intervensi proses hukum, kecuali kalau memang ada perintah pengadilan yang mengatakan KPK harus membuka itu," katanya.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan sebagian rekaman hasil pemeriksaan terhadap Miryam sebenarnya sudah dibuka di pengadilan. Menurut dia seharusnya anggota DPR sudah mengetahui perkembangan kasus.
"Saat itu ketika Novel Baswedan pada saat itu memberikan keterangan. Kalau kIta lihat poin yang dipersoalkan di RDP (rapat dengar pendapat) adalah keterangan dari Novel Baswedan ketika memberikan kesaksian di persidangan," kata Febri.
Febri menyarankan anggota dewan untuk mengikuti proses hukum kasus e-KTP yang sekarang sudah memasuki persidangan terhadap dua terdakwa, bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
"Tentu sebaiknya proses hukum itulah yang diikuti, bukan ditarik pada proses politik atau proses yang lainnya. Dan kami juga cukup banyak dapat masukan dari publik soal risiko adanya konflik kepentingan karena nama-nama yang disebut pada saat itu adalah mereka yang juga punya kepentingan di komisi III DPR," kata Febri.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!