Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan Komisi III DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK tidak ingin proses hukum kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut terhambat.
"Jika itu dibuka, maka ada risiko kasus ini akan terhambat. Dan itu artinya ada potensi ke depan penanganan e-KTP tidak akan tuntas," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Permintaan untuk membuka rekaman percakapan saksi penting kasus e-KTP tersebut kemudian bergulir menjadi penggunaan hak angket.
Febri meminta anggota DPR yang mendesak KPK membeberkan rekaman untuk memahami konsekwensi hukumnya.
"Kami juga cukup yakin berbagai pihak seharusnya memahami bahwa hak angket atau hak konstitusional lain tidak digunakan untuk intervensi proses hukum, kecuali kalau memang ada perintah pengadilan yang mengatakan KPK harus membuka itu," katanya.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan sebagian rekaman hasil pemeriksaan terhadap Miryam sebenarnya sudah dibuka di pengadilan. Menurut dia seharusnya anggota DPR sudah mengetahui perkembangan kasus.
"Saat itu ketika Novel Baswedan pada saat itu memberikan keterangan. Kalau kIta lihat poin yang dipersoalkan di RDP (rapat dengar pendapat) adalah keterangan dari Novel Baswedan ketika memberikan kesaksian di persidangan," kata Febri.
Febri menyarankan anggota dewan untuk mengikuti proses hukum kasus e-KTP yang sekarang sudah memasuki persidangan terhadap dua terdakwa, bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
"Tentu sebaiknya proses hukum itulah yang diikuti, bukan ditarik pada proses politik atau proses yang lainnya. Dan kami juga cukup banyak dapat masukan dari publik soal risiko adanya konflik kepentingan karena nama-nama yang disebut pada saat itu adalah mereka yang juga punya kepentingan di komisi III DPR," kata Febri.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi