Suara.com - Pengacara OC Kaligis merampungkan buku pembelaan terhadap dirinya dengan tebal 402 halaman di dalam penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Untuk mengisi kegiatan dalam sel, maka akhirnya menulis buku dengan judul 'Upaya Terakhir Mengapai Keadilan'," kata kuasa hukum OC Kaligis Desyana di Jakarta, Minggu (23/4/2017).
Buku dengan penerbit Alumni Bandung itu berisi XVI Bab dan dikerjakan sekitar 30 hari selama dalam sel tahanan. Namun buku tersebut dipersembahkan kepada para sahabat warga binaan bekas LP Guntur, Jakarta Pusat dan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat yang hanya mempunyai satu impian yaitu remisi.
"Semoga keadilan sesungguhnya juga dapat menjadi milik kita bersama," katanya.
Dia menambahkan dalam buku itu juga dicantumkan sebanyak 33 bukti baru upaya Kaligis dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Demikian pula pada buku itu juga dicantumkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun buku itu selesai dikerjakan menjelang penandatangan berita acara persidangan PK oleh Kaligis dan Jaksa KPK serta pendapat hakim, setelah itu berkas dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, terdapat pendapat ahli, pendapat jaksa, bukti yang diajukan dalam buku itu diantaranya oleh ahli hukum Tata Negara Hamzan Zoelva, mantan hakim agung Prof Laica Mardjuki. Dia menambahkan pada buku itu juga ditulis pendapat ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, mantan hakim agung, Arbijoto.
Kuasa hukum Kaligis itu mengatakan kliennya tersandera oleh opini publik karena KPK dengan gencar memberikan keterangan kepada media sebelum tuntutan disampaikan.
Kaligis mengatakan jaksa KPK dianggap tebang pilih dalam penuntutan sehingga dirinya mendapatkan hukuman 10 tahun penjara, padahal pelaku utama yakni Yagari Bastara Guntur alias Gerry merupakan pelaku utama tapi hanya dihukum dua tahun. Padahal Garry merupakan pelaku utama yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Medan, Sumut, bersama panitera dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dihukum ringan.
Demikian pula mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella yang juga terkait kasus suap oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho hanya dihukum dua tahun penjara.
Buku tersebut merupakan upaya untuk mengapai keadilan karena menganggap KPK tidak adil dan tebang pilih, ketika divonis 5,5 tahun pada sidang di PN jaksa KPK banding, demikian pula saat vonis 7,5 tahun di tingkat banding, jaksa KPK melakukan Kasasi.
Sedangkan kepada terdakwa lainnya, seperti Gerry maupun hakim serta panitera PTUN, jaksa KPK tidak melakukan hal serupa hanya menyetujui putusan hakim. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print