Suara.com - Pengacara OC Kaligis merampungkan buku pembelaan terhadap dirinya dengan tebal 402 halaman di dalam penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Untuk mengisi kegiatan dalam sel, maka akhirnya menulis buku dengan judul 'Upaya Terakhir Mengapai Keadilan'," kata kuasa hukum OC Kaligis Desyana di Jakarta, Minggu (23/4/2017).
Buku dengan penerbit Alumni Bandung itu berisi XVI Bab dan dikerjakan sekitar 30 hari selama dalam sel tahanan. Namun buku tersebut dipersembahkan kepada para sahabat warga binaan bekas LP Guntur, Jakarta Pusat dan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat yang hanya mempunyai satu impian yaitu remisi.
"Semoga keadilan sesungguhnya juga dapat menjadi milik kita bersama," katanya.
Dia menambahkan dalam buku itu juga dicantumkan sebanyak 33 bukti baru upaya Kaligis dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Demikian pula pada buku itu juga dicantumkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun buku itu selesai dikerjakan menjelang penandatangan berita acara persidangan PK oleh Kaligis dan Jaksa KPK serta pendapat hakim, setelah itu berkas dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, terdapat pendapat ahli, pendapat jaksa, bukti yang diajukan dalam buku itu diantaranya oleh ahli hukum Tata Negara Hamzan Zoelva, mantan hakim agung Prof Laica Mardjuki. Dia menambahkan pada buku itu juga ditulis pendapat ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, mantan hakim agung, Arbijoto.
Kuasa hukum Kaligis itu mengatakan kliennya tersandera oleh opini publik karena KPK dengan gencar memberikan keterangan kepada media sebelum tuntutan disampaikan.
Kaligis mengatakan jaksa KPK dianggap tebang pilih dalam penuntutan sehingga dirinya mendapatkan hukuman 10 tahun penjara, padahal pelaku utama yakni Yagari Bastara Guntur alias Gerry merupakan pelaku utama tapi hanya dihukum dua tahun. Padahal Garry merupakan pelaku utama yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Medan, Sumut, bersama panitera dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dihukum ringan.
Demikian pula mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella yang juga terkait kasus suap oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho hanya dihukum dua tahun penjara.
Buku tersebut merupakan upaya untuk mengapai keadilan karena menganggap KPK tidak adil dan tebang pilih, ketika divonis 5,5 tahun pada sidang di PN jaksa KPK banding, demikian pula saat vonis 7,5 tahun di tingkat banding, jaksa KPK melakukan Kasasi.
Sedangkan kepada terdakwa lainnya, seperti Gerry maupun hakim serta panitera PTUN, jaksa KPK tidak melakukan hal serupa hanya menyetujui putusan hakim. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha