Suara.com - Pengacara OC Kaligis merampungkan buku pembelaan terhadap dirinya dengan tebal 402 halaman di dalam penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Untuk mengisi kegiatan dalam sel, maka akhirnya menulis buku dengan judul 'Upaya Terakhir Mengapai Keadilan'," kata kuasa hukum OC Kaligis Desyana di Jakarta, Minggu (23/4/2017).
Buku dengan penerbit Alumni Bandung itu berisi XVI Bab dan dikerjakan sekitar 30 hari selama dalam sel tahanan. Namun buku tersebut dipersembahkan kepada para sahabat warga binaan bekas LP Guntur, Jakarta Pusat dan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat yang hanya mempunyai satu impian yaitu remisi.
"Semoga keadilan sesungguhnya juga dapat menjadi milik kita bersama," katanya.
Dia menambahkan dalam buku itu juga dicantumkan sebanyak 33 bukti baru upaya Kaligis dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Demikian pula pada buku itu juga dicantumkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun buku itu selesai dikerjakan menjelang penandatangan berita acara persidangan PK oleh Kaligis dan Jaksa KPK serta pendapat hakim, setelah itu berkas dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, terdapat pendapat ahli, pendapat jaksa, bukti yang diajukan dalam buku itu diantaranya oleh ahli hukum Tata Negara Hamzan Zoelva, mantan hakim agung Prof Laica Mardjuki. Dia menambahkan pada buku itu juga ditulis pendapat ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, mantan hakim agung, Arbijoto.
Kuasa hukum Kaligis itu mengatakan kliennya tersandera oleh opini publik karena KPK dengan gencar memberikan keterangan kepada media sebelum tuntutan disampaikan.
Kaligis mengatakan jaksa KPK dianggap tebang pilih dalam penuntutan sehingga dirinya mendapatkan hukuman 10 tahun penjara, padahal pelaku utama yakni Yagari Bastara Guntur alias Gerry merupakan pelaku utama tapi hanya dihukum dua tahun. Padahal Garry merupakan pelaku utama yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Medan, Sumut, bersama panitera dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dihukum ringan.
Demikian pula mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella yang juga terkait kasus suap oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho hanya dihukum dua tahun penjara.
Buku tersebut merupakan upaya untuk mengapai keadilan karena menganggap KPK tidak adil dan tebang pilih, ketika divonis 5,5 tahun pada sidang di PN jaksa KPK banding, demikian pula saat vonis 7,5 tahun di tingkat banding, jaksa KPK melakukan Kasasi.
Sedangkan kepada terdakwa lainnya, seperti Gerry maupun hakim serta panitera PTUN, jaksa KPK tidak melakukan hal serupa hanya menyetujui putusan hakim. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen
-
Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit