Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi tak banyak berkomentar usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Tahun 2016. Sambil menerobos rombongan wartawan, dia hanya menyampaikan bahwa dirinya sudah bertemu dan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sudah ketemu pemeriksa dan sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan," katanya sambil bergegas ke mobil Kijang Inova pribadinya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Politikus Golkar tersebut tidak lagi meladeni pertanyaan wartawan terkait anggaran dari proyek tersebut. Dia pun tidak mengomentari terkait para tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut.
Fayakhun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan. Nofel adalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/4/2017) lalu karena diduga terlibat dalam korupsi proyek yang anggarannya
senilai Rp220 miliar tersebut.
Belum diketahui kaitan Fayakhun diperiksa dalam kasus ini. Diduga tugas Komisi I DPR yang membidangi pertahanan menjadi alasan KPK memeriksanya.
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap tangan Eko Susilo Hadi pada 14 Desember 2016 lalu. KPK juga menangkap Hardy Stefanus dan M. Adami Okta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Lembaga Antikorupsi mengamankan Rp2 miliar dalam bentuk mata uang Dollar AS dan Dolar Singapura dari tangan Eko. Uang tersebut diduga terkait pengadaan proyek tersebut.
Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah diduga sebagai sumber dana suap ini. Dia diketahui berencana mengakuisisi PT MTI yang memenangkan tender satelit monitoring.
EKo dan Nofel pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Mau Diperiksa KPK Kasus Bakamla, Fayakhun Diam Saja
Sementara itu, Fahmi, Hardy dan Adami dijadikan tersangka pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam perkembangannya, Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Laksma Bambang adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan satelit monitoring Bakamla.
Puspom TNI sempat menggeledah kediaman Laksma Bambang. Dari sana, mereka menemukan barang bukti berupa uang 80 ribu Dollar Singapura dan 15 ribu Dollar Amerika yang diduga masih berkaitan dengan kasus dugaan suap digarap KPK.
Saat ini, Fahmi, Hardy Setafanus, dan M Adami Okta sudah mulai disidangkan. Sementara Eko Susilo dan Nofel masih terus dilengkapi berkas perkaranya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal