Suara.com - Aga Khan, Kuasa Hukum Tersangka Miryam S Haryani tidak terima kliennya dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam ditetapkan sebagai DPO dan polisi tengah memburunya.
Khan mengklaim kliennya ada di Jakarta. Dia tidak kabur ke luar negeri.
"(Miryam) ada di Indonesia, daerah Jawa. Saya berani jamin 100 persen. KPK itu ada-ada aja," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2017).
KPK sudah mengirim surat pencarian dan penangkapan Miryam ke Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Pasalnya, Miryam sudah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang oleh KPK.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Khan kesal dengan langkah KPK yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
"Harusnya bisa dong konfimasi ke lawyer. Kenapa sih gengsi amat konfirmasi ke saya? Saya dua hari sekali memberi kabar loh," klaim dia.
Lebih lanjut Aga mengatakan bahwa Miryam sebenarnya ada di Bandung. Namun, dia akan kembali, bukan seperti yang dinilai KPK untuk melarikan diri.
"Iya (ada di Bandung), akan kembali kok, tenang saja," katanya.
Baca Juga: Jadi DPO, KPK Peringatkan Pihak yang Sembunyikan Miryam
Kata dia, sebenarnya Miryam melalui kuasa hukumnya sudah memberitahukan kepada KPK bahwa tidak akan memenuhi panggilan KPK. Pasalnya, saat ini sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dua hari sebelumnya saya beri kabar bahwa kami tidak akan datang, kami lagi upayakan praperadilan," kata Khan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir