Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kuasa hukum Tersangka Miryam S Haryani untuk mengantarnya ke kantor KPK. Hal itu jika, Kuasa hukum mengetahui keberadaan Miryam saat ini.
"Kami juga berharap agar kalau Kuasa hukum tahu keberadaan Miryam untuk diantar ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).
KPK sudah memasukan Mantan Politikus Hanura tersebut dalam daftar pencarian orang. Karena itu, KPK pun sudah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera menangkap Miryam.
Kata Febri, surat yang dikirim KPK sudah diterima Kapolri. Dan saat ini sudah mulai berjalan prosesnya, dengan membahasnya dalam internal Polri.
"Sudah dibicarakan di internal dan diperintahkan ke bawahan. KPK juga masih terus mencari posisi tersangka MSH," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Miryam, Aga Khan mengaku Miryam berada di Bandung, Jawa Barat. Namun, dia mengaku kliennya tersebut tidak akan memenuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut menyusul ditetapkannya Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk bebasis elektronik.
Kata Aga, KPK tidak berwenang menetapkan kliennya sebagai tersangka, karena hal itu termasuk pidana umum. Bukan pidana khusus yang menjadi kewenangan KPK.
Baca Juga: Skandal E-KTP, Gubernur Sulut: Saya Tidak Terima Uang!
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp
-
Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?
-
Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua