Suara.com - Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR ricuh, Jumat (28/4/2017). Kericuhan terjadi ketika beberapa fraksi walk out usai Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memutuskan pengajuan hak angket untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi membuka hasil pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani.
Selain Fraksi Gerindra dan PKB, Fraksi Demokrat menolak usulan hak angket. Ketua Fraksi Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menilai keputusan tersebut tergesa-gesa.
"Ya kan sudah mendengar pandangan dari Fraksi Demokrat, kami sudah sangat gamblang kalau proses mekanisme paripurna kami serahkan pada paripurna, walaupun kami menganggap pada proses yang terlalu cepat dan tergesa-gesa," kata Ibas di DPR, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Ibas menyayangkan sekali kenapa Fahri Hamzah tetap mengetuk palu, padahal tak semua fraksi sepakat.
"Ya pandangan awal kami, setidaknya ada tiga fraksi yang secara tegas mengatakan menolak tidak menyetujui, yang lain cenderung dukung dan diam. Jadi tiga banding tujuh saat ini dan kami telah menyuarakan aspirasi fraksi kami dan aspirasi rakyat, tapi parlemen ini ada mekanisme pengambilan keputusan," kata dia.
Tapi karena sudah terlanjur diputuskan, Fraksi Demokrat akan mengikuti proses keputusan yang telah diambil.
"Harus apapun itu," kata anggota Komisi X.
Hak angket merupakan usulan Komisi III. Mereka mendesak KPK untuk membeberkan isi rekaman pemeriksaan terhadap Miryam -- anggota Fraksi Hanura. Miryam sekarang menjadi tersangka kasus memberikan keterangan palsu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Miryam merupakan salah satu saksi kunci kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu