Suara.com - Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR ricuh, Jumat (28/4/2017). Kericuhan terjadi ketika beberapa fraksi walk out usai Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memutuskan pengajuan hak angket untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi membuka hasil pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani.
Selain Fraksi Gerindra dan PKB, Fraksi Demokrat menolak usulan hak angket. Ketua Fraksi Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menilai keputusan tersebut tergesa-gesa.
"Ya kan sudah mendengar pandangan dari Fraksi Demokrat, kami sudah sangat gamblang kalau proses mekanisme paripurna kami serahkan pada paripurna, walaupun kami menganggap pada proses yang terlalu cepat dan tergesa-gesa," kata Ibas di DPR, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Ibas menyayangkan sekali kenapa Fahri Hamzah tetap mengetuk palu, padahal tak semua fraksi sepakat.
"Ya pandangan awal kami, setidaknya ada tiga fraksi yang secara tegas mengatakan menolak tidak menyetujui, yang lain cenderung dukung dan diam. Jadi tiga banding tujuh saat ini dan kami telah menyuarakan aspirasi fraksi kami dan aspirasi rakyat, tapi parlemen ini ada mekanisme pengambilan keputusan," kata dia.
Tapi karena sudah terlanjur diputuskan, Fraksi Demokrat akan mengikuti proses keputusan yang telah diambil.
"Harus apapun itu," kata anggota Komisi X.
Hak angket merupakan usulan Komisi III. Mereka mendesak KPK untuk membeberkan isi rekaman pemeriksaan terhadap Miryam -- anggota Fraksi Hanura. Miryam sekarang menjadi tersangka kasus memberikan keterangan palsu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Miryam merupakan salah satu saksi kunci kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp
-
Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?
-
Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua