Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, menilai hak angket yang digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi hanya untuk mengalihkan kasus dugaan korupsi megaproyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Saya ini meyakini angket ini didorong untuk menghimpit informasi di persidangan. Diciptakan panggung baru untuk mengalihkan publik dari persidangan ke DPR," kata Donal.
Menurut Donal, hak angket yang ditujukan kepada KPK sangat tak memiliki dasar hukum. Karena menurutnya, dalam Pasal 24 Undang-Undang MD3, DPR hanya bisa memberikan hak angket terhadap pemerintah.
"Angket poinnya untuk eksekutif. Kalau ini ke yudikatif. Nanti ada putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, (malah) diangkat hak angket," ujar Donal, dalam diskusi bertema "DPR Mengangket KPK" di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Lanjut Donal, hak angket ini hanya akan kental dengan potensi konflik kepentingan. Tidak mungkin mekanisme angket jadi alat penyelidikan apakah KPK melanggar atau tidak melanggar proses hukum. Sementara itu, pada saat bersamaan ada orang yang berpotensi terjerat dalam proses hukum yang sedang ditangani KPK.
"Ini ibarat jeruk makan jeruk. Ada anggota (DPR) yang diduga terlibat e-KTP. Tapi sementara, ada juga yang melakukan hak angket untuk menilai KPK langgar hukum apa nggak," ujar Donal.
Apalagi menurutnya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Komisi III pun mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Diketahui, usulan hak angket disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/4/2017) lalu, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"