Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, menilai hak angket yang digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi hanya untuk mengalihkan kasus dugaan korupsi megaproyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Saya ini meyakini angket ini didorong untuk menghimpit informasi di persidangan. Diciptakan panggung baru untuk mengalihkan publik dari persidangan ke DPR," kata Donal.
Menurut Donal, hak angket yang ditujukan kepada KPK sangat tak memiliki dasar hukum. Karena menurutnya, dalam Pasal 24 Undang-Undang MD3, DPR hanya bisa memberikan hak angket terhadap pemerintah.
"Angket poinnya untuk eksekutif. Kalau ini ke yudikatif. Nanti ada putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, (malah) diangkat hak angket," ujar Donal, dalam diskusi bertema "DPR Mengangket KPK" di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Lanjut Donal, hak angket ini hanya akan kental dengan potensi konflik kepentingan. Tidak mungkin mekanisme angket jadi alat penyelidikan apakah KPK melanggar atau tidak melanggar proses hukum. Sementara itu, pada saat bersamaan ada orang yang berpotensi terjerat dalam proses hukum yang sedang ditangani KPK.
"Ini ibarat jeruk makan jeruk. Ada anggota (DPR) yang diduga terlibat e-KTP. Tapi sementara, ada juga yang melakukan hak angket untuk menilai KPK langgar hukum apa nggak," ujar Donal.
Apalagi menurutnya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Komisi III pun mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Diketahui, usulan hak angket disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/4/2017) lalu, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional