Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkarakan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah secara hukum, memakai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Feri Amsaro, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, mengatakan Fahri patut diperkarakan secara hukum karena tampak menghalangi penyidikan KPK atas kasus korupsi dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Tindakan Fahri yang dinilai menghalangi kerja KPK itu adalah, mengesahkan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.
"Kami memberikan waktu selama sepekan untuk KPK agar memperkarakan Fahri Hamzah,” tegas Feri yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Ia mengatakan, Fahri telah melakukan aksi di luar mekanisme yang seharusnya di DPR saat sidang pleno hak angket tersebut.
Pasalnya, Fahri sebagai pemimpin sidang seharusnya bertindak sebagai fasilitator. Namun, dalam sidang itu, dia secara sepihak mengetuk palu untuk mengesahkan hak angket.
Padahal, dalam rapat tersebut, masih banyak legislator yang silang pendapat dan tengah berdebat.
"Tindakan Fahri yang mendadak mengetuk palu menutup sidang itulah yang kami anggap sebagai upaya menghalangi kerja penegak hukum di KPK,” tuturnya.
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil sudah melaporkan Fahri ke KPK, Selasa kemarin.
Baca Juga: Skandal E-KTP, Keponakan Novanto akan Diperiksa KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026