Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkarakan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah secara hukum, memakai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Feri Amsaro, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, mengatakan Fahri patut diperkarakan secara hukum karena tampak menghalangi penyidikan KPK atas kasus korupsi dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Tindakan Fahri yang dinilai menghalangi kerja KPK itu adalah, mengesahkan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.
"Kami memberikan waktu selama sepekan untuk KPK agar memperkarakan Fahri Hamzah,” tegas Feri yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Ia mengatakan, Fahri telah melakukan aksi di luar mekanisme yang seharusnya di DPR saat sidang pleno hak angket tersebut.
Pasalnya, Fahri sebagai pemimpin sidang seharusnya bertindak sebagai fasilitator. Namun, dalam sidang itu, dia secara sepihak mengetuk palu untuk mengesahkan hak angket.
Padahal, dalam rapat tersebut, masih banyak legislator yang silang pendapat dan tengah berdebat.
"Tindakan Fahri yang mendadak mengetuk palu menutup sidang itulah yang kami anggap sebagai upaya menghalangi kerja penegak hukum di KPK,” tuturnya.
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil sudah melaporkan Fahri ke KPK, Selasa kemarin.
Baca Juga: Skandal E-KTP, Keponakan Novanto akan Diperiksa KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN