Rizal Ramli. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Rizal Ramli, menyebut dalang di balik kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik merupakan elite.
"Seperti teman-teman ketahui, kasus e-KTP dan kasus BLBI ini pelakunya elite semua," kata Rizal sebelum masuk ke ruang pemeriksaan KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2017). Rizal memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang telah menjerat Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Namun, dia tidak menyebut siapa elite yang dimaksud.
SKL BLBI dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada medio 2002-2004. KPK baru mengusut penerbitan SKL BLBI ke Bank Dagang Negara Indonesia yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.
Arsyad ditetapkan menjadi tersangka karena tindakannya dianggap merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.
Penerbitan SKL kepada para obligor, penerima kucuran dana talangan saat krisis melanda Indonesia pada 1998-1999, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Selain Sjamsul Nursalim, yang menerima SKL di antaranya Salim Group (BCA) sebagai obligor; Bob Hasan (Bank Umum Nasional) sebagai obligor, Sudwikatmo (Bank Surya) sebagai obligor, Ibrahim Risjad (Bank RSI) sebagai obligor.
Rizal yang juga mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan meminta kasus tersebut tak ditukar guling dengan kasus lain. Dia percaya Ketua KPK Agus Rahardjo bakal mengusut tuntas.
"Kami berharap dan kami percaya ketua KPK tidak akan melakukan tukar guling soal ini," katanya.
KPK juga sudah meminta Sjamsul Nursalim untuk datang ke Indonesia agar bisa dimintai keterangan mengenai penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim saat ini berada Singapura.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan