Suara.com - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air Novel Chaidir Bamukmin menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada persidangan yang akan berlangsung Selasa (9/5/2017). Tuntutan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Kami meminta lima tahun penjara tanpa satu hari pun berkurang," kata Novel yang juga menjadi pengurus Lembaga Dakwah Front DPP Front Pembela Islam kepada Suara.com, Rabu (3/5/2017).
Novel kemudian menjelaskan kenapa Ahok harus dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Pertama, menurut Novel, tidak ada itikad baik dari Ahok.
"Ini, kan berkali-kali (ucapan Ahok yang diduga menistakan agama). Dimulai 2007. Artinya ini kan penuh kesengajaan. Saya pelapor pertama, tahu banget. Setelah dilaporkan dia masih menyerang. Dan ini pelecehan terhadap sikap keagamaan MUI yang lebih tinggi kedudukannya dari fatwa MUI," kata Novel.
Kedua, pernyataan Ahok dinilai telah menimbulkan kegaduhan sampai tingkat internasional.
Harus dijerat setimpal, seberat-beratnya karena ini sudah timbulkan kegaduhan internasional, dipantau hampir 26 negara yang berpenduduk mayoritas Islam," kata Novel.
Ketiga, selama ini semua tersangka terkait kasus penistaan agama, seperti kasus Arswendo Atmowiloto, Lia Aminuddin, dan Ahmad Musadeq dihukum.
"Kalau sampai ini (Ahok) lolos, ini berarti yang rugi pemerintah sendiri. Publik menilai supremasi hukum tidak ditegakkan," kata Novel.
Baca Juga: Karangan Bunga Bikin Heboh Polda Metro Jaya: Kami Kaget
Novel mengatakan sejak Orde Lama, Orde Baru, sampai Orde Reformasi semua tersangka kasus penistaan agama dipenjara.
"Nah, kalau perhitungannya (tidak dipenjara) karena alasan bersikap baik selama di persidangan, punya jasa-jasa kepada negara, berarti para koruptor itu juga punya kebaikan dong. Tapi kan mereka tetap dihukum, hukum harus ditegakkan," kata Novel.
Itu sebabnya, Novel mendukung aksi longmarch yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung pada Jumat (5/5/2017), usai salat Jumat sekitar jam 14.00 WIB.
Novel dan tim pengacara GNPF berharap nanti bisa bertemu pimpinan MA agar dapat menyampaikan aspirasi.
"Kami akan kedepankan langkah hukum, didukung masyarakat. Biasanya kan ulama yang turun. Nanti kami perwakilan dari advokat GNPF dan berbagai organisasi, termasuk ACTA berharap diterima MA. Kami akan sampaikan agar hakim putuskan kasus Ahok dengan hati nurani. Jelas dan benar dengan berdasarkan fakta hukum yang ada. Yurisprudensi ada. Penista agama selama ini nggak ada yang llolos. jangan sampai ini," kata Novel.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan