Suara.com - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air Novel Chaidir Bamukmin menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada persidangan yang akan berlangsung Selasa (9/5/2017). Tuntutan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Kami meminta lima tahun penjara tanpa satu hari pun berkurang," kata Novel yang juga menjadi pengurus Lembaga Dakwah Front DPP Front Pembela Islam kepada Suara.com, Rabu (3/5/2017).
Novel kemudian menjelaskan kenapa Ahok harus dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Pertama, menurut Novel, tidak ada itikad baik dari Ahok.
"Ini, kan berkali-kali (ucapan Ahok yang diduga menistakan agama). Dimulai 2007. Artinya ini kan penuh kesengajaan. Saya pelapor pertama, tahu banget. Setelah dilaporkan dia masih menyerang. Dan ini pelecehan terhadap sikap keagamaan MUI yang lebih tinggi kedudukannya dari fatwa MUI," kata Novel.
Kedua, pernyataan Ahok dinilai telah menimbulkan kegaduhan sampai tingkat internasional.
Harus dijerat setimpal, seberat-beratnya karena ini sudah timbulkan kegaduhan internasional, dipantau hampir 26 negara yang berpenduduk mayoritas Islam," kata Novel.
Ketiga, selama ini semua tersangka terkait kasus penistaan agama, seperti kasus Arswendo Atmowiloto, Lia Aminuddin, dan Ahmad Musadeq dihukum.
"Kalau sampai ini (Ahok) lolos, ini berarti yang rugi pemerintah sendiri. Publik menilai supremasi hukum tidak ditegakkan," kata Novel.
Baca Juga: Karangan Bunga Bikin Heboh Polda Metro Jaya: Kami Kaget
Novel mengatakan sejak Orde Lama, Orde Baru, sampai Orde Reformasi semua tersangka kasus penistaan agama dipenjara.
"Nah, kalau perhitungannya (tidak dipenjara) karena alasan bersikap baik selama di persidangan, punya jasa-jasa kepada negara, berarti para koruptor itu juga punya kebaikan dong. Tapi kan mereka tetap dihukum, hukum harus ditegakkan," kata Novel.
Itu sebabnya, Novel mendukung aksi longmarch yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung pada Jumat (5/5/2017), usai salat Jumat sekitar jam 14.00 WIB.
Novel dan tim pengacara GNPF berharap nanti bisa bertemu pimpinan MA agar dapat menyampaikan aspirasi.
"Kami akan kedepankan langkah hukum, didukung masyarakat. Biasanya kan ulama yang turun. Nanti kami perwakilan dari advokat GNPF dan berbagai organisasi, termasuk ACTA berharap diterima MA. Kami akan sampaikan agar hakim putuskan kasus Ahok dengan hati nurani. Jelas dan benar dengan berdasarkan fakta hukum yang ada. Yurisprudensi ada. Penista agama selama ini nggak ada yang llolos. jangan sampai ini," kata Novel.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang