Suara.com - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air Novel Chaidir Bamukmin menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada persidangan yang akan berlangsung Selasa (9/5/2017). Tuntutan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Kami meminta lima tahun penjara tanpa satu hari pun berkurang," kata Novel yang juga menjadi pengurus Lembaga Dakwah Front DPP Front Pembela Islam kepada Suara.com, Rabu (3/5/2017).
Novel kemudian menjelaskan kenapa Ahok harus dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Pertama, menurut Novel, tidak ada itikad baik dari Ahok.
"Ini, kan berkali-kali (ucapan Ahok yang diduga menistakan agama). Dimulai 2007. Artinya ini kan penuh kesengajaan. Saya pelapor pertama, tahu banget. Setelah dilaporkan dia masih menyerang. Dan ini pelecehan terhadap sikap keagamaan MUI yang lebih tinggi kedudukannya dari fatwa MUI," kata Novel.
Kedua, pernyataan Ahok dinilai telah menimbulkan kegaduhan sampai tingkat internasional.
Harus dijerat setimpal, seberat-beratnya karena ini sudah timbulkan kegaduhan internasional, dipantau hampir 26 negara yang berpenduduk mayoritas Islam," kata Novel.
Ketiga, selama ini semua tersangka terkait kasus penistaan agama, seperti kasus Arswendo Atmowiloto, Lia Aminuddin, dan Ahmad Musadeq dihukum.
"Kalau sampai ini (Ahok) lolos, ini berarti yang rugi pemerintah sendiri. Publik menilai supremasi hukum tidak ditegakkan," kata Novel.
Baca Juga: Karangan Bunga Bikin Heboh Polda Metro Jaya: Kami Kaget
Novel mengatakan sejak Orde Lama, Orde Baru, sampai Orde Reformasi semua tersangka kasus penistaan agama dipenjara.
"Nah, kalau perhitungannya (tidak dipenjara) karena alasan bersikap baik selama di persidangan, punya jasa-jasa kepada negara, berarti para koruptor itu juga punya kebaikan dong. Tapi kan mereka tetap dihukum, hukum harus ditegakkan," kata Novel.
Itu sebabnya, Novel mendukung aksi longmarch yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung pada Jumat (5/5/2017), usai salat Jumat sekitar jam 14.00 WIB.
Novel dan tim pengacara GNPF berharap nanti bisa bertemu pimpinan MA agar dapat menyampaikan aspirasi.
"Kami akan kedepankan langkah hukum, didukung masyarakat. Biasanya kan ulama yang turun. Nanti kami perwakilan dari advokat GNPF dan berbagai organisasi, termasuk ACTA berharap diterima MA. Kami akan sampaikan agar hakim putuskan kasus Ahok dengan hati nurani. Jelas dan benar dengan berdasarkan fakta hukum yang ada. Yurisprudensi ada. Penista agama selama ini nggak ada yang llolos. jangan sampai ini," kata Novel.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan