Suara.com - Pemerintah resmi bakal melegalisasi pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui pengadilan, Senin (8/5/2017). Organisasi tersebut, dinilai layak dibubarkan karena segala aktivitasnya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, keputusan untuk membubarkan HTI adalah atas anjuran Presiden Joko Widodo.
Namun, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta pemerintah tak gegabah dan langsung membubarkan HTI.
“Kalau pembubaran itu adalah kebijakan yang diputuskan secara gegabah, justru mengancam hak kebebasan berserikat seperti yang tertuang dalam Pasal 28 dan 28E ayat 3 UUD 1945,” terang Direktur Eksekutif Elsam Wahyu Wagiman melalui keterangan tertulis, Senin malam.
Selain UUD 45, kata dia, pembubaran HTI secara gegabah juga melanggar Pasal 24 UU No 39/1999 tentang HAM, dan Pasal 22 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 12/2005.
Ia menjelaskan, kebebasan berserikat merupakan salah satu hak asasi yang dapat dibatasi. Tapi, sebagian ahli hukum menilai, pembubaran merupakan bentuk pembatasan yang paling kejam.
“Karena dianggap paling kejam dalam mencabut hak asasi, maka pembubaran serikat atau organisasi haruslah ditempatkan sebagai pilihan terakhir,” pintanya.
Selain itu, kata dia, tindakan pembubaran juga harus sepenuhnya mengacu pada prinsip-prinsip due process of law sebagai pilar dari negara hukum. Dengan kata lain, pembubaran itu harus melalui pengadilan yang digelar terbuka serta akuntabel.
“Dalam pengadilan, kedua belah pihak (pemerintah dan HTI) harus didengar keterangannya secara berimbang, serta putusannya dapat diuji pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi,” terangnya.
Baca Juga: Kasusnya Mirip, HTI Diminta Belajar dari Partai Komunis Turki
Dalam Pasal 60 dan 78 UU No 17/2013 tentang Ormas, juga diatur bahwa pemerintah harus terlebih dulu melakukan upaya lain sebelum membubarkan serikat. Upaya yang dimaksud ialah memberi peringatan, penghentian kegiatan, sanksi administratif, sampai pembekuan sementara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM