Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil manilai tidak masalah jika pemerintah ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun pembubaran harus lewat mekanisme pengadilan.
"Pemerintah itu penting untuk menjaga negara ini dari gerakan-gerakan yang ingin meruntuhkan keutuhan NKRI. Tapi karena HTI ini ormas berbadan hukum, maka tempuhlah langkah hukum," kata Nasir kepada Suara.com, Kamis (11/5/ 2017).
Dia menilai situasi ini ujian bagi pemerintah. Menjadikan Indonesia sebagai negara hukum atau menjadi negara kekuasaan.
"Jadi langkah-langkah hukum itu lewat pengadilan. Pembubaran itu kalaupun mau dilakukan harus lewat proses. Kan sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013," ujar Nasir.
Undang-undang tersebut, lanjut Nasir, dibuat supaya negara tidak melakukan tindakan represif.
"Pemerintah Jokowi beri contoh teladan lah bahwa Indonesia ini negara hukum. Jadi melakukan langkah hukum yang gentlemen, elegan, lebih, bermartabat. Jadi tidak terkesan ini tekanan dari penguasa," tutur Nasir.
Biarkan pengadilan yang memutuskan apakah HTI pantas untuk dibubarkan atau tidak. Pemerintah jangan mengotori tangannya dengan sikap represif dan sepihak.
Jika sikap-sikap sepihak itu dilakukan oleh pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan, ormas-ormas lain juga akan menjadi korban.
"Nanti akan ada preseden, nanti ormas-ormas lain yang dianggap, menurut versi pemerintah mengancam, mengganggu NKRI atau Pancasila, maka pemerintah akan melakukan tafsir sepihak," ujar Nasir.
Baca Juga: Wiranto Klaim Pemerintah Punya Bukti Cukup Untuk Bubarkan HTI
Seperti diketahui, pemerintah berencana membubarkan HTI karena dinilai tidak sejalan dengan Pancasila dan dianggap tidak memiliki kontribusi positif terhadap masyarakat Indonesia secara umum. Hal itu disampaikan oleh Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah