Suara.com - Pemerintah menggelar rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam Wiranto ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat terkait, yaitu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Jaksa Agung M. Prasetyo.
Rapat ini membahas keputusan pemerintah yang ingin membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat koordinasi mengaku bahwa pemerintah telah menyiapkan berkas-berkas berupa bukti-bukti pelanggaran HTI yang dianggap bertentangan dengan asas dan dasar negara, yakni Pancasilan dan UUD 1945. Berkas-berkas itu disiapkan untuk segera dikirimkan ke pengadilan untuk diproses.
"Untuk pengadilan pokoknya sudah siap," kata Tjahjo.
Namun saat ditanya apa saja berkas yang menjadi bukti-bukti pelanggaran HTI sehingga ingin dibubarkan, Tjahjo menolak menyebutkan.
"Untuk berkas rahasia dong," ujar dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Pemerintah segera mengajukan surat pembubaran ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan untuk segera diproses dan diputuskan.
"(pembubaran HTI) Tentu sudah berdasarkan hukum, oleh karena itu nanti akan ada pengajuan pada satu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang wenang, tetapi bertujuan pada hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (8/5).
Baca Juga: HTI Merasa Berguna Selama Lebih dari 20 Tahun Jadi Ormas
Ia berpandangan HTI harus dibubarkan supaya gerakan kelompok ormas Islam yang memiliki tujuan perjuangan politik menciptakan negara Islam atau Khilafah Islamiyah ini tidak berkembang. Sebab ormas ini dinilai telah mengancam keutuhan NKRI.
"Langkah (pembubaran) itu dilakukan semata mata agar kami mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan menggangu pemerintah dari segi keamanan, ketertiban masyarakat. Dan dapat mengganggu eksistensi kita yang tengah berkembang untuk mencapai tujuan nasional," tutur dia.
Wiranto menerangkan, usulan pembubaran HTI berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo. Pasalnya faham ormas Islam yang memiliki jejaring dengan gerakan Islam Timur Tengah ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Bapak Presiden sudah menugasi Kementerian, Lembaga di jajaran Kemenko Polhukam untuk mengkaji secara mendalam dan dilakukan langkah-langkah yang cepat, tegas terhadap ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila," kata dia.
Menurutnya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam mencapai tujuan nasional dan kepentingan bangsa. Aktivitas yang dilakukan oleh HTI nyata nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan kutuhan NKRI.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, bahwa pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas, untuk membubarkan HTI," tegas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual