Suara.com - Pemerintah menggelar rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam Wiranto ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat terkait, yaitu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Jaksa Agung M. Prasetyo.
Rapat ini membahas keputusan pemerintah yang ingin membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat koordinasi mengaku bahwa pemerintah telah menyiapkan berkas-berkas berupa bukti-bukti pelanggaran HTI yang dianggap bertentangan dengan asas dan dasar negara, yakni Pancasilan dan UUD 1945. Berkas-berkas itu disiapkan untuk segera dikirimkan ke pengadilan untuk diproses.
"Untuk pengadilan pokoknya sudah siap," kata Tjahjo.
Namun saat ditanya apa saja berkas yang menjadi bukti-bukti pelanggaran HTI sehingga ingin dibubarkan, Tjahjo menolak menyebutkan.
"Untuk berkas rahasia dong," ujar dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Pemerintah segera mengajukan surat pembubaran ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan untuk segera diproses dan diputuskan.
"(pembubaran HTI) Tentu sudah berdasarkan hukum, oleh karena itu nanti akan ada pengajuan pada satu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang wenang, tetapi bertujuan pada hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (8/5).
Baca Juga: HTI Merasa Berguna Selama Lebih dari 20 Tahun Jadi Ormas
Ia berpandangan HTI harus dibubarkan supaya gerakan kelompok ormas Islam yang memiliki tujuan perjuangan politik menciptakan negara Islam atau Khilafah Islamiyah ini tidak berkembang. Sebab ormas ini dinilai telah mengancam keutuhan NKRI.
"Langkah (pembubaran) itu dilakukan semata mata agar kami mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan menggangu pemerintah dari segi keamanan, ketertiban masyarakat. Dan dapat mengganggu eksistensi kita yang tengah berkembang untuk mencapai tujuan nasional," tutur dia.
Wiranto menerangkan, usulan pembubaran HTI berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo. Pasalnya faham ormas Islam yang memiliki jejaring dengan gerakan Islam Timur Tengah ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Bapak Presiden sudah menugasi Kementerian, Lembaga di jajaran Kemenko Polhukam untuk mengkaji secara mendalam dan dilakukan langkah-langkah yang cepat, tegas terhadap ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila," kata dia.
Menurutnya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam mencapai tujuan nasional dan kepentingan bangsa. Aktivitas yang dilakukan oleh HTI nyata nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan kutuhan NKRI.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, bahwa pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas, untuk membubarkan HTI," tegas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi