Suara.com - Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid curiga ada sebuah rencana besar yang disisipkan dalam perkara hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Indikatornya, setelah Ahok divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara atas kasus penistaan agama, ada upaya untuk membuat kasus itu menjadi isu inernasional.
"Jadi saya khawatir ini merupakan bagian dari setting besar untuk memecahbelah mengacaubalaukan keadaan di NKRI," kata Sodik kepada Suara.com, Jumat (12/5/2017).
Tapi, menurut Sodik, pemerintah tidak perlu terganggu dengan upaya menginternasionalisasi kasus Ahok. Sodik menilai proses hukum terhadap Ahok sudah sesuai dengan prosedur.
Dia juga menekankan Indonesia memiliki kedaulatan hukum.
"Kan kita sepakat, urusan dalam negeri diselesaikan dengan dalam negeri. Dan kita harap marilah urusan di dalam diselesaikan tanpa harus melibatkan orang luar," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.
Sodik juga menegaskan sikapnya terhadap undang-undang tentang penodaan agama dicabut.
"Dan jika undang-undang itu dicabut, maka kebayang akan semakin leluasa orang melakukan penistaan-penistaan. Di luar negeri saja, di negara yang sekuler itu masih ada undang-undang tersebut, bahkan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen," kata Sodik.
Sodik menekankan bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut Pancasila.
"Nah kita negara Pancasila, yang mengakui keberadaan agama akan sangat aneh jika kita tidak melindungi agama-agama dari penistaan," kata dia.
Baca Juga: 3 Hakim yang Vonis Ahok Naik Jabatan, 2 Hakim Kenapa Tak Naik?
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari juga meminta semua pihak, terutama mereka yang berupaya menginternasionalisasi masalah hukum yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Ahok untuk berpikir ulang serta menjunjung tinggi proses hukum.
"Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independen sehingga keputusannya tidak bisa di intervensi. Kalau memang ada keberatan atau ketidakpuasan atas sebuah keputusan, maka dibuka ruang dan mekanisme untuk menempuh jalur hukum berikutnya. Dan itu diatur di dalam undang-undang," kata Abdul Kharis.
Legislator asal Solo menambahkan hakim telah memutuskan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan pertimbangan yang memperhatikan semua pihak. Persidangan yang dilakukan secara marathon sebanyak 21 kali dengan menghadirkan puluhan saksi dan saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa, kata dia, membuktikan profesionalisme dan kesungguhan penegakan hukum yang berkeadilan dan imparsial.
"Sudah sepantasnya lembaga internasional maupun pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim yang Ada di Indonesia. Proses Hukum sudah berjalan dengan semestinya dan mekanisme persidangan dilakukan secara transparan dan berasaskan Keadilan," kata Abdul Kharis sebelum berangkat ke Suriname dalam rangka kunjungan kerja Komisi 1 DPR.
Kasus Ahok memang banyak mendapatkan sorotan internasional karena dalam perjalanannya terjadi beragam peristiwa yang melatarbelakangi. Namun, kata dia, perlu dicatat bahwa keputusan telah dibuat. Itu sebabnya, semua harus menghormati karena proses keputusannya telah menempuh jalur hukum yang tersedia.
"Asing jangan merusak tatanan hukum Indonesia, hormatilah, hargailah kami sebagai negara sahabat, lembaga internasional seperti Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), Amnesti Internasional, Uni Europa, parlemen Belanda dan lainnya sudah sepantasnya menghargai keputusan hakim terkait penistaan agama. Karena itu bagian dari undang-undang yang berlaku di Indonesia," katanya.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum