Suara.com - Siang ini, ratusan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) aksi damai di depan kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mereka mendorong pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ahok.
Massa berkumpul di depan kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sementara di sekitarnya polisi berjaga-jaga.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi Ario Seto mengatakan anggota yang dikerahkan untuk mengamankan aksi pendukung Ahok sebanyak 600 orang.
"Personil gabungan dari polda, polres dan polsek. Sekitar 600 personil," kata Suyudi di Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta.
Suyudi tidak tahu apakah aksi tersebut sudah mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya atau belum.
Suyudi berharap aksi kali ini dilakukan dengan taat aturan dengan tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan, yaitu jam 18.00 WIB.
"Kalau melebih batas waktu akan kita tertibkan. Kalaupun molor satu jam, ya nggak apa-apalah kalau cuma bakar lilin. Tapi kalau sampai larut malam, tentunya akan kita tertibkan," kata Suyudi.
Beberapa waktu yang lalu, anggota tim pengacara Ahok mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menanyakan perkembangan pengajuan penangguhan penahanan Ahok yang beberapa waktu lalu diajukan.
"Kami kan sudah lakukan (pengajuan) penangguhan, kami boleh dong menanyakan apakah Pengadilan Tinggi akan mengabulkan penangguhannya atau akan memberikan pengalihan, atau ada sikap lain," kata pengacara I Wayan Sudirta.
Wayan menambahkan tim pengacara ingin konsultasi dengan pimpinan pengadilan untuk membuat proses penangguhan penahanan berjalan lancar.
"Kami ingin konsultasi bagaimana penanganan yang efektif agar penanganan penangguhan ini, bisa cepat mendapat penanganan. Waktu itu belum disiapkan waktu oleh ketua, tidak masalah dan sekarang sudah berjalan sekian hari, jadi kami akan terus bertanya," ujar Wayan.
Wayan mengatakan tim pengacara menghargai putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok atas perkara penistaan agama.
Baca Juga: Rizieq Masih Sibuk Selesaikan Program Doktor di Malaysia
"Tapi ketika, kalau bicara putusan boleh melakukan perlawanan artinya boleh dilawan boleh dikoreksi. Boleh berbeda pendapat. Jadi yang akan kita soroti adalah putusanannya, bukan majelis hakimnya secara personal," tutur Wayan.
"Lembaga tetap kita harus hormati, tapi putusan yang sangat mengesankan putusan yang sangat perlu diklarifikasi. Sekali lagi kami akan persoalkan dengan cara kami, dimana ada hal yang beda pendapat termasuk masalah penahanan ini," Wayan menambahkan.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!