Suara.com - Siang ini, ratusan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) aksi damai di depan kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mereka mendorong pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ahok.
Massa berkumpul di depan kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sementara di sekitarnya polisi berjaga-jaga.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi Ario Seto mengatakan anggota yang dikerahkan untuk mengamankan aksi pendukung Ahok sebanyak 600 orang.
"Personil gabungan dari polda, polres dan polsek. Sekitar 600 personil," kata Suyudi di Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta.
Suyudi tidak tahu apakah aksi tersebut sudah mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya atau belum.
Suyudi berharap aksi kali ini dilakukan dengan taat aturan dengan tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan, yaitu jam 18.00 WIB.
"Kalau melebih batas waktu akan kita tertibkan. Kalaupun molor satu jam, ya nggak apa-apalah kalau cuma bakar lilin. Tapi kalau sampai larut malam, tentunya akan kita tertibkan," kata Suyudi.
Beberapa waktu yang lalu, anggota tim pengacara Ahok mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menanyakan perkembangan pengajuan penangguhan penahanan Ahok yang beberapa waktu lalu diajukan.
"Kami kan sudah lakukan (pengajuan) penangguhan, kami boleh dong menanyakan apakah Pengadilan Tinggi akan mengabulkan penangguhannya atau akan memberikan pengalihan, atau ada sikap lain," kata pengacara I Wayan Sudirta.
Wayan menambahkan tim pengacara ingin konsultasi dengan pimpinan pengadilan untuk membuat proses penangguhan penahanan berjalan lancar.
"Kami ingin konsultasi bagaimana penanganan yang efektif agar penanganan penangguhan ini, bisa cepat mendapat penanganan. Waktu itu belum disiapkan waktu oleh ketua, tidak masalah dan sekarang sudah berjalan sekian hari, jadi kami akan terus bertanya," ujar Wayan.
Wayan mengatakan tim pengacara menghargai putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok atas perkara penistaan agama.
Baca Juga: Rizieq Masih Sibuk Selesaikan Program Doktor di Malaysia
"Tapi ketika, kalau bicara putusan boleh melakukan perlawanan artinya boleh dilawan boleh dikoreksi. Boleh berbeda pendapat. Jadi yang akan kita soroti adalah putusanannya, bukan majelis hakimnya secara personal," tutur Wayan.
"Lembaga tetap kita harus hormati, tapi putusan yang sangat mengesankan putusan yang sangat perlu diklarifikasi. Sekali lagi kami akan persoalkan dengan cara kami, dimana ada hal yang beda pendapat termasuk masalah penahanan ini," Wayan menambahkan.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka