Menjadi tuan rumah Hari Kebebasan Pers Dunia 2017 atau World Press Freedom Day (WPFD) pada 3 Mei 2017 tidak lantas menjadikan Indonesia terbuka untuk jurnalis dari seluruh dunia. Beberapa hari setelah pelaksanaan kegiatan kelas dunia tersebut, Imigrasi Indonesia mengusir delapan jurnalis asing yang meliput di Indonesia. Dua jurnalis dipaksa keluar dari Jakarta, sementara enam lainnya dari Papua. Kedelapan jurnalis ini dianggap melakukan aktivitas jurnalistik secara ilegal, karena tidak memiliki visa jurnalis.
"Informasi yang didapatkan AJI Indonesia menyebutkan, dua jurnalis yang dipaksa keluar dari Jakarta adalah Vilhelm Stokstad dan Axel Kronholm. Keduanya adalah jurnalis foto dan pembuat film dokumenter asal Swedia. Sementara enam jurnalis yang keluar dari Papua bekerja untuk rumah produksi Nagano di Jepang," kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Suwarjono, di Jakarta, Minggu (14/5/2017).
Vilhelm dan Axel dibuntuti oleh petugas imigrasi Jakarta, seusai keduanya meliput demonstrasi pada 5 Mei (5/5/2017) yang diselenggarakan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta. Keduanya didekati di sebuah restauran, sebelum ditangkap untuk dibawa ke kantor imigrasi. Keduanya lantas diinterogasi satu per satu. Dalam prosesnya, keduanya dipaksa menghapus semua gambar dari demonstrasi yang diliputnya, khususnya hasil bidikan yang di dalamnya terdapat bendera-bendera yang dibawa demonstran. Vilhelm dan Axel juga diminta untuk tidak mempublikasikan apapun tentang demonstrasi itu. Alasan mereka, berita demonstrasi akan menciptakan “kesan keliru tentang Indonesia.” Proses tersebut berlanjut ke apartemen tempat mereka menginap. Di situ petugas memotret paspor kedua jurnalis, serta berulang kali mengatakan bahwa aktivitas mereka dalam meliput demonstrasi tersebut illegal karena tidak memiliki ijin meliput. Mereka akhirnya meninggalkan Indonesia beberapa waktu lalu.
Vilhelm mengatakan kepada AJI bahwa dirinya dan Axel telah berusaha dengan keras untuk mendapatkan visa jurnalis sebelum masuk ke Indonesia, prosesnya sudah lebih dari satu bulan. Proses birokrasinya rumit, mulai dari permintaan untuk mengirimkan daftar narasumber, hingga meminta salah satu narasumber tujuan mereka, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), untuk menuliskan ‘surat penerimaan.’
“BNPT mengatakan harusnya bukan kami yang menulis surat permohonan kepada mereka, tetapi langsung dari kedutaan kami,” kata Vilhelm pada AJI.
Dan dengan alasan hal yang diminta merupakan hal yang sangat internal, Vilhelm dan Axel kemudian diberitahu bahwa surat permohonan mereka kepada BNPT tidak dapat diteruskan.
Menurut informasi yang diperoleh AJI, pada demontrasi 5 Mei tersebut, setidaknya dua jurnalis asing yang berkantor di Jakarta juga didesak untuk memperlihatkan kartu persnya oleh petugas imigrasi. Petugas juga memotret kartu pers jurnalis asing tersebut.
Sementara di Papua, Kyodo News memberitakan, enam jurnalis dari Jepang ditangkap di Kota Wamena, Jayawijaya, Rabu (10/05/2017). Keenam orang itu dalam proses membuat video dokumenter Suku Mamuna dan Suku Korowai di Papua bagian tenggara. Selain keenam jurnalis Jepang, Imigrasi Papua juga menangkap dua pemandu wisata asal Indonesia yang ketika itu mendampingi mereka, meski akhirnya dibebaskan. Setelah ditahan dan diperiksa selama sehari penuh, keenam jurnalis Jepang itu diminta keluar dari Indonesia pada Kamis (11/05/2017).
Baca Juga: AJI Medan Kecam Polisi Tahan Mahasiswa Peserta Aksi Hardiknas
Suwarjono menegaskan, pengusiran delapan jurnalis asing adalah bukti bahwa Indonesia memang belum sepenuhnya terbuka bagi aktivitas jurnalistik. Terutama jurnalis asing. Adanya “clearing house”—melibatkan sejumlah kementerian atau lembaga negara—untuk menyaring nama-nama jurnalis yang akan masuk ke Indonesia, menjadikan Indonesia wilayah yang gelap bagi jurnalis asing.
“Keterangan yang didapatkan AJI, proses penerbitan visa jurnalis sangatlah berbelit dan cenderung lama. Dalam kasus dua jurnalis Swedia ini, misalnya, mereka diminta untuk mengungkapkan sumber, daftar orang yang akan diwawancarai, sampai memiliki ‘surat penerimaan’ dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT,” jelas Suwarjono.
Mekanisme ini, tambah Suwarjono, menjadi alat pemerintah membatasi jurnalis-jurnalis yang ingin melaporkan berita-berita dari Indonesia secara langsung. Parahnya, mekanisme “clearing house” ini tidak transparan karena memang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Padahal, dengan membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis asing justru menguntungkan Indonesia. Jurnalis asing menjadi salah satu pintu masuk untuk mengabarkan berbagai hal positif di Indonesia. Bila ada hal-hal negatif yang ikut diberitakan, pemerintah punya kesempatan untuk menjelaskannya secara terbuka pula.” jelas Suwarjono.
Penutupan akses liputan, lanjut Suwarjono, justru merugikan pemerintah Indonesia. Karena media asing tidak mendapatkan sumber-sumber langsung, sesuai fakta lapangan, namun informasi dari pihak lain yang bisa jadi tidak akurat. “Internet membuat semua informasi terbuka, sangat aneh kalau masih ada pembatasan secara fisik. Media tetap akan mendapat sumber yang sama dari sumber lain,” kata dia.
Khusus untuk Papua, menurut Suwarjono, pengusiran enam jurnalis Jepang memperpanjang daftar kasus kekerasan pada jurnalis di Papua. Pada 1 Mei 2017 lalu, atau dua hari menjelang WPFD 2017, kekerasan dialami jurnalis di Papua. Yance Wenda, jurnalis Koran Jubi dan tabloidjubi.com dipukuli polisi hingga terluka, saat meliput penangkapan para aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Sebelumnya, pada 28 April lalu, tiga wartawan televisi dari Metro TV, Jaya TV, dan TVRI diintimidasi saat meliput sidang lanjutan pidana Pilkada Kabupaten Tolikara di Pengadilan Negeri (PN) Wamena pada 28 April 2017, oleh pengunjung sidang. Polisi yang mengetahui peristiwa itu tidak berupaya melindungi ketiga jurnalis.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura mencatat, sepanjang tahun 2015 hingga awal 2016, hanya ada 15 jurnalis asing yang diizinkan masuk ke Papua. Tabloidjubi.com menulis, jurnalis Radio New Zealand International, Johnny Blades mengaku membutuhkan waktu tiga bulan untuk mendapatkan visa masuk ke Papua. Meski memiliki visa peliputan, di Papua Blades ditolak oleh kepolisian dan TNI saat hendak mengkonfirmasi beberapa liputan yang didapatnya. Jurnalis Radio France, Marie Dumieres, juga dicari-cari polisi saat melakukan liputan di Papua. Maret tahun ini Franck Jean Pierre Escudie dan Basille Marie Longchamp, jurnalis dari The Explorers Network, dideportasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Antisipasi Manusia Gerobak Jelang Ramadan, Pemprov DKI Gencar 'Bersih-Bersih' PPKS
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng