- PBB kecam UU Israel soal hukuman mati bagi warga Palestina
- Aturan dinilai diskriminatif dan melanggar hukum internasional
- Palestina sebut UU ini legitimasi pembunuhan di luar hukum
Suara.com - Kantor Hak Asasi Manusia PBB melontarkan kecaman keras menyusul pengesahan undang-undang kontroversial oleh parlemen Israel yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina.
Aturan baru ini dinilai diskriminatif dan melanggar kewajiban Israel di bawah hukum internasional.
Langkah parlemen Israel yang menyetujui RUU ini pada Senin (30/3/2026) menjadi puncak dari dorongan panjang kelompok sayap kanan di negara tersebut.
Undang-undang baru ini secara spesifik menetapkan hukuman mati, melalui metode gantung bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti melakukan pembunuhan dengan motif nasionalisme.
Disahkannya aturan yang didukung langsung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan dimotori oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir ini langsung menuai badai kritik global.
Kantor HAM PBB di Palestina pun menyerukan pencabutan segera atas aturan yang dinilai diskriminatif tersebut, menegaskan bahwa PBB menentang hukuman mati dalam segala situasi.
“Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang hukuman mati dalam keadaan apa pun. Penerapan undang-undang baru ini akan melanggar larangan hukum internasional terhadap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat,” kata kantor tersebut pada X.
Lebih jauh, PBB menyoroti bagaimana undang-undang ini secara eksplisit hanya akan menargetkan warga Palestina, yang dianggap memperkuat praktik segregasi rasial dan apartheid.
“Selain itu, undang-undang ini semakin memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid karena hanya akan berlaku bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan Israel, yang sering kali dihukum setelah melalui persidangan yang tidak adil,” sambungnya.
Baca Juga: Harga Minyak Makin Mendidih: Iran Serang Tanker, Israel Intens Serbu Lebanon
Kecaman serupa juga datang dari Kementerian Luar Negeri Palestina yang menyebut undang-undang ini sebagai eskalasi berbahaya dan upaya untuk melegitimasi pembunuhan di luar hukum.
“Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina” di wilayah pendudukan. Undang-undang ini sekali lagi mengungkap sifat sistem kolonial Israel, yang berupaya melegitimasi pembunuhan di luar hukum dengan kedok legislatif,” demikian pernyataan tersebut dinukil dari Al Jazeera.
Berita Terkait
-
Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas
-
Iran Siapkan Cara Baru Bikin Israel Makin Sengsara
-
Kejahatan Perang Baru AS-Israel Terbongkar, Incar Museum dan Situs Sejarah Iran
-
DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina
-
Dugaan Aktor Besar di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus, Desak Komnas HAM Bertindak
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan