- PBB kecam UU Israel soal hukuman mati bagi warga Palestina
- Aturan dinilai diskriminatif dan melanggar hukum internasional
- Palestina sebut UU ini legitimasi pembunuhan di luar hukum
Suara.com - Kantor Hak Asasi Manusia PBB melontarkan kecaman keras menyusul pengesahan undang-undang kontroversial oleh parlemen Israel yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina.
Aturan baru ini dinilai diskriminatif dan melanggar kewajiban Israel di bawah hukum internasional.
Langkah parlemen Israel yang menyetujui RUU ini pada Senin (30/3/2026) menjadi puncak dari dorongan panjang kelompok sayap kanan di negara tersebut.
Undang-undang baru ini secara spesifik menetapkan hukuman mati, melalui metode gantung bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti melakukan pembunuhan dengan motif nasionalisme.
Disahkannya aturan yang didukung langsung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan dimotori oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir ini langsung menuai badai kritik global.
Kantor HAM PBB di Palestina pun menyerukan pencabutan segera atas aturan yang dinilai diskriminatif tersebut, menegaskan bahwa PBB menentang hukuman mati dalam segala situasi.
“Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang hukuman mati dalam keadaan apa pun. Penerapan undang-undang baru ini akan melanggar larangan hukum internasional terhadap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat,” kata kantor tersebut pada X.
Lebih jauh, PBB menyoroti bagaimana undang-undang ini secara eksplisit hanya akan menargetkan warga Palestina, yang dianggap memperkuat praktik segregasi rasial dan apartheid.
“Selain itu, undang-undang ini semakin memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid karena hanya akan berlaku bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan Israel, yang sering kali dihukum setelah melalui persidangan yang tidak adil,” sambungnya.
Baca Juga: Harga Minyak Makin Mendidih: Iran Serang Tanker, Israel Intens Serbu Lebanon
Kecaman serupa juga datang dari Kementerian Luar Negeri Palestina yang menyebut undang-undang ini sebagai eskalasi berbahaya dan upaya untuk melegitimasi pembunuhan di luar hukum.
“Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina” di wilayah pendudukan. Undang-undang ini sekali lagi mengungkap sifat sistem kolonial Israel, yang berupaya melegitimasi pembunuhan di luar hukum dengan kedok legislatif,” demikian pernyataan tersebut dinukil dari Al Jazeera.
Berita Terkait
-
Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas
-
Iran Siapkan Cara Baru Bikin Israel Makin Sengsara
-
Kejahatan Perang Baru AS-Israel Terbongkar, Incar Museum dan Situs Sejarah Iran
-
DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina
-
Dugaan Aktor Besar di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus, Desak Komnas HAM Bertindak
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel