- PBB kecam UU Israel soal hukuman mati bagi warga Palestina
- Aturan dinilai diskriminatif dan melanggar hukum internasional
- Palestina sebut UU ini legitimasi pembunuhan di luar hukum
Suara.com - Kantor Hak Asasi Manusia PBB melontarkan kecaman keras menyusul pengesahan undang-undang kontroversial oleh parlemen Israel yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina.
Aturan baru ini dinilai diskriminatif dan melanggar kewajiban Israel di bawah hukum internasional.
Langkah parlemen Israel yang menyetujui RUU ini pada Senin (30/3/2026) menjadi puncak dari dorongan panjang kelompok sayap kanan di negara tersebut.
Undang-undang baru ini secara spesifik menetapkan hukuman mati, melalui metode gantung bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti melakukan pembunuhan dengan motif nasionalisme.
Disahkannya aturan yang didukung langsung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan dimotori oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir ini langsung menuai badai kritik global.
Kantor HAM PBB di Palestina pun menyerukan pencabutan segera atas aturan yang dinilai diskriminatif tersebut, menegaskan bahwa PBB menentang hukuman mati dalam segala situasi.
“Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang hukuman mati dalam keadaan apa pun. Penerapan undang-undang baru ini akan melanggar larangan hukum internasional terhadap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat,” kata kantor tersebut pada X.
Lebih jauh, PBB menyoroti bagaimana undang-undang ini secara eksplisit hanya akan menargetkan warga Palestina, yang dianggap memperkuat praktik segregasi rasial dan apartheid.
“Selain itu, undang-undang ini semakin memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid karena hanya akan berlaku bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan Israel, yang sering kali dihukum setelah melalui persidangan yang tidak adil,” sambungnya.
Baca Juga: Harga Minyak Makin Mendidih: Iran Serang Tanker, Israel Intens Serbu Lebanon
Kecaman serupa juga datang dari Kementerian Luar Negeri Palestina yang menyebut undang-undang ini sebagai eskalasi berbahaya dan upaya untuk melegitimasi pembunuhan di luar hukum.
“Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina” di wilayah pendudukan. Undang-undang ini sekali lagi mengungkap sifat sistem kolonial Israel, yang berupaya melegitimasi pembunuhan di luar hukum dengan kedok legislatif,” demikian pernyataan tersebut dinukil dari Al Jazeera.
Berita Terkait
-
Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas
-
Iran Siapkan Cara Baru Bikin Israel Makin Sengsara
-
Kejahatan Perang Baru AS-Israel Terbongkar, Incar Museum dan Situs Sejarah Iran
-
DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina
-
Dugaan Aktor Besar di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus, Desak Komnas HAM Bertindak
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil
-
Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar
-
Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat
-
Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Sampaikan Duka Mendalam dan Pastikan Pemulangan Jenazah
-
DPR Minta Kompensasi Listrik untuk Orang Kaya dan Industri Dihentikan, Demi Jaga APBN
-
Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas
-
Polda Metro Bungkam Ditanya Alasan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI
-
Apa itu Demo "No Kings" di Amerika? Gerakan Massal Warga Turunkan Donald Trump
-
Eks Anggota BAIS Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Operasi Liar untuk Diskreditkan Presiden