News / Nasional
Selasa, 31 Maret 2026 | 16:21 WIB
Ilustrasi BBM. (Pexels/Engin Akyurt)
Baca 10 detik
  • Pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi demi menjaga daya beli masyarakat.
  • Pengamat ekonomi UGM, Fahmy Radhi, menilai keputusan ini meredam potensi inflasi dan mendukung konsumsi rumah tangga.
  • Keputusan ini menambah beban APBN, sehingga pemerintah disarankan melakukan realokasi anggaran untuk penyeimbangan fiskal.

Suara.com - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menyebut kebijakan tersebut mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menyeimbangkan stabilitas ekonomi dan perlindungan terhadap masyarakat.

"Memang pemerintah dihadapkan pada pilihan yang sulit gitu ya. Kalau tidak dinaikkan, beban APBN cukup berat, tapi kalau dinaikkan akan menyulut inflasi, daya beli (masyarakat) turun, dan sebagainya. Nah, saya kira tidak menaikkan baik BBM subsidi maupun nonsubsidi saya kira keputusan yang tepat menurut saya, itu perlu diapresiasi," kata Fahmy, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut mampu meredam potensi lonjakan inflasi sekaligus menjaga konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Fahmy menyoroti bahwa daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, sebelumnya sudah mengalami tekanan. Oleh karena itu, kebijakan menahan harga BBM dinilai memberi ruang pemulihan ekonomi secara bertahap.

"Karena sebelum terjadi krisis ini, daya beli masyarakat menengah itu kan sudah terus menurun. Nah kalau ditambah kenaikan harga BBM baik subsidi maupun nonsubsidi, maka daya belinya akan semakin tergerus dan ini cukup membahayakan bagi perekonomian Indonesia," ujarnya.

Meski membawa dampak positif bagi masyarakat, Fahmy mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menilai kondisi ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan fiskal.

Ia menyarankan optimalisasi strategi APBN, termasuk penyesuaian asumsi harga minyak agar lebih adaptif terhadap dinamika pasar global serta mendorong langkah inovatif dalam menjaga keseimbangan anggaran negara.

"Kalau misalnya menutupi (APBN) itu menggunakan utang sepertinya sudah sangat tidak mungkin karena yang pertama utang kita sudah terlalu besar, kemudian yang kedua juga ada undang-undang yang membatasi bahwa total utang itu tidak boleh lebih 3 persen dari PDB," katanya.

Baca Juga: Cara Menyetel Karburator Motor agar Irit Bensin, Jadi Lebih Hemat BBM

"Tapi menurut saya untuk menutupi (APBN) tadi itu dengan melakukan realokasi anggaran yang sudah dialokasikan (dari program lain)," tambah Fahmy.

Sebagaimana diketahui, batas defisit anggaran maksimal tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menjadi pijakan utama disiplin fiskal Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero), sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi global yang masih berlangsung.

Load More