- Wamendagri Bima Arya meminta ASN menjaga kinerja saat WFH diterapkan demi efisiensi bukan bersantai.
- Sektor vital seperti rumah sakit dan Puskesmas harus tetap beroperasi normal di lapangan meskipun ada WFH.
- Kebijakan WFH bertujuan menekan konsumsi BBM, sementara sanksi menunggu bagi ASN yang tidak melaksanakan tugas.
Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mengendurkan kinerja saat kebijakan Work From Home (WFH) diberlakukan. Ia menegaskan bahwa skema bekerja dari rumah ini murni untuk efisiensi, bukan ajang untuk bersantai.
“Yang penting adalah WFH ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik dan harus memastikan juga seluruh ASN bekerja sesuai dengan output-nya,” tegas Bima Arya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Pelayanan Vital Tetap On Fire
Bima menjelaskan, WFH akan diterapkan secara sangat selektif. Sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi masyarakat dilarang keras menerapkan WFH penuh. Instansi seperti Puskesmas, rumah sakit, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP dipastikan tetap beroperasi normal di lapangan.
Kemendagri kini tengah merumuskan aturan teknis berupa Surat Edaran (SE) agar WFH di daerah punya payung hukum yang jelas dan tidak disalahartikan sebagai "hari libur nasional".
“Kita berharap tentu WFH ini tidak lantas kemudian mendorong para ASN justru untuk keluar rumah. Bukan kemudian malah menjadi seperti hari libur nasional,” ujarnya.
Sanksi Mengintai ASN Nakal
Pemerintah tidak akan tinggal diam dalam memantau produktivitas ASN. Bima mengingatkan ada konsekuensi logis bagi mereka yang kedapatan mangkir dari kewajiban selama WFH.
“Kalau tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada aturan kepegawaian,” ungkap Bima.
Baca Juga: Wacana WFH Sehari per Minggu, Purbaya Jamin Tak Ganggu Produktivitas
Demi Hemat Energi
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menekan konsumsi BBM di tengah dinamika global. Meski begitu, kepastian tanggal mainnya masih menunggu lampu hijau dari Istana.
“Sesegera mungkin, kami masih menunggu keputusan arahan dari Bapak Presiden melalui Menko Perekonomian terkait WFH,” ucapnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan bahwa skema WFH ini direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan, mencakup PNS dan PPPK, sementara bagi sektor swasta bersifat imbauan. (Antar)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel