Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia dapat dibubarkan tanpa melalui putusan pengadilan. HTI kata dia dapat dibubarkan melalui kekuasaan penuh Presiden Jokowi dengan menerbitkan Keputusan Presiden.
"Bisa juga dibalik, dibubarkan dengan Keppres saja. Lalu yang bersangkutan diberi hak mengajukan keberatan ke pengadilan. Dibuat keputusan dulu dengan Keppres, dibubarkan, dengan tetap memberikan hak mengajukan keberatan ke pengadilan," katanya do gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
Kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tersebut, Keppres berlaku mengikat. Dengan demikian tidak ada lagi kontroversi soal status HTI di Indonesia.
"Kalau HTI menang di pengadilan dipulihkan lagi, tapi kalau pengadilan memenangkan Keppres, berarti dia tetap bubar. Artinya kan sama juga intinya," kata Jimly.
Jimly mengatakan bahwa untuk membubarkan HTI saat ini tidak bisa menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Sebab, yang dihadapi saat ini adalah hanya terkait HTI.
"Bukan perppu. Perppu itu bikin undang-undang. Ngapain bikin undang-undnag. Undnag-undnag itu dibuat untuk ketentuan yang berlaku umum bukan untuk satu kasus, nggak tepat," katanya.
Menurut Ketua Panitia seleksi Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tersebut, HTI sudah melanggar kesepakatan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, kata dia HTI harus menerima akibatnya, dengan dibubarkan oleh pemerintah.
"Nah ini (HTI) melanggar kesepakatan. Sudah bilang kita ini bikin Pancasila, masih mau bikin negara lain, kan itu tidak sesuai kesepakatan. Dia terima akibat, kita harus tegas," kata Jimly.
Baca Juga: MUI Setuju HTI Dibubarkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama