Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia dapat dibubarkan tanpa melalui putusan pengadilan. HTI kata dia dapat dibubarkan melalui kekuasaan penuh Presiden Jokowi dengan menerbitkan Keputusan Presiden.
"Bisa juga dibalik, dibubarkan dengan Keppres saja. Lalu yang bersangkutan diberi hak mengajukan keberatan ke pengadilan. Dibuat keputusan dulu dengan Keppres, dibubarkan, dengan tetap memberikan hak mengajukan keberatan ke pengadilan," katanya do gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
Kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tersebut, Keppres berlaku mengikat. Dengan demikian tidak ada lagi kontroversi soal status HTI di Indonesia.
"Kalau HTI menang di pengadilan dipulihkan lagi, tapi kalau pengadilan memenangkan Keppres, berarti dia tetap bubar. Artinya kan sama juga intinya," kata Jimly.
Jimly mengatakan bahwa untuk membubarkan HTI saat ini tidak bisa menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Sebab, yang dihadapi saat ini adalah hanya terkait HTI.
"Bukan perppu. Perppu itu bikin undang-undang. Ngapain bikin undang-undnag. Undnag-undnag itu dibuat untuk ketentuan yang berlaku umum bukan untuk satu kasus, nggak tepat," katanya.
Menurut Ketua Panitia seleksi Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tersebut, HTI sudah melanggar kesepakatan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, kata dia HTI harus menerima akibatnya, dengan dibubarkan oleh pemerintah.
"Nah ini (HTI) melanggar kesepakatan. Sudah bilang kita ini bikin Pancasila, masih mau bikin negara lain, kan itu tidak sesuai kesepakatan. Dia terima akibat, kita harus tegas," kata Jimly.
Baca Juga: MUI Setuju HTI Dibubarkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka