Suara.com - Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) petahana Imdadun Rahmat menilai politisasi agama terkait penggunaan rumah ibadah, yang dijadikan alat kampanye saat pemilihan kepala daerah merupakan hal yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
Hal ini dikatakan Imdadun saat tanya jawab diskusi publik seleksi tahap III yang digelar Panitia Seleksi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2017-2022 di Gedung Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR. Rasuna Said, Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
"Kalau menggunakan masjid untuk corong kepentingan, saya kira ini bertentangan dengan norma hak asasi manusia," ujar Imdadun.
"Karena politisasi agama untuk kepentingan politik, itu menutup kesempatan bagi semua orang untuk memperoleh akses memperoleh hak yang sama di dalam berpartisipasi dalam politik baik pemilih sebagai bagi orang yang dipilih. Dan apabila penggunaan corong-corong itu mengandung hate speech atau ujaran kebencian baik kaitan dengan agama tertentu maupun ras tertentu," kata dia.
Hal yang sama dikatakan, calon komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan. Rumah ibadah tidak seharusnya dijadikan kampanye politik dalam pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan presiden.
"Bahwa rumah ibadah apakah itu masjid, gereja dan lain sebagainya, sebetulnya tidak sepatutnya digunakan sebagai tempat kampanye politik," kata Munafrizal.
Maka dari itu ke depan, Dosen Hukum dari Jimly School OF Law meminta Komnas HAM dapat berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara Pemilu untuk memastikan rumah ibadah tidak dijadikan kampanye politik.
"Komnas HAM bisa berkoordinasi dengan Bawaslu di dalam undang-undang mengenai bagaimana kampanye dilakukan untuk memastikan bahwa tempat ibadah itu tidak disusupi untuk melakukan kampanye politik," tandasnya.
Seleksi tahap III calon anggota Komnas HAM diikuti 30 orang pada, Kamis (18/5/2017). Salah satu peserta dari 30 orang tersebut yakni Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah Zainal Abidin atau Zainal Petir.
Baca Juga: Ditolak Masuk Komnas HAM karena Orang FPI, Zainal Petir: Tawakal
Zainal Abidin lulus tahap kedua bersama dengan 59 orang lainnya. Sebanyak 30 orang dari total 60 peserta telah menjalani seleksi tahap ketiga dengan agenda uji publik atau dialog publik, pada Rabu (17/5/2017).
Dalam tahap ketiga ini, setiap kandidat akan dihadapkan pada publik audiens. Publik akan mengajukan beragam topik pertanyaan kepada kandidat. Jawaban peserta akan menjadi bahan penilaian panitia
Berita Terkait
-
Jimly Sebut Ada Titipan Pemerintah untuk Komisioner Komnas HAM
-
Calon Komisioner Angkat Bicara Soal Kondisi Internal Komnas HAM
-
Pansel Komnas HAM Tak Persoalkan Keikutsertaan Aktivis FPI
-
Jimly: Komnas HAM Tahun Ini Disebut yang Paling Parah
-
Zainal Petir dari FPI Jelaskan Kenapa Mau Jadi Anggota Komnas HAM
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office