Suara.com - Polda Metro Jaya memeriksa seseorang bernama Mico terkait kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, Kamis (18/5/2017)
Mico diketahui sebagai keponakan Muhtar Effendi, terpidana kasus suap sengketa pilkada. Mico juga pernah menjadi saksi dalam persidangan Muhtar Effendi.
Kasus sengketa Pilkada yang menjerat Muhtar Effendi ditangani oleh Novel Baswedan pada 2016.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan Mico sempat membuat video viral di sosial media pascakasus Muhtar Effendi.
Video dibuat Mico untuk menetralisir perpecahan di dalam keluarganya akibat kasus Muhtar Effendi.
"Motif tidak enak hati menjadi dasar Mico membuat video di media sosial, karena dia juga menjadi saksi persidangan Muhtar Effendi," kata Tito.
"Mico memviralkan video, merekam sendiri karena ingin menetralisir perpecahan di dalam keluarga setelah dia memberikan kesaksian," Tio melanjutkan.
Saat ini, ujar Tito, penyidik Kepolisian masih mendalami isi video Mico. Kepolisian juga belum melabeli status hukum Mico.
"Kami juga mengembangkan dari metode deduktif, kira - kira yang berpotensi sakit hati, dendam, mungkin bisa karena masalah pekerjaan atau urusan kasus," ujar Tito.
"Besok Dirkrimum Polda Metro akan menyampaikan paparan kepada pimpinan KPK mengenai hasil penyelidikan," kata Tito.
Sebelum Mico, Kepolisian sempat menangkap lelaki berinisial AL, terkait kasus penyiraman Novel Baswdan.
AL akhirnya dibebaskan lantaran tidak ada bukti yang mendukung keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Novel sendiri --korban penyiraman air keras-- masih terus menjalani perawatan intensif di Singapura. Novel menderita luka parah pada bagian wajah dan mata, dan hingga kini sudah menjalani empat tahap operasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
Terkini
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith