Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama adik mendiang Nasruddin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, saat jumpa pers usai memberikan laporan terkait kasus SMS gelap tahun 2011 lalu, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jika Bareskrim Polri menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan kriminalisasi yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Antasari harus meminta maaf kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Demikian dikatakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
"Kalau memang dihentikan berarti keterangannya palsu dong dan sangat menyesatkan," kata Syarief.
Selain meminta maaf kepada Yudhoyono, Antasari juga harus minta maaf kepada publik, jika ternyata proses laporannya dinyatakan SP3.
"Antasari harus secara fair menyatakan maaf kepada publik ya, menyatakan maaf kepada pak SBY. Waktu pertama dia di depan publik kan melakukan press conference. Seharusnya juga dia melakukan hal yang sama," ujar Syarief.
Setelah itu, kata Syarief, Bareskrim Polri harus bertindak tegas terhadap Antasari jika ternyata membuat laporan palsu.
"Harus ada tindaklanjutnya juga, harus ada sanksi. Sehingga jangan tiap warga negara berikan laporan-laporan yang tidak benar ke penegak hukum," kata Syarief.
Pada Selasa (14/2/2017) lalu, usai membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Antasari mengaku pernah didatangani bos MNC Hary Tanoesoedibjo sekitar bulan Maret tahun 2009. Antasari mengatakan ketika itu Hary Tanoe mengaku disuruh Yudhoyono (waktu itu masih Presiden).
"Beliau diutus oleh Cikeas waktu itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta agar saya jangan menahan Aulia Pohan (besan SBY)," ujar Antasari.
Aulia merupakan tersangka kasus korupsi. Antasari pun menolak menuruti permintaan tersebut.
"Wah, pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," ujar Antasari mengulang pernyataan Hary Tanoe.
Antasri menegaskan tidak bisa memenuhi permintaan untuk membebaskan Aulia. Antasari menegaskan siap menanggung semua resiko atas penolakan menuruti perintah tersebut.
Sampai akhirnya, dua bulan kemudian, Antasari terjerat kasus. Dia diringkus polisi. Antasari mendapatkan tuduhan menghabisi Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Oleh pengadilan, Antasari divonis 18 tahun penjara. Setelah menjalani penahanan, Antasari kini bebas.
Antasari memiliki dugaan kuat perkara yang dituduhkan kepadanya ada kaitan dengan kunjungan Hary Tanoe sebagai utusan Yudhoyono waktu itu.
"Buat apa anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apa bisa dikatakan SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti, untuk tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari.
"Kalau memang dihentikan berarti keterangannya palsu dong dan sangat menyesatkan," kata Syarief.
Selain meminta maaf kepada Yudhoyono, Antasari juga harus minta maaf kepada publik, jika ternyata proses laporannya dinyatakan SP3.
"Antasari harus secara fair menyatakan maaf kepada publik ya, menyatakan maaf kepada pak SBY. Waktu pertama dia di depan publik kan melakukan press conference. Seharusnya juga dia melakukan hal yang sama," ujar Syarief.
Setelah itu, kata Syarief, Bareskrim Polri harus bertindak tegas terhadap Antasari jika ternyata membuat laporan palsu.
"Harus ada tindaklanjutnya juga, harus ada sanksi. Sehingga jangan tiap warga negara berikan laporan-laporan yang tidak benar ke penegak hukum," kata Syarief.
Pada Selasa (14/2/2017) lalu, usai membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Antasari mengaku pernah didatangani bos MNC Hary Tanoesoedibjo sekitar bulan Maret tahun 2009. Antasari mengatakan ketika itu Hary Tanoe mengaku disuruh Yudhoyono (waktu itu masih Presiden).
"Beliau diutus oleh Cikeas waktu itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta agar saya jangan menahan Aulia Pohan (besan SBY)," ujar Antasari.
Aulia merupakan tersangka kasus korupsi. Antasari pun menolak menuruti permintaan tersebut.
"Wah, pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," ujar Antasari mengulang pernyataan Hary Tanoe.
Antasri menegaskan tidak bisa memenuhi permintaan untuk membebaskan Aulia. Antasari menegaskan siap menanggung semua resiko atas penolakan menuruti perintah tersebut.
Sampai akhirnya, dua bulan kemudian, Antasari terjerat kasus. Dia diringkus polisi. Antasari mendapatkan tuduhan menghabisi Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Oleh pengadilan, Antasari divonis 18 tahun penjara. Setelah menjalani penahanan, Antasari kini bebas.
Antasari memiliki dugaan kuat perkara yang dituduhkan kepadanya ada kaitan dengan kunjungan Hary Tanoe sebagai utusan Yudhoyono waktu itu.
"Buat apa anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apa bisa dikatakan SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti, untuk tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari.
Komentar
Berita Terkait
-
Rupiah Semakin Tak Berharga, SBY Beberkan Ciri Pemimpin yang Kuat
-
Film 'Kupilih Jalur Langit' Resmi Tayang di Bioskop Indonesia!
-
Kisah Owner Jejamuran, Buka Usaha di Usia 52 Tahun hingga Dua Kali Dipanggil ke Istana
-
SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia
-
SBY Ingat Kirim AHY dan 2 Prajurit Muda ke Lebanon, Kini Jadi Menteri-menteri Prabowo
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI