Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama adik mendiang Nasruddin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, saat jumpa pers usai memberikan laporan terkait kasus SMS gelap tahun 2011 lalu, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jika Bareskrim Polri menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan kriminalisasi yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Antasari harus meminta maaf kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Demikian dikatakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
"Kalau memang dihentikan berarti keterangannya palsu dong dan sangat menyesatkan," kata Syarief.
Selain meminta maaf kepada Yudhoyono, Antasari juga harus minta maaf kepada publik, jika ternyata proses laporannya dinyatakan SP3.
"Antasari harus secara fair menyatakan maaf kepada publik ya, menyatakan maaf kepada pak SBY. Waktu pertama dia di depan publik kan melakukan press conference. Seharusnya juga dia melakukan hal yang sama," ujar Syarief.
Setelah itu, kata Syarief, Bareskrim Polri harus bertindak tegas terhadap Antasari jika ternyata membuat laporan palsu.
"Harus ada tindaklanjutnya juga, harus ada sanksi. Sehingga jangan tiap warga negara berikan laporan-laporan yang tidak benar ke penegak hukum," kata Syarief.
Pada Selasa (14/2/2017) lalu, usai membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Antasari mengaku pernah didatangani bos MNC Hary Tanoesoedibjo sekitar bulan Maret tahun 2009. Antasari mengatakan ketika itu Hary Tanoe mengaku disuruh Yudhoyono (waktu itu masih Presiden).
"Beliau diutus oleh Cikeas waktu itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta agar saya jangan menahan Aulia Pohan (besan SBY)," ujar Antasari.
Aulia merupakan tersangka kasus korupsi. Antasari pun menolak menuruti permintaan tersebut.
"Wah, pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," ujar Antasari mengulang pernyataan Hary Tanoe.
Antasri menegaskan tidak bisa memenuhi permintaan untuk membebaskan Aulia. Antasari menegaskan siap menanggung semua resiko atas penolakan menuruti perintah tersebut.
Sampai akhirnya, dua bulan kemudian, Antasari terjerat kasus. Dia diringkus polisi. Antasari mendapatkan tuduhan menghabisi Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Oleh pengadilan, Antasari divonis 18 tahun penjara. Setelah menjalani penahanan, Antasari kini bebas.
Antasari memiliki dugaan kuat perkara yang dituduhkan kepadanya ada kaitan dengan kunjungan Hary Tanoe sebagai utusan Yudhoyono waktu itu.
"Buat apa anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apa bisa dikatakan SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti, untuk tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari.
"Kalau memang dihentikan berarti keterangannya palsu dong dan sangat menyesatkan," kata Syarief.
Selain meminta maaf kepada Yudhoyono, Antasari juga harus minta maaf kepada publik, jika ternyata proses laporannya dinyatakan SP3.
"Antasari harus secara fair menyatakan maaf kepada publik ya, menyatakan maaf kepada pak SBY. Waktu pertama dia di depan publik kan melakukan press conference. Seharusnya juga dia melakukan hal yang sama," ujar Syarief.
Setelah itu, kata Syarief, Bareskrim Polri harus bertindak tegas terhadap Antasari jika ternyata membuat laporan palsu.
"Harus ada tindaklanjutnya juga, harus ada sanksi. Sehingga jangan tiap warga negara berikan laporan-laporan yang tidak benar ke penegak hukum," kata Syarief.
Pada Selasa (14/2/2017) lalu, usai membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Antasari mengaku pernah didatangani bos MNC Hary Tanoesoedibjo sekitar bulan Maret tahun 2009. Antasari mengatakan ketika itu Hary Tanoe mengaku disuruh Yudhoyono (waktu itu masih Presiden).
"Beliau diutus oleh Cikeas waktu itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta agar saya jangan menahan Aulia Pohan (besan SBY)," ujar Antasari.
Aulia merupakan tersangka kasus korupsi. Antasari pun menolak menuruti permintaan tersebut.
"Wah, pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," ujar Antasari mengulang pernyataan Hary Tanoe.
Antasri menegaskan tidak bisa memenuhi permintaan untuk membebaskan Aulia. Antasari menegaskan siap menanggung semua resiko atas penolakan menuruti perintah tersebut.
Sampai akhirnya, dua bulan kemudian, Antasari terjerat kasus. Dia diringkus polisi. Antasari mendapatkan tuduhan menghabisi Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Oleh pengadilan, Antasari divonis 18 tahun penjara. Setelah menjalani penahanan, Antasari kini bebas.
Antasari memiliki dugaan kuat perkara yang dituduhkan kepadanya ada kaitan dengan kunjungan Hary Tanoe sebagai utusan Yudhoyono waktu itu.
"Buat apa anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apa bisa dikatakan SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti, untuk tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Tak Terduga! SBY Spontan Hentikan Mobil dan Melukis di Pinggir Jalan Wonogiri
-
Diundang Presiden, Giovanni van Bronckhorst Batal ke Indonesia
-
Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah
-
'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas