Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama adik mendiang Nasruddin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, saat jumpa pers usai memberikan laporan terkait kasus SMS gelap tahun 2011 lalu, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jika Bareskrim Polri menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan kriminalisasi yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Antasari harus meminta maaf kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Demikian dikatakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
"Kalau memang dihentikan berarti keterangannya palsu dong dan sangat menyesatkan," kata Syarief.
Selain meminta maaf kepada Yudhoyono, Antasari juga harus minta maaf kepada publik, jika ternyata proses laporannya dinyatakan SP3.
"Antasari harus secara fair menyatakan maaf kepada publik ya, menyatakan maaf kepada pak SBY. Waktu pertama dia di depan publik kan melakukan press conference. Seharusnya juga dia melakukan hal yang sama," ujar Syarief.
Setelah itu, kata Syarief, Bareskrim Polri harus bertindak tegas terhadap Antasari jika ternyata membuat laporan palsu.
"Harus ada tindaklanjutnya juga, harus ada sanksi. Sehingga jangan tiap warga negara berikan laporan-laporan yang tidak benar ke penegak hukum," kata Syarief.
Pada Selasa (14/2/2017) lalu, usai membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Antasari mengaku pernah didatangani bos MNC Hary Tanoesoedibjo sekitar bulan Maret tahun 2009. Antasari mengatakan ketika itu Hary Tanoe mengaku disuruh Yudhoyono (waktu itu masih Presiden).
"Beliau diutus oleh Cikeas waktu itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta agar saya jangan menahan Aulia Pohan (besan SBY)," ujar Antasari.
Aulia merupakan tersangka kasus korupsi. Antasari pun menolak menuruti permintaan tersebut.
"Wah, pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," ujar Antasari mengulang pernyataan Hary Tanoe.
Antasri menegaskan tidak bisa memenuhi permintaan untuk membebaskan Aulia. Antasari menegaskan siap menanggung semua resiko atas penolakan menuruti perintah tersebut.
Sampai akhirnya, dua bulan kemudian, Antasari terjerat kasus. Dia diringkus polisi. Antasari mendapatkan tuduhan menghabisi Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Oleh pengadilan, Antasari divonis 18 tahun penjara. Setelah menjalani penahanan, Antasari kini bebas.
Antasari memiliki dugaan kuat perkara yang dituduhkan kepadanya ada kaitan dengan kunjungan Hary Tanoe sebagai utusan Yudhoyono waktu itu.
"Buat apa anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apa bisa dikatakan SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti, untuk tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari.
"Kalau memang dihentikan berarti keterangannya palsu dong dan sangat menyesatkan," kata Syarief.
Selain meminta maaf kepada Yudhoyono, Antasari juga harus minta maaf kepada publik, jika ternyata proses laporannya dinyatakan SP3.
"Antasari harus secara fair menyatakan maaf kepada publik ya, menyatakan maaf kepada pak SBY. Waktu pertama dia di depan publik kan melakukan press conference. Seharusnya juga dia melakukan hal yang sama," ujar Syarief.
Setelah itu, kata Syarief, Bareskrim Polri harus bertindak tegas terhadap Antasari jika ternyata membuat laporan palsu.
"Harus ada tindaklanjutnya juga, harus ada sanksi. Sehingga jangan tiap warga negara berikan laporan-laporan yang tidak benar ke penegak hukum," kata Syarief.
Pada Selasa (14/2/2017) lalu, usai membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Antasari mengaku pernah didatangani bos MNC Hary Tanoesoedibjo sekitar bulan Maret tahun 2009. Antasari mengatakan ketika itu Hary Tanoe mengaku disuruh Yudhoyono (waktu itu masih Presiden).
"Beliau diutus oleh Cikeas waktu itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta agar saya jangan menahan Aulia Pohan (besan SBY)," ujar Antasari.
Aulia merupakan tersangka kasus korupsi. Antasari pun menolak menuruti permintaan tersebut.
"Wah, pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," ujar Antasari mengulang pernyataan Hary Tanoe.
Antasri menegaskan tidak bisa memenuhi permintaan untuk membebaskan Aulia. Antasari menegaskan siap menanggung semua resiko atas penolakan menuruti perintah tersebut.
Sampai akhirnya, dua bulan kemudian, Antasari terjerat kasus. Dia diringkus polisi. Antasari mendapatkan tuduhan menghabisi Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Oleh pengadilan, Antasari divonis 18 tahun penjara. Setelah menjalani penahanan, Antasari kini bebas.
Antasari memiliki dugaan kuat perkara yang dituduhkan kepadanya ada kaitan dengan kunjungan Hary Tanoe sebagai utusan Yudhoyono waktu itu.
"Buat apa anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apa bisa dikatakan SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti, untuk tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari.
Komentar
Berita Terkait
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Mengintip Sisi Personal Presiden dalam Buku Pak Beye dan Keluarganya
-
SBY Wanti-wanti Konflik Iran vs AS-Israel Merembet Jadi Perang Dunia III
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Tinggalkan Istana Usai Pertemuan: AHY Antar SBY, Gibran Satu Mobil Bareng Jokowi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan