Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama adik mendiang Nasruddin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, saat jumpa pers usai memberikan laporan terkait kasus SMS gelap tahun 2011 lalu, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jika Bareskrim Polri menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan kriminalisasi yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Antasari harus meminta maaf kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Demikian dikatakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
"Kalau memang dihentikan berarti keterangannya palsu dong dan sangat menyesatkan," kata Syarief.
Selain meminta maaf kepada Yudhoyono, Antasari juga harus minta maaf kepada publik, jika ternyata proses laporannya dinyatakan SP3.
"Antasari harus secara fair menyatakan maaf kepada publik ya, menyatakan maaf kepada pak SBY. Waktu pertama dia di depan publik kan melakukan press conference. Seharusnya juga dia melakukan hal yang sama," ujar Syarief.
Setelah itu, kata Syarief, Bareskrim Polri harus bertindak tegas terhadap Antasari jika ternyata membuat laporan palsu.
"Harus ada tindaklanjutnya juga, harus ada sanksi. Sehingga jangan tiap warga negara berikan laporan-laporan yang tidak benar ke penegak hukum," kata Syarief.
Pada Selasa (14/2/2017) lalu, usai membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Antasari mengaku pernah didatangani bos MNC Hary Tanoesoedibjo sekitar bulan Maret tahun 2009. Antasari mengatakan ketika itu Hary Tanoe mengaku disuruh Yudhoyono (waktu itu masih Presiden).
"Beliau diutus oleh Cikeas waktu itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta agar saya jangan menahan Aulia Pohan (besan SBY)," ujar Antasari.
Aulia merupakan tersangka kasus korupsi. Antasari pun menolak menuruti permintaan tersebut.
"Wah, pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," ujar Antasari mengulang pernyataan Hary Tanoe.
Antasri menegaskan tidak bisa memenuhi permintaan untuk membebaskan Aulia. Antasari menegaskan siap menanggung semua resiko atas penolakan menuruti perintah tersebut.
Sampai akhirnya, dua bulan kemudian, Antasari terjerat kasus. Dia diringkus polisi. Antasari mendapatkan tuduhan menghabisi Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Oleh pengadilan, Antasari divonis 18 tahun penjara. Setelah menjalani penahanan, Antasari kini bebas.
Antasari memiliki dugaan kuat perkara yang dituduhkan kepadanya ada kaitan dengan kunjungan Hary Tanoe sebagai utusan Yudhoyono waktu itu.
"Buat apa anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apa bisa dikatakan SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti, untuk tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari.
"Kalau memang dihentikan berarti keterangannya palsu dong dan sangat menyesatkan," kata Syarief.
Selain meminta maaf kepada Yudhoyono, Antasari juga harus minta maaf kepada publik, jika ternyata proses laporannya dinyatakan SP3.
"Antasari harus secara fair menyatakan maaf kepada publik ya, menyatakan maaf kepada pak SBY. Waktu pertama dia di depan publik kan melakukan press conference. Seharusnya juga dia melakukan hal yang sama," ujar Syarief.
Setelah itu, kata Syarief, Bareskrim Polri harus bertindak tegas terhadap Antasari jika ternyata membuat laporan palsu.
"Harus ada tindaklanjutnya juga, harus ada sanksi. Sehingga jangan tiap warga negara berikan laporan-laporan yang tidak benar ke penegak hukum," kata Syarief.
Pada Selasa (14/2/2017) lalu, usai membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Antasari mengaku pernah didatangani bos MNC Hary Tanoesoedibjo sekitar bulan Maret tahun 2009. Antasari mengatakan ketika itu Hary Tanoe mengaku disuruh Yudhoyono (waktu itu masih Presiden).
"Beliau diutus oleh Cikeas waktu itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta agar saya jangan menahan Aulia Pohan (besan SBY)," ujar Antasari.
Aulia merupakan tersangka kasus korupsi. Antasari pun menolak menuruti permintaan tersebut.
"Wah, pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," ujar Antasari mengulang pernyataan Hary Tanoe.
Antasri menegaskan tidak bisa memenuhi permintaan untuk membebaskan Aulia. Antasari menegaskan siap menanggung semua resiko atas penolakan menuruti perintah tersebut.
Sampai akhirnya, dua bulan kemudian, Antasari terjerat kasus. Dia diringkus polisi. Antasari mendapatkan tuduhan menghabisi Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Oleh pengadilan, Antasari divonis 18 tahun penjara. Setelah menjalani penahanan, Antasari kini bebas.
Antasari memiliki dugaan kuat perkara yang dituduhkan kepadanya ada kaitan dengan kunjungan Hary Tanoe sebagai utusan Yudhoyono waktu itu.
"Buat apa anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apa bisa dikatakan SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti, untuk tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari.
Komentar
Berita Terkait
-
Dunia Diambang Perang Dunia III, Situasinya Kini Mirip Jelang Perang Dunia I dan II
-
SBY Ingatkan Bahaya Perang Dunia III: 5 Miliar Nyawa Terancam, Peradaban Bisa Musnah!
-
Mendedah Alasan Demokrat Putar Haluan Buka Pintu Pilkada Lewat DPRD
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali