Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memperbolehkan pulang lima orang peserta pesta kaum homoseksual bertajuk "Gay Party", setelah proses penyelidikan menyatakan mereka tidak terbukti bersalah.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, mengatakan dari 14 peserta pesta gay yang diamankan, lima di antaranya hanya berperan sebagai penonton.
Polisi menggerebek pesta gay yang berlangsung di dua ruang kamar Hotel Oval Surabaya pada Minggu (30/4) dini hari.
"Saat itu, kita amankan 14 orang peserta pesta. Dari proses penyelidikan, delapan di antaranya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya selama ini hanya berstatus sebagai saksi karena bersikukuh cuma berperan sebagai penonton," katanya.
Kelimanya telah dipulangkan setelah sempat menjalani pemeriksaan kesehatan bersama delapan peserta yang telah ditetapkan tersangka di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Dinkes Pemkot) Surabaya pada Senin (1/5).
Menurut Shinto, dari hasil tes kesehatan yang digelar Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Dinkes Pemkot Surabaya, lima orang dinyatakan positif terjangkit penyakit "Human Immunodeficiency Virus" (HIV).
"Dari lima orang yang terjangkit HIV ini salah satunya adalah peserta pesta yang dinyatakan tidak bersalah dan telah kita pulangkan itu," ujarnya.
Terhadap lima peserta pesta gay yang telah dipulangkan, menurut Shinto, telah menyatakan kesediaannya untuk kooperatif seandainya ke depan dibutuhkan keterangannya untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
Kelima peserta pesta gay yang telah dipulangkan masing-masig berinisial AN (24), pengangguran asal Magelang, TH (27), dokter PTT asal Yogyakarta yang bertugas di Madiun, AI (21), mahasiswa kesehatan asal Sidoarjo yang kuliah di kampus swasta di Surabaya, AS (22), mahasiswa asal Sampang yang kuliah di kampus negeri di Surabaya, dan AP (29), pedagang batik asal Yogyakarta.
Baca Juga: Pesta Seks Kaum Homo di Surabaya Terkuak, 14 Pria Ditangkap
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menambahkan, sebenarnya yang tidak terbukti bersalah dan semestinya boleh pulang dalam kasus pesta gay ini adalah enam orang.
"Satu lagi yaitu berinisial F, seorang mahasiswa S2 di kampus swasta Surabaya asal Nusa Tenggara Timur yang indekos di Perumahan YKP Pandugo Surabaya, mestinya juga tidak bersalah karena juga berperan sebagai penonton," ucapnya.
Namun polisi tetap menahan F karena saat penggerebekan pesta gay di Hotel Oval, pemuda berusia 25 tahun itu membawa senjata tajam.
"Jadi F kita tetapkan tersangka bukan dalam kasus pesta gay, melainkan atas kepemilikan senjata tajam," terangnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja